PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akses jalan dari dan ke Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya saat ini masih sulit. Masyarakat dari kelurahan itu harus memutar ke Jalan Lintas Timur Sumatera jika ingin menuju ke Kantor Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya. Untuk memudahkan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas rencana pembangunan jalan akses kelurahan tersebut.
"Kami mengkaji bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna pembangunan jalan yang lebih pendek melewati perkebunan dari Kelurahan Melebung. Jalan ini menuju ke kawasan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya," ungkap Pj Wako Pekanbaru Muflihun, Selasa (14/6).
Melebung merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Warga yang berdomisili di kelurahan ini sekitar 800 jiwa.
"Di sana hanya ada satu SD negeri yang perlu mendapat perhatian. SD Negeri 135 itu sudah seperti sekolah di daerah tertinggal," katanya.
Jalan menuju ke Kelurahan Melebung saat ini jauh. Sebab, lokasinya cukup jauh dari Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan, sekitar tujuh kilometer. Ia menilai, setidaknya juga harus ada SMP di sana. Di sana, kondisi jalannya juga berpasir.
Pemko masih melakukan negosiasi dengan pemilik perkebunan, baik milik pribadi maupun perusahaan, agar dapat membangun jalan dari Kelurahan Melebung ke gerbang Kawasan Industri Tenayan (KIT).
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, ia bersama pejabat lainnya mendampingi Pj Wako Pekanbaru telah meninjau fasilitas umum di Kelurahan Melebung, Ahad (12/6).
Sebenarnya, ada jalan alternatif ke Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
"Hanya saja, kami sedang bernegosiasi dengan beberapa pemilik kebun. Ada dua pemilik kebun lagi yang kami ajak negosiasi," ujarnya.
Menurut dia, jika melewati jalan itu, jarak Kompleks Perkantoran Tenayan Raya ke Kelurahan Melebung hanya sekitar 6 kilometer. Jalan itu akan tembus ke gerbang KIT. "Kami dan tokoh masyarakat setempat sedang berupaya bernegosiasi dengan pemilik kebun. Sebenarnya, pemilik kebun mengizinkan kalau sekadar pinjam pakai. Artinya, masyarakat boleh lewat tetapi tanah tetap milik perusahaan," singkatnya.(ali)