Minggu, 7 Juli 2024

Diborgol, Mantan Camat Tenayan Raya Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah diperiksa delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra resmi ditahan. Abdi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB atas dugaan manipulasi dana PMBRW tahun anggaran 2019 oleh penyidik Kejari pada Selasa (15/12/2020).

Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II bersama pengacara.

- Advertisement -

Usai menjalani pemeriksaan, Abdi yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  UMK 2022 Ditetapkan Rp3,049 Juta

Dihadapan awak media, ia tidak berkomentar sama sekali.

"Nanti aja ya kita comment ya, sekarang no comment dulu ya. Makasih, makasih," katanya sambil berlalu.

- Advertisement -

Kasi Pidsus Yunius Zega mengatakan, ini pemeriksaan yang kedua kali. Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.

"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait BAP lanjutan. Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan. Sehingga, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelasnya yang didampingi Kasi Intel Lasargi Marel.

Diberitakan sebelumnya, Abdi tersandung kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih. Itu berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga:  12 Tokoh Pejuang Daerah Riau Diberi Penghargaan

Adapun modus perbuatan tersangka yakni diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Atas perbuatannya, mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara. 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah diperiksa delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra resmi ditahan. Abdi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB atas dugaan manipulasi dana PMBRW tahun anggaran 2019 oleh penyidik Kejari pada Selasa (15/12/2020).

Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II bersama pengacara.

Usai menjalani pemeriksaan, Abdi yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Kemenag Lambat Umumkan New Normal di Pesantren

Dihadapan awak media, ia tidak berkomentar sama sekali.

"Nanti aja ya kita comment ya, sekarang no comment dulu ya. Makasih, makasih," katanya sambil berlalu.

Kasi Pidsus Yunius Zega mengatakan, ini pemeriksaan yang kedua kali. Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.

"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait BAP lanjutan. Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan. Sehingga, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelasnya yang didampingi Kasi Intel Lasargi Marel.

Diberitakan sebelumnya, Abdi tersandung kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih. Itu berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga:  U-Turn Jalan Sudirman Pekanbaru Ditata Ulang

Adapun modus perbuatan tersangka yakni diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Atas perbuatannya, mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara. 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari