Minggu, 28 Juni 2026
- Advertisement -

Kawanan Curanmor Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan dua orang bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curammor), Selasa (9/1). Mereka, IN (32) dan RH (19) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, dua pelaku ini menyasar motor yang parkir di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Nasution, Kelurahan Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (31/12/2023) pagi.

”Keduanya kita amankan di tempat berbeda, RH (19) di depan Alfamart Jalan KH Nasution tepatnya di sebelah kantor angkasa pura, sedangkan IN (32) berhasil kita amankan saat berada dirumah kos temannya di Jalan Air Dingin,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Bantu Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Kedua pelaku diamankan setelah melarikan motor motor Honda Genio warna hitam BM 4891 SAM yang parkiran di salah hotel. Aksi itu sendiri terekam CCTV hingga mempermudah polisi melacak para pelaku.

”Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor  dibawa kabur dua orang pelaku,” ujar Kapolsek.

Bermodal identitas para pelaku Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan pencarian. Usai berhasil diamankan dan digeledah, polisi mendapatkan satu unit kunci leter T serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam BM 4329 JB yang digunakan pelaku melakukan aksi.

”Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka selama ini sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kota Pekanbaru bersama satu orang rekannya yang masih kami buru,” sebut Kapolsek.

Baca Juga:  Rekonstruksi Penganiayaan Satrio: Delapan Adegan Dibuka, Satu Pelaku Masih Buron

Motor itu sendiri dijual oleh para pelaku senilai Rp3,5 juta kepada seorang penadah bernama Kompeng yang juga masih diburu. Pengakuan ke penyidik, kedua pelaku menghabiskan uang hasil penjualan untuk membeli narkoba dan judi online.

”Satu rekan dua pelaku dan satu penadah kita tetapkan masuk DPO, sementara dua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan dua orang bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curammor), Selasa (9/1). Mereka, IN (32) dan RH (19) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, dua pelaku ini menyasar motor yang parkir di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Nasution, Kelurahan Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (31/12/2023) pagi.

”Keduanya kita amankan di tempat berbeda, RH (19) di depan Alfamart Jalan KH Nasution tepatnya di sebelah kantor angkasa pura, sedangkan IN (32) berhasil kita amankan saat berada dirumah kos temannya di Jalan Air Dingin,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Penertiban Premanisme Diminta Berkelanjutan

Kedua pelaku diamankan setelah melarikan motor motor Honda Genio warna hitam BM 4891 SAM yang parkiran di salah hotel. Aksi itu sendiri terekam CCTV hingga mempermudah polisi melacak para pelaku.

”Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor  dibawa kabur dua orang pelaku,” ujar Kapolsek.

- Advertisement -

Bermodal identitas para pelaku Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan pencarian. Usai berhasil diamankan dan digeledah, polisi mendapatkan satu unit kunci leter T serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam BM 4329 JB yang digunakan pelaku melakukan aksi.

”Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka selama ini sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kota Pekanbaru bersama satu orang rekannya yang masih kami buru,” sebut Kapolsek.

- Advertisement -
Baca Juga:  Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi

Motor itu sendiri dijual oleh para pelaku senilai Rp3,5 juta kepada seorang penadah bernama Kompeng yang juga masih diburu. Pengakuan ke penyidik, kedua pelaku menghabiskan uang hasil penjualan untuk membeli narkoba dan judi online.

”Satu rekan dua pelaku dan satu penadah kita tetapkan masuk DPO, sementara dua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan dua orang bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curammor), Selasa (9/1). Mereka, IN (32) dan RH (19) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, dua pelaku ini menyasar motor yang parkir di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Nasution, Kelurahan Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (31/12/2023) pagi.

”Keduanya kita amankan di tempat berbeda, RH (19) di depan Alfamart Jalan KH Nasution tepatnya di sebelah kantor angkasa pura, sedangkan IN (32) berhasil kita amankan saat berada dirumah kos temannya di Jalan Air Dingin,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Bantu Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Kedua pelaku diamankan setelah melarikan motor motor Honda Genio warna hitam BM 4891 SAM yang parkiran di salah hotel. Aksi itu sendiri terekam CCTV hingga mempermudah polisi melacak para pelaku.

”Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor  dibawa kabur dua orang pelaku,” ujar Kapolsek.

Bermodal identitas para pelaku Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan pencarian. Usai berhasil diamankan dan digeledah, polisi mendapatkan satu unit kunci leter T serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam BM 4329 JB yang digunakan pelaku melakukan aksi.

”Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka selama ini sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kota Pekanbaru bersama satu orang rekannya yang masih kami buru,” sebut Kapolsek.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Remaja yang Dituduh Maling di Bukit Raya

Motor itu sendiri dijual oleh para pelaku senilai Rp3,5 juta kepada seorang penadah bernama Kompeng yang juga masih diburu. Pengakuan ke penyidik, kedua pelaku menghabiskan uang hasil penjualan untuk membeli narkoba dan judi online.

”Satu rekan dua pelaku dan satu penadah kita tetapkan masuk DPO, sementara dua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari