Senin, 20 Mei 2024

Ratusan Truk Macetkan Jalan Sudirman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ratusan supir truk yang tergabung dalam Serikat Supir Truk Pekanbaru (SSTP) melaksanakan aksi unjuk rasa di DPRD Riau, Senin (10/2). Aksi tersebut diikuti dengan memarkirkan ratusan truk di badan Jalan Sudirman. Sehingga membuat jalan protokol di ibu kota Provinsi Riau tersebut menjadi macet total sejak pagi hingga tengah hari.

Pantauan Riau Pos di lokasi, kemacetan terjadi hampir di sepanjang jalan. Mulai setelah Jalan Arifin Achmad, hingga Jalan Sudirman depan Gedung DPRD Riau. Penyebabnya, para supir truk merasa kesal karena sering ditilang polisi ketika masuk ke areal dalam kota. Apalagi ketika mengangkut muatan pasir galian.

Yamaha

Padahal sebelumnya, pada 3 Februari 2019 lalu sudah ada kesepakatan SSTP bersama instansi terkait seperti Polresta Pekanbaru, Dishub Kota Pekanbaru agar tidak dilakukan penindakan terhadap supir jelang masa sosialisasi dilakukan. Hal itu disampaikan perwakilan serikat ketika melaksanakan orasi di depan Gedung DPRD Riau.

Di sana, para peserta demo sempat menyampaikan keluh kesah selama bekerja. Bahkan satu di antaranya mengaku pernah ditilang dengan surat tilang kosong. “Kami sedang bawa mobil. Tiba-tiba datang polisi ngejar pakai motor. Langsung dicegat. Ini apa?

Kalau jelas razia ada papan tanda pemberitahuan razia, kami pasti ikuti. Tapi ini enggak,” ujar seorang supir.

- Advertisement -

Setelah melaksanakan orasi, pihak DPRD Riau akhirnya meminta perwakilan serikat untuk berdiskusi, mencari solusi yang tepat. Diskusi tersebut dilangsungkan di ruangan Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran. Di dalam juga ada anggota DPRD Riau Syafruddin Poti dan Agung Nugroho. Sedangkan perwakilan supir, ada sekitar 10 orang termasuk juru bicara SSTP, Willy.

Baca Juga:  TK Ansoruna Kid’s Wisuda 43 Siswa

Usai bertemu DPRD, Willy menyebut, ada 3 poin tuntutan pihaknya kepada wakil rakyat. Pertama meminta tidak ada penilangan kepada supir truk, khususunya yang mengangkut pasir galian ketika melintasi jalan kota. Hal itu sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan bersama Dishub Pekanbaru termasuk kepolisian pada 3 Februari 2020 lalu.

- Advertisement -

"Kan sudah ada kesepakatan. Tetapi masih ada tindakan hukum di jalan. STNK, KIR, SIM hidup semua. Pasal tilang aja kosong. Saya ada bukti itu. Kami minta itu saja. Kami sudah ada sampaikan ke DPRD kota, tapi tidak ada respon. Ya sudah kami langsung ke sini," sebut Willy.

Dirinya memastikan aksi yang dilakukan dilatarbelakangi atas keresahan para supir. Bukan karena ditunggangi oknum maupun pengusaha. Selanjutnya, serikat juga meminta pihak terkait untuk melepaskan 3 unit truk yang ditangkap membawa galian c di Kuari, Km 13, Kampar. Saat itu, ada 3 armada truk diamankan beserta 1 unit ekskavator.

Menurut dia, jika ekskavator ditahan karena melakukan galian c, hal itu tidak menjadi masalah. Namun pihaknya mempertanyakan kenapa truk yang mengangkut ikut ditangkap. Padahal sosialisasi tentang galian c belum ada sebelumnya. Pihaknya juga menyesalkan soal adanya oknum yang meminta Rp200 juta untuk mengeluarkan truk tersebut.

Baca Juga:  Pengendara Keluhkan Jalan Soekarno Hatta Rusak Parah

Saat ditanya lebih lanjut, siapa oknum yang meminta uang tersebut, Willy tidak menjelaskan. "Silakan ekskavator (diamankan) karena memang menggali galian c, mungkin iya. Tapi truk bagaimana? Kalau memang ada aturan, kapan sosialisasinya? Kenapa kami tidak pernah tahu," paparnya.

Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran mengatakan, nanti akan ada pembicaraan ulang dalam rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, Rabu (12/2).

"Kegelisahan kawan-kawan mengais rezeki mencari makan. Tentunya mereka wajar menyampaikan aspirasi," ujar Zukri. Diakui dia, persoalan tersebut perlu adanya pembicaraan ulang. Karena ada beberapa aturan, seperti peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) yang menjadi keluhan para supir.

"Ya makanya akan kami bahas. Perwako kan sudah ada. Itu akan kami bahas," tambah Zukri.

Anggota DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut, untuk sementara ini pihaknya sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian. Dimana sesaat setelah berdiskusi dengan perwakilan SSTP, DPRD kedatangan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Drs Pringadi Supardjan.  Dari pembicaraan dengan Dirlantas, persoalan tersebut akan dibahas secara marathon termasuk sosialisasi aturan kepada masyarakat, khususnya supir truk.(s/zed)

Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ratusan supir truk yang tergabung dalam Serikat Supir Truk Pekanbaru (SSTP) melaksanakan aksi unjuk rasa di DPRD Riau, Senin (10/2). Aksi tersebut diikuti dengan memarkirkan ratusan truk di badan Jalan Sudirman. Sehingga membuat jalan protokol di ibu kota Provinsi Riau tersebut menjadi macet total sejak pagi hingga tengah hari.

Pantauan Riau Pos di lokasi, kemacetan terjadi hampir di sepanjang jalan. Mulai setelah Jalan Arifin Achmad, hingga Jalan Sudirman depan Gedung DPRD Riau. Penyebabnya, para supir truk merasa kesal karena sering ditilang polisi ketika masuk ke areal dalam kota. Apalagi ketika mengangkut muatan pasir galian.

Padahal sebelumnya, pada 3 Februari 2019 lalu sudah ada kesepakatan SSTP bersama instansi terkait seperti Polresta Pekanbaru, Dishub Kota Pekanbaru agar tidak dilakukan penindakan terhadap supir jelang masa sosialisasi dilakukan. Hal itu disampaikan perwakilan serikat ketika melaksanakan orasi di depan Gedung DPRD Riau.

Di sana, para peserta demo sempat menyampaikan keluh kesah selama bekerja. Bahkan satu di antaranya mengaku pernah ditilang dengan surat tilang kosong. “Kami sedang bawa mobil. Tiba-tiba datang polisi ngejar pakai motor. Langsung dicegat. Ini apa?

Kalau jelas razia ada papan tanda pemberitahuan razia, kami pasti ikuti. Tapi ini enggak,” ujar seorang supir.

Setelah melaksanakan orasi, pihak DPRD Riau akhirnya meminta perwakilan serikat untuk berdiskusi, mencari solusi yang tepat. Diskusi tersebut dilangsungkan di ruangan Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran. Di dalam juga ada anggota DPRD Riau Syafruddin Poti dan Agung Nugroho. Sedangkan perwakilan supir, ada sekitar 10 orang termasuk juru bicara SSTP, Willy.

Baca Juga:  Riau Daerah Uji Coba

Usai bertemu DPRD, Willy menyebut, ada 3 poin tuntutan pihaknya kepada wakil rakyat. Pertama meminta tidak ada penilangan kepada supir truk, khususunya yang mengangkut pasir galian ketika melintasi jalan kota. Hal itu sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan bersama Dishub Pekanbaru termasuk kepolisian pada 3 Februari 2020 lalu.

"Kan sudah ada kesepakatan. Tetapi masih ada tindakan hukum di jalan. STNK, KIR, SIM hidup semua. Pasal tilang aja kosong. Saya ada bukti itu. Kami minta itu saja. Kami sudah ada sampaikan ke DPRD kota, tapi tidak ada respon. Ya sudah kami langsung ke sini," sebut Willy.

Dirinya memastikan aksi yang dilakukan dilatarbelakangi atas keresahan para supir. Bukan karena ditunggangi oknum maupun pengusaha. Selanjutnya, serikat juga meminta pihak terkait untuk melepaskan 3 unit truk yang ditangkap membawa galian c di Kuari, Km 13, Kampar. Saat itu, ada 3 armada truk diamankan beserta 1 unit ekskavator.

Menurut dia, jika ekskavator ditahan karena melakukan galian c, hal itu tidak menjadi masalah. Namun pihaknya mempertanyakan kenapa truk yang mengangkut ikut ditangkap. Padahal sosialisasi tentang galian c belum ada sebelumnya. Pihaknya juga menyesalkan soal adanya oknum yang meminta Rp200 juta untuk mengeluarkan truk tersebut.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Vaksinasi bagi WBP dan Petugas

Saat ditanya lebih lanjut, siapa oknum yang meminta uang tersebut, Willy tidak menjelaskan. "Silakan ekskavator (diamankan) karena memang menggali galian c, mungkin iya. Tapi truk bagaimana? Kalau memang ada aturan, kapan sosialisasinya? Kenapa kami tidak pernah tahu," paparnya.

Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran mengatakan, nanti akan ada pembicaraan ulang dalam rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, Rabu (12/2).

"Kegelisahan kawan-kawan mengais rezeki mencari makan. Tentunya mereka wajar menyampaikan aspirasi," ujar Zukri. Diakui dia, persoalan tersebut perlu adanya pembicaraan ulang. Karena ada beberapa aturan, seperti peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) yang menjadi keluhan para supir.

"Ya makanya akan kami bahas. Perwako kan sudah ada. Itu akan kami bahas," tambah Zukri.

Anggota DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut, untuk sementara ini pihaknya sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian. Dimana sesaat setelah berdiskusi dengan perwakilan SSTP, DPRD kedatangan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Drs Pringadi Supardjan.  Dari pembicaraan dengan Dirlantas, persoalan tersebut akan dibahas secara marathon termasuk sosialisasi aturan kepada masyarakat, khususnya supir truk.(s/zed)

Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari