Sabtu, 12 Juli 2025

Disbun Sarankan Petani Berkelompok Agar Mudah Dapat Bantuan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyarankan agar para petani di Riau terutama petani kelapa sawit swadaya untuk dapat berkelompok. Tujuan dari dibentuknya kelompok tersebut yakni agar jika ada bantuan dari pemerintah pusat, akan mudah didistribusikan kepada para petani.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, untuk para petani kelapa sawit, tahun ini pemerintah pusat memberikan bantuan berupa peremajaan kelapa sawit atau yang disebut peremajaan sawit rakyat (PSR). Dimana tahun ini ditargetkan PSR di Riau seluas 26.500 hektare.

"Pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare untuk program PSR ini," ujarnya.

Baca Juga:  Warga Dilarang Bakar Sampah

Dijelaskan Zulfadli, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut yakni petani sawit harus berkelompok. Karena dengan berkelompok pemerintah mudah menyalurkan bantuan dan juga kelompok mempunyai legalitas.

"Tahun lalu program PSR tersebut juga sudah berjalan, dan sudah banyak juga petani yang dapat," sebutnya.

Selain program PSR, saat ini Pemerintah Provinsi Riau juga sedang menyosialisasikan Pergub Nomor 77/2020 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Riau. Dimana melalui program ini, harga TBS akan diseragamkan.

"Karena selama ini, terjadi perbedaan harga TBS antara petani swadaya dan plasma. Dengan Pergub ini harganya akan diseragamkan, untuk mengikuti program ini salah satu syaratnya juga harus berkelompok. Kelompok tersebut bisa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) agar dapat melakukan kerja sama dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut," ujarnya.(ade)

Baca Juga:  Hotel Tempat Isolasi, Perlu Sosialisasi ke Warga

LAPORAN : SOLEH SAPUTRA (PEKANBARU)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyarankan agar para petani di Riau terutama petani kelapa sawit swadaya untuk dapat berkelompok. Tujuan dari dibentuknya kelompok tersebut yakni agar jika ada bantuan dari pemerintah pusat, akan mudah didistribusikan kepada para petani.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, untuk para petani kelapa sawit, tahun ini pemerintah pusat memberikan bantuan berupa peremajaan kelapa sawit atau yang disebut peremajaan sawit rakyat (PSR). Dimana tahun ini ditargetkan PSR di Riau seluas 26.500 hektare.

"Pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare untuk program PSR ini," ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Masih Pulbaket Kasus Molotov di Pos Jaga Pol PP

Dijelaskan Zulfadli, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut yakni petani sawit harus berkelompok. Karena dengan berkelompok pemerintah mudah menyalurkan bantuan dan juga kelompok mempunyai legalitas.

"Tahun lalu program PSR tersebut juga sudah berjalan, dan sudah banyak juga petani yang dapat," sebutnya.

- Advertisement -

Selain program PSR, saat ini Pemerintah Provinsi Riau juga sedang menyosialisasikan Pergub Nomor 77/2020 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Riau. Dimana melalui program ini, harga TBS akan diseragamkan.

"Karena selama ini, terjadi perbedaan harga TBS antara petani swadaya dan plasma. Dengan Pergub ini harganya akan diseragamkan, untuk mengikuti program ini salah satu syaratnya juga harus berkelompok. Kelompok tersebut bisa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) agar dapat melakukan kerja sama dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut," ujarnya.(ade)

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemberian ASI bagi Anak Rendah, Poltekkes Kemenkes Riau Taja Kegiatan Pengabmas

LAPORAN : SOLEH SAPUTRA (PEKANBARU)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyarankan agar para petani di Riau terutama petani kelapa sawit swadaya untuk dapat berkelompok. Tujuan dari dibentuknya kelompok tersebut yakni agar jika ada bantuan dari pemerintah pusat, akan mudah didistribusikan kepada para petani.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, untuk para petani kelapa sawit, tahun ini pemerintah pusat memberikan bantuan berupa peremajaan kelapa sawit atau yang disebut peremajaan sawit rakyat (PSR). Dimana tahun ini ditargetkan PSR di Riau seluas 26.500 hektare.

"Pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare untuk program PSR ini," ujarnya.

Baca Juga:  Berkerja Sama dengan BSP, SMSI Riau Berbagi Sembako dengan Masyarakat Terdampak Corona

Dijelaskan Zulfadli, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut yakni petani sawit harus berkelompok. Karena dengan berkelompok pemerintah mudah menyalurkan bantuan dan juga kelompok mempunyai legalitas.

"Tahun lalu program PSR tersebut juga sudah berjalan, dan sudah banyak juga petani yang dapat," sebutnya.

Selain program PSR, saat ini Pemerintah Provinsi Riau juga sedang menyosialisasikan Pergub Nomor 77/2020 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Riau. Dimana melalui program ini, harga TBS akan diseragamkan.

"Karena selama ini, terjadi perbedaan harga TBS antara petani swadaya dan plasma. Dengan Pergub ini harganya akan diseragamkan, untuk mengikuti program ini salah satu syaratnya juga harus berkelompok. Kelompok tersebut bisa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) agar dapat melakukan kerja sama dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut," ujarnya.(ade)

Baca Juga:  Kans Juara Hanya Tornado FC dan UIR

LAPORAN : SOLEH SAPUTRA (PEKANBARU)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari