Selasa, 16 Juni 2026
- Advertisement -

Mahmud Marzuki Kembali Diusulkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KE Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana kembali mengusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional di tahun 2021 mendatang. Hal ini, setelah usulan terdahulu belum disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Mahmud Marzuki adalah tokoh perjuangan kelahiran Kumantan, Bangkinang, Kampar, Riau pada tahun 1915 dan meninggal pada 5 Agustus 1946. Dia merupakan orang pertama mengibarkan Merah Putih pascakemerdekaan di Negeri Serambi Mekah Riau. 

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau, Dahrius Husein menyampaikan, pihaknya tahun ini tidak ada mengusulkan tokoh asal Bumi Melayu untuk menjadi Pahlawan Nasional. Akan tetapi, pihaknya kembali mengusulkan tokoh yang pernah diusulkan sebelumnya. 

"Tahun ini tidak ada mengusulkan yang baru. Kita kembali mengusulkan atas mana Mahmud Marzuki. Usulan itu, bukan tahun ini melainkan dua tahun yang lalu," ungkap Dahrius Husein kepada Riau Pos, Senin (11/11) kemarin. 

Baca Juga:  Kejari Periksa Saksi Kredit Macet di PT PER Rp1,2 M

Usulan terhadap nama Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional, sambung dia, belum disetujui oleh pemerintah pusat karena ada kekurangan persyaratan yang mesti dilengkapi. Sehingga, pemerintah pusat memberikan waktu selama dua tahun melengkapi persyaratan. 

"Di akhir 2018, pemerintah pusat menyampaikan masih ada kekurangan persyaratan-persyarakatan untuk dilengkapi. Paling cepat diusulkan kembali berdasarkan dari surat yang kita terima itu, januari 2021," imbuhnya. 

Ditambahkan Dahrius, pihaknya sudah sepakat bersama Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), dewan gelar daerah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk melengkapi persyarakat itu. Supaya ketika kembali diusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional diterima oleh pemerintah pusat. "Saat diusulkan kembali, kita harapkan diterima," pintanya. 

Baca Juga:  Disdik Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah

Ketika disinggung mengenai persyaratan yang meski dilengkapi, Kadinsos Provinsi Riau menjelaskan, salah satunya nama Mahmud Marzuki harus digaungkan dan dikenal. Karena menurutnya, di provinsi lain menggaungkan nama calon Pahlawan Nasional untuk nama bandara, stadion dan jalan.

"Untuk menggaungkan ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kemudian kita juga harus melengkapi persyaratan ekstensif, ini memang berat. Karena bagaimana kita membuktikan sebagai singa podium dan kita harus menggali bukti ini," tuturnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KE Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana kembali mengusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional di tahun 2021 mendatang. Hal ini, setelah usulan terdahulu belum disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Mahmud Marzuki adalah tokoh perjuangan kelahiran Kumantan, Bangkinang, Kampar, Riau pada tahun 1915 dan meninggal pada 5 Agustus 1946. Dia merupakan orang pertama mengibarkan Merah Putih pascakemerdekaan di Negeri Serambi Mekah Riau. 

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau, Dahrius Husein menyampaikan, pihaknya tahun ini tidak ada mengusulkan tokoh asal Bumi Melayu untuk menjadi Pahlawan Nasional. Akan tetapi, pihaknya kembali mengusulkan tokoh yang pernah diusulkan sebelumnya. 

"Tahun ini tidak ada mengusulkan yang baru. Kita kembali mengusulkan atas mana Mahmud Marzuki. Usulan itu, bukan tahun ini melainkan dua tahun yang lalu," ungkap Dahrius Husein kepada Riau Pos, Senin (11/11) kemarin. 

Baca Juga:  Dijadwalkan Evaluasi Pejabat Eselon II 

Usulan terhadap nama Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional, sambung dia, belum disetujui oleh pemerintah pusat karena ada kekurangan persyaratan yang mesti dilengkapi. Sehingga, pemerintah pusat memberikan waktu selama dua tahun melengkapi persyaratan. 

- Advertisement -

"Di akhir 2018, pemerintah pusat menyampaikan masih ada kekurangan persyaratan-persyarakatan untuk dilengkapi. Paling cepat diusulkan kembali berdasarkan dari surat yang kita terima itu, januari 2021," imbuhnya. 

Ditambahkan Dahrius, pihaknya sudah sepakat bersama Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), dewan gelar daerah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk melengkapi persyarakat itu. Supaya ketika kembali diusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional diterima oleh pemerintah pusat. "Saat diusulkan kembali, kita harapkan diterima," pintanya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Pekanbaru Jalin Kerja Sama dengan Padang untuk Tiga Dinas

Ketika disinggung mengenai persyaratan yang meski dilengkapi, Kadinsos Provinsi Riau menjelaskan, salah satunya nama Mahmud Marzuki harus digaungkan dan dikenal. Karena menurutnya, di provinsi lain menggaungkan nama calon Pahlawan Nasional untuk nama bandara, stadion dan jalan.

"Untuk menggaungkan ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kemudian kita juga harus melengkapi persyaratan ekstensif, ini memang berat. Karena bagaimana kita membuktikan sebagai singa podium dan kita harus menggali bukti ini," tuturnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KE Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana kembali mengusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional di tahun 2021 mendatang. Hal ini, setelah usulan terdahulu belum disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Mahmud Marzuki adalah tokoh perjuangan kelahiran Kumantan, Bangkinang, Kampar, Riau pada tahun 1915 dan meninggal pada 5 Agustus 1946. Dia merupakan orang pertama mengibarkan Merah Putih pascakemerdekaan di Negeri Serambi Mekah Riau. 

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau, Dahrius Husein menyampaikan, pihaknya tahun ini tidak ada mengusulkan tokoh asal Bumi Melayu untuk menjadi Pahlawan Nasional. Akan tetapi, pihaknya kembali mengusulkan tokoh yang pernah diusulkan sebelumnya. 

"Tahun ini tidak ada mengusulkan yang baru. Kita kembali mengusulkan atas mana Mahmud Marzuki. Usulan itu, bukan tahun ini melainkan dua tahun yang lalu," ungkap Dahrius Husein kepada Riau Pos, Senin (11/11) kemarin. 

Baca Juga:  Pekanbaru Jalin Kerja Sama dengan Padang untuk Tiga Dinas

Usulan terhadap nama Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional, sambung dia, belum disetujui oleh pemerintah pusat karena ada kekurangan persyaratan yang mesti dilengkapi. Sehingga, pemerintah pusat memberikan waktu selama dua tahun melengkapi persyaratan. 

"Di akhir 2018, pemerintah pusat menyampaikan masih ada kekurangan persyaratan-persyarakatan untuk dilengkapi. Paling cepat diusulkan kembali berdasarkan dari surat yang kita terima itu, januari 2021," imbuhnya. 

Ditambahkan Dahrius, pihaknya sudah sepakat bersama Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), dewan gelar daerah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk melengkapi persyarakat itu. Supaya ketika kembali diusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional diterima oleh pemerintah pusat. "Saat diusulkan kembali, kita harapkan diterima," pintanya. 

Baca Juga:  Dijadwalkan Evaluasi Pejabat Eselon II 

Ketika disinggung mengenai persyaratan yang meski dilengkapi, Kadinsos Provinsi Riau menjelaskan, salah satunya nama Mahmud Marzuki harus digaungkan dan dikenal. Karena menurutnya, di provinsi lain menggaungkan nama calon Pahlawan Nasional untuk nama bandara, stadion dan jalan.

"Untuk menggaungkan ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kemudian kita juga harus melengkapi persyaratan ekstensif, ini memang berat. Karena bagaimana kita membuktikan sebagai singa podium dan kita harus menggali bukti ini," tuturnya.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari