PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru resmi mulai tutup Rabu (12/5) hingga tiga hari ke depan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ada tiga tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru disebar mengawasi kepatuhan pelaku usaha.
Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru mengambil kebijakan terkait Idul Fitri di tengah penambahan kasus Covid-19 yang naik tajam. Dipastikan, mal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata alam ditutup selama tiga hari. Selain itu, salat Ied juga hanya boleh dilaksanakan di rumah.
Kebijakan ini diputuskan setelah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021) lalu.
Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti. Diungkapkan Firdaus usai rapat di lantai 5 Perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, Forkopimda menyepakati beberapa hal. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Edaran 10/SE/2021.
*Hari ini mulai berlaku. Kita patroli keliling. Bagi tim mengecek," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada Riau Pos.
Lebih lanjut dipaparkannya, tim yang diturunkan ada tiga, yakni satu ke arah utara yakni Rumbai, lalu satu ke timur arah Tenayan Raya dan satu ke barat arah panam.
"Mal sejauh ini paruh, tidak ada yang buka. Intinya memang patuhi surat edaran itu," imbuhnya.
Meski begitu, pada beberapa lokasi didapati masih adanya kerumunan.
"Ada beberapa lokasi tadi mengundang kerumunan, di rumbai ada Hawai di bawahnya jual bahan pangan tadi kita ingatkan kerumunan nya. Termasuk pasar buah juga," jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang melanggar edaran tentang penutupan tempat usaha ditegaskan Iwan pihaknya akan melayangkan teguran.
"Sanksi kalau melanggar akan kita tegur.. intinya kesadaran pelaku usaha diminta untuk ikut memutus mata rantai penyebaran covid. Kita imbau dengan kesadaran sendiri. Kalau masih ada kerumunan kita bubarkan. Di mal bagus mereka mematuhi. Bisa jadi contoh. Yang buka hanya esensial nya saja dan tempat makan take away," singkatnya.
Langkah berbagai kebijakan pelarangan di Idul Fitri untuk Kota Pekanbaru ini memang beralasan. Di Pekanbaru saat ini 44 dari 83 kelurahan sudah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Yaitu kelurahan yang memiliki angka kasus positif Covid-19 aktif diatas 10 kasus.
Di Pekanbaru pula per 10 Mei kemarin angka total positif Covid-19 sudah mencapai 22.584 kasus dengan 423 diantaranya meninggal dunia. Di saat yang sama pula saat ini ada 2.522 kasus Covid-19 aktif yang masih dalam penanganan.
Sebelumnya, disampaikan dalam surat edaran nomor 10/SE/2021 tersebut, melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri 1442 H/ 2021 M hanya di Masjid/Mushalla dengan jumlah terbatas.
"Tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan masa," jelas Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dalam edaran yang diterbitkannya.
Kemudian, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 hijriah tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di masjid dan mushalla.
"Salat Ied di rumah saja. Jadi tidak ada salat Ied di mesjid, maupun di lapangan. Ini karena angka penambahan Covid-19 sekarang tinggi," imbuhnya.
Keputusan ini, mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri ditengah Pandemi Covid-19.
Kemudian pula, silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga.
"Tidak mengadakan open house atau halal bihalal hari raya Idul Fitri," tambahnya.
Yang juga penting harus jadi perhatian adalah seluruh pelaku usaha pusat rekreasi/hiburan umum/caffe/pub/KTV/pusat perbelanjaan dan mall pada libur Idul Fitri diwajibkan menutup usaha terhitung tanggal 12 sampai 14 Mei.
"Kecuali usaha esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan," sampainya.
Khusus kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran tidak melayani makan ditempat hanya layanan bawa pulang (take away).
"Jadi, tidak boleh makan di tempat," jelas Firdaus.
Masyarakat, tetap diimbau untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan ikhtiar dan berdoa," urainya.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Rinaldi