Jumat, 23 Mei 2025
spot_img

Agustus, Pendaftaran Catin Meningkat

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limapuluh mencatat ada sebanyak 115 calon pengantin  (catin) yang telah daftar nikah sejak Januari hingga Agustus 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala KUA Limapuluh Suhardi kepada Riau Pos, Selasa (10/9).

Suhardi menuturkan, pada Januari 2019 ada tujuh catin, Februari ada 17 catin, Maret ada 20 catin, April ada 13 catin, Mei ada tiga catin, Juni ada 8 catin, Juli ada 12 catin dan Agustus 25 catin. Memasuki bulan Muharram September ini, menurut Suhardi, jumlah pasangan menikah akan sedikit berkurang. Apabila dibandingkan pada bulan Dhulhijjah. 

“Memang terbanyak pada Agustus lalu. Ada peningkatan karena memang itu bulan Dhulhijjah,” kata dia. 

Baca Juga:  PPMMR Nilai Musdalub LAM Pekanbaru Sarat Kepentingan

Jika dibandingkan dengan kecamatan lain seperti Tampan, Marpoyan, Bukit Raya dan Tenayan Raya, KUA Lima Puluh masuk kategori Tipe C, di mana jumlah pasangan yang mengurus pernikahan sedikit. 

“Wilayahnya kecil, beda dengan Tampan dan lainnya yang luas dan banyak masyarakat di sana,” ucapnya. 

Mengenai persyaratan, lanjut dia, tidak ada banyak perubahan hanya saja sekarang ini sistemnya online. Pasangan yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga dapat kartu nikah. 

“Jika menikah di kantor pada jam kerja, tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika menikah di luar kantor atau di rumah mempelai, sesuai UU diharuskan membayarkan Rp600 ribu langsung ke bank,” tutupnya.(*1)

Baca Juga:  Terbukti Melanggar, Izin Pangkalan Dicabut Ingot: Masyarakat Bisa Melaporkan dengan Melampirkan Bukti

 

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limapuluh mencatat ada sebanyak 115 calon pengantin  (catin) yang telah daftar nikah sejak Januari hingga Agustus 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala KUA Limapuluh Suhardi kepada Riau Pos, Selasa (10/9).

Suhardi menuturkan, pada Januari 2019 ada tujuh catin, Februari ada 17 catin, Maret ada 20 catin, April ada 13 catin, Mei ada tiga catin, Juni ada 8 catin, Juli ada 12 catin dan Agustus 25 catin. Memasuki bulan Muharram September ini, menurut Suhardi, jumlah pasangan menikah akan sedikit berkurang. Apabila dibandingkan pada bulan Dhulhijjah. 

“Memang terbanyak pada Agustus lalu. Ada peningkatan karena memang itu bulan Dhulhijjah,” kata dia. 

Baca Juga:  Lima Bakal Calon Rektor Unri Deklarasi Pilrek Damai

Jika dibandingkan dengan kecamatan lain seperti Tampan, Marpoyan, Bukit Raya dan Tenayan Raya, KUA Lima Puluh masuk kategori Tipe C, di mana jumlah pasangan yang mengurus pernikahan sedikit. 

“Wilayahnya kecil, beda dengan Tampan dan lainnya yang luas dan banyak masyarakat di sana,” ucapnya. 

Mengenai persyaratan, lanjut dia, tidak ada banyak perubahan hanya saja sekarang ini sistemnya online. Pasangan yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga dapat kartu nikah. 

“Jika menikah di kantor pada jam kerja, tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika menikah di luar kantor atau di rumah mempelai, sesuai UU diharuskan membayarkan Rp600 ribu langsung ke bank,” tutupnya.(*1)

Baca Juga:  Hari Ini Panggil Pemilik Gelper 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limapuluh mencatat ada sebanyak 115 calon pengantin  (catin) yang telah daftar nikah sejak Januari hingga Agustus 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala KUA Limapuluh Suhardi kepada Riau Pos, Selasa (10/9).

Suhardi menuturkan, pada Januari 2019 ada tujuh catin, Februari ada 17 catin, Maret ada 20 catin, April ada 13 catin, Mei ada tiga catin, Juni ada 8 catin, Juli ada 12 catin dan Agustus 25 catin. Memasuki bulan Muharram September ini, menurut Suhardi, jumlah pasangan menikah akan sedikit berkurang. Apabila dibandingkan pada bulan Dhulhijjah. 

“Memang terbanyak pada Agustus lalu. Ada peningkatan karena memang itu bulan Dhulhijjah,” kata dia. 

Baca Juga:  Utamakan Pencegahan untuk Antisipasi Karhutla

Jika dibandingkan dengan kecamatan lain seperti Tampan, Marpoyan, Bukit Raya dan Tenayan Raya, KUA Lima Puluh masuk kategori Tipe C, di mana jumlah pasangan yang mengurus pernikahan sedikit. 

“Wilayahnya kecil, beda dengan Tampan dan lainnya yang luas dan banyak masyarakat di sana,” ucapnya. 

Mengenai persyaratan, lanjut dia, tidak ada banyak perubahan hanya saja sekarang ini sistemnya online. Pasangan yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga dapat kartu nikah. 

“Jika menikah di kantor pada jam kerja, tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika menikah di luar kantor atau di rumah mempelai, sesuai UU diharuskan membayarkan Rp600 ribu langsung ke bank,” tutupnya.(*1)

Baca Juga:  Program TJSL PHR Berharap Dapat Berkontribusi Turunkan Tengkes

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari