Jumat, 22 November 2024

Ketahuan Curi Besi Pagar Gereja, Tersangka Sembunyi di Selokan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial MN (30) terpaksa berurusan dengan polisi. Pemuda asal Lubung Alung ini kedapatan mencuri besi pagar gereja di Jalan Ababil, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Selasa (13/8) malam.

Aksi penangkapan MN sempat membuat heboh warga. Pasalnya, pelaku sempat masuk ke dalam gorong-gorong selokan dan tidak mau keluar. Hingga gorong-gorong harus dibongkar.

- Advertisement -

Penangkapan terhadap MN ini bermula ketika satpam gereja HKBP Sukajadi mendengarkan ada suara aneh dari arah pagar gereja tersebut sekitar pukul 18.30 WIB. Curiga, dia langsung bergegas memeriksa.

Seperti dijelaskan Kapolsek Sukajadi Kompol Jominal Sitanggang, saat diperiksa satpam melihat seorang pria yang sedang mencoba melarikan besi pagar gereja yang sedang direnovasi tersebut.

Baca Juga:  Dua Pencuri di 12 TKP Ditangkap

’’Sempat dikejar, namun pelaku berhasil kabur. Kemudian kita mendapatkan laporan bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di gorong-gorong di Jalan Nuri,’’ kata Kapolsek, Rabu (14/8).

- Advertisement -

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi. Pelaku masuk dalam selokan yang sulit diakses. Ia tidak langsung keluar.

’’Akhirnya kami meminta bantuan Damkar Pekanbaru untuk membongkar gorong-gorong tersebut dengan mesin pemecah semen. Pelaku akhirnya kami tangkap usai gorong-gorong itu dibongkar,’’ ungkap Kapolsek.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri besi pagar tersebut bersama temannya A. Dari pelaku disita barang bukti potongan besi pagar warna putih.

’’Pelaku A sedang kami buru dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ kata Kompol Jorminal.

Baca Juga:  Pemko Diminta Tegas Terhadap Pelanggaran IMB

Kapolsek menambahkan, saat diamankan kondisi pelaku dalam keadaan kurang sadar, diduga terpengaruh narkoba. Benar saja, saat dites urine, pengangguran ini memang positif narkoba.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukajad. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial MN (30) terpaksa berurusan dengan polisi. Pemuda asal Lubung Alung ini kedapatan mencuri besi pagar gereja di Jalan Ababil, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Selasa (13/8) malam.

Aksi penangkapan MN sempat membuat heboh warga. Pasalnya, pelaku sempat masuk ke dalam gorong-gorong selokan dan tidak mau keluar. Hingga gorong-gorong harus dibongkar.

- Advertisement -

Penangkapan terhadap MN ini bermula ketika satpam gereja HKBP Sukajadi mendengarkan ada suara aneh dari arah pagar gereja tersebut sekitar pukul 18.30 WIB. Curiga, dia langsung bergegas memeriksa.

Seperti dijelaskan Kapolsek Sukajadi Kompol Jominal Sitanggang, saat diperiksa satpam melihat seorang pria yang sedang mencoba melarikan besi pagar gereja yang sedang direnovasi tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tersangka Pencurian dan Penadah Diamankan Polisi

’’Sempat dikejar, namun pelaku berhasil kabur. Kemudian kita mendapatkan laporan bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di gorong-gorong di Jalan Nuri,’’ kata Kapolsek, Rabu (14/8).

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi. Pelaku masuk dalam selokan yang sulit diakses. Ia tidak langsung keluar.

’’Akhirnya kami meminta bantuan Damkar Pekanbaru untuk membongkar gorong-gorong tersebut dengan mesin pemecah semen. Pelaku akhirnya kami tangkap usai gorong-gorong itu dibongkar,’’ ungkap Kapolsek.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri besi pagar tersebut bersama temannya A. Dari pelaku disita barang bukti potongan besi pagar warna putih.

’’Pelaku A sedang kami buru dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ kata Kompol Jorminal.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Bulog Gelar Pasar Murah

Kapolsek menambahkan, saat diamankan kondisi pelaku dalam keadaan kurang sadar, diduga terpengaruh narkoba. Benar saja, saat dites urine, pengangguran ini memang positif narkoba.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukajad. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari