Tim Dishub yang turun, Rabu (12/6), adalah dari UPT Perparkiran. Awalnya, ruas jalan yang didatangi adalah di Jalan Diponegoro dan Jalan Hang Tuah. Di ruas jalan ini banyak rambu larangan parkir terpasang namun sering pula penÂgendara melanggar dengan tetap parkir di tepi jalan.
Di ruas jalan ini, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan ditempeli selebaran larÂangan parkir pada bagian kaca depan. Selebaran ini berisi imbauan bahwa masÂyarakat diminta mematuhi rambu larangan parkir yang dipasang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas.
‘’Dua hari jika tidak diinÂdahkan akan ditindak,’’ tugas Kepala UPTD PerÂparkiran Dishub Kota PekaÂnbaru Khairunnas.
Rabu kemarin pula, tim yang sama sekaligus melÂakukan sosialisasi dengan menyebar selebaran terkait jukir liar. Ruas jalan yang disasar adalah Jalan JenderÂal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Hang Tuah dan Simpang SKA.
Jukir liar memang terkaÂdang meresahkan masyarÂakat. Selain tak memakai atribut yang jelas, mereka juga menarik parkir di atas biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. ‘’Masyarakat diminta tidak memberikan parkir pada petugas selain yang sudah ditunjuk secara resmi dari Dinas PerhubunÂgan Kota Pekanbaru,’’ singÂkat Khairunnas.

Lelang zona parkir Dalam pada itu, Pemko Pekanbaru menerapkan sistem perparkiran berÂdasarkan zona wilayah. Sistem zona ini diyakini bisa mengatasi masalah juru parkir liar yang marak di Kota Pekanbaru.
Wali Kota (Wako) PekaÂnbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu menÂjelaskan, sistem yang akan diterapkan adalah pembagiÂan wilayah parkir berdasarÂkan zona-zona. Wako mengÂklaim persiapan penerapan sudah dilakukan selama tiga tahun. ‘’Ini sudah tiga tahun dipersiapkan, sudah cukup lama,’’ imbuhnya.
Nantinya, pihak-pihak yang berminat menjadi pengelola parkir harus mengikuti lelang terbuka. Lelang dapat diikuti peÂrusahaan. ‘’Semua dileÂlang. Lelang terbuka. Nanti manajemennya perusahaan yang menang. Ada kepasÂtian pelayanan dan penÂdapatan,’’ jelasnya.
Sementara untuk koordiÂnator parkir yang ada saat ini, Wako menyebut tetap harus mengikuti proses yang dibuat. ‘’Kalau yang sudah berkecimpung di situ, kalau berminat lagi silahkan melalui perusaÂhaan. Tanpa terkecuali. Ikut lelang. Jadi kalau ada yang preman-preman tidak bisa. Negara ini negara hukum,’’ tegasnya.
Terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Dinas PerÂhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi waktu itu menyebut, saat ini yang sudah direncanakan adalah membagi Pekanbaru dalam tujuh zona parkir. ‘’Kami sedang bikin perencanaan lelangnya,’’ kata dia.
Beberapa zona yang suÂdah dirancang adalah perÂtama Kecamatan Tampan. Kedua, Rumbai dan Rumbai Pesisir, ketiga Pekanbaru
Kota dan Limapuluh, keemÂpat Senapelan, kelima PaÂyung Sekaki, keenam Bukit Raya dan Tenayan Raya. Untuk Sukajadi, Sail dan Marpoyan Damai belum didapat informasi jelasnya. ‘’Besok saya infokan lagi,’’ lanjut Khairunnas.
Saat ini melalui sistem swakelola parkir Pekanbaru ditangani oleh 181 kordinaÂtor parkir. Secara umum, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan per tahun 2018 lalu belum mencapai target. Yakni dari target Rp15 milÂiar terealisasi Rp9,3 miliar.
Khairunnas mengataÂkan, melalui lelang akan ada tujuh perusahaan yang bertanggungjawab di tuÂjuh zona. ‘’Mereka yang menang itu mereka yang tanggung jawab. Mereka nanti cari pekerja. KoordiÂnator parkir nanti otomÂatis hilang. Kembali pada pemenang. Koordinator kalau mau bekerja pada pemenang silahkan. Kami tidak ikut campur lagi,’’ tutupnya).(yls)