Jumat, 28 Agustus 2026
- Advertisement -

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Remaja yang Dituduh Maling di Bukit Raya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Satrio Werdhana Ramadhan alias Dhana (19).

Remaja tersebut sebelumnya dituduh sebagai maling tanpa bukti dan dikeroyok hingga mengalami luka parah. Ia sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (23/10) dini hari. Aksi main hakim sendiri ini bermula ketika korban dituduh mencuri di kawasan Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya.

Dua pelaku yang kini ditangkap masing-masing berinisial MV alias Robert (24) dan JI alias Jonaik (29). Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Bukit Raya.

Baca Juga:  Resahkan Warga, Terduga Pelaku "Begal Payudara" Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku,” ujarnya, Selasa (11/11).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat Goodwin Sitorus menerima kabar bahwa rumah adik iparnya di Jalan Tongkol, Gang Al Manar, diduga dimasuki maling. Ia bersama rekannya langsung mendatangi lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian, warga sudah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian. Tanpa memastikan identitas maupun kebenaran tuduhan, dua pria bersama beberapa orang lainnya langsung menganiaya korban di dua lokasi berbeda, yakni di depan rumah dan di pos ronda.

Korban dipukul, ditendang, bahkan diinjak secara bergantian hingga mengalami luka serius.

“Dua tersangka sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Bery.(dof)

Baca Juga:  Gowes Mengajak Orang Berolahraga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Satrio Werdhana Ramadhan alias Dhana (19).

Remaja tersebut sebelumnya dituduh sebagai maling tanpa bukti dan dikeroyok hingga mengalami luka parah. Ia sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (23/10) dini hari. Aksi main hakim sendiri ini bermula ketika korban dituduh mencuri di kawasan Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya.

Dua pelaku yang kini ditangkap masing-masing berinisial MV alias Robert (24) dan JI alias Jonaik (29). Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Bukit Raya.

Baca Juga:  Salah Satu Pengeroyok Wartawan di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

- Advertisement -

“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku,” ujarnya, Selasa (11/11).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat Goodwin Sitorus menerima kabar bahwa rumah adik iparnya di Jalan Tongkol, Gang Al Manar, diduga dimasuki maling. Ia bersama rekannya langsung mendatangi lokasi.

- Advertisement -

Sesampainya di tempat kejadian, warga sudah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian. Tanpa memastikan identitas maupun kebenaran tuduhan, dua pria bersama beberapa orang lainnya langsung menganiaya korban di dua lokasi berbeda, yakni di depan rumah dan di pos ronda.

Korban dipukul, ditendang, bahkan diinjak secara bergantian hingga mengalami luka serius.

“Dua tersangka sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Bery.(dof)

Baca Juga:  TNI Baku Tembak di Puncak Jaya, Prajurit TNI Gugur
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Satrio Werdhana Ramadhan alias Dhana (19).

Remaja tersebut sebelumnya dituduh sebagai maling tanpa bukti dan dikeroyok hingga mengalami luka parah. Ia sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (23/10) dini hari. Aksi main hakim sendiri ini bermula ketika korban dituduh mencuri di kawasan Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya.

Dua pelaku yang kini ditangkap masing-masing berinisial MV alias Robert (24) dan JI alias Jonaik (29). Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Bukit Raya.

Baca Juga:  BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Miras

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku,” ujarnya, Selasa (11/11).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat Goodwin Sitorus menerima kabar bahwa rumah adik iparnya di Jalan Tongkol, Gang Al Manar, diduga dimasuki maling. Ia bersama rekannya langsung mendatangi lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian, warga sudah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian. Tanpa memastikan identitas maupun kebenaran tuduhan, dua pria bersama beberapa orang lainnya langsung menganiaya korban di dua lokasi berbeda, yakni di depan rumah dan di pos ronda.

Korban dipukul, ditendang, bahkan diinjak secara bergantian hingga mengalami luka serius.

“Dua tersangka sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Bery.(dof)

Baca Juga:  Narkoba Bisa Dipesan Online, 47 Tersangka Dibekuk Polres Kuansing dalam Tiga Bulan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari