Jumat, 26 Juni 2026
- Advertisement -

Terdakwa Penipuan Rp84,9 M Dihadirkan di Persidangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya setelah beberapa kali sidang, para terdakwa kasus penipuan berkedok investasi dihadirkan langsung di persidangan pada Senin (10/1). Empat terdakwa yang merupakan satu keluarga, yang merupakan jajaran Direksi dan Komisaris Fikasa Group, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemeriksaan para saksi.

Para terdakwa yang pertama kali hadir pada sidang terbuka untuk umum ini Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Pada pembukaan sidang mereka dibariskan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sore kemarin.

Agung Saling terlihat mencolok, karena yang bersangkutan hadir menggunakan kursi roda.

Kendati menggunakan kursi roda, dokter yang ditunjuk JPU untuk merawatnya dr Rama dari Rumah Sakit (RS) Madani menyatakan Agung Salim mampu menjalani sidang. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dahlan SH MH tersebut, menghadirkan sebanyak delapan saksi dengan lima terdakwa sekaligus. Selain keluarga Salim, juga hadir terdakwa lainnya dalam kasus ini, Maryani.

Baca Juga:  45 SMP Negeri Diajukan Sekolah Tatap Muka

Dahlan dalam sidang menyebutkan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan kendati salah seorang terdakwa Agung Salim, masih dalam perawatan karena menderita gula darah tinggi. Dirinya beralasan tidak hanya bersandar pada pendapat dokter, tapi juga karena telah berkonsultasi dengan atasannya di pusat.

"Saya sudah minta petunjuk ke Kamar Pengawasan dan Kamar Pidana tentang kondisi terdakwa dan persidangan ini. Jadi walaupun sedang dibantarkan, silakan lanjutkan saja sidang. Yang Mulia di Mahkamah Agung sudah mempersilahkan dilanjutkan, agar (terdakwa) tidak bebas demi hukum," ujar Dahlan menegaskan.

Sidang ini sendiri cukup mencuri perhatian publik. Ruang sidang penuh, semua kursi yang tersedia di ruang sidang sore itu penuh. Agenda pertama pada sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi Archenius Napitupulu yang juga menjadi korban pada kasus investasi bodong ini. Pengusaha ini sendiri mengalami kerugian mencapai 20,39 miliar hingga tulisan ini diturunkan. Persidangan di PN Pekanbaru masih berlangsung.(end)
 

Baca Juga:  Pengangkutan Sampah Harus Terus Diawasi dan Dievaluasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya setelah beberapa kali sidang, para terdakwa kasus penipuan berkedok investasi dihadirkan langsung di persidangan pada Senin (10/1). Empat terdakwa yang merupakan satu keluarga, yang merupakan jajaran Direksi dan Komisaris Fikasa Group, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemeriksaan para saksi.

Para terdakwa yang pertama kali hadir pada sidang terbuka untuk umum ini Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Pada pembukaan sidang mereka dibariskan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sore kemarin.

Agung Saling terlihat mencolok, karena yang bersangkutan hadir menggunakan kursi roda.

Kendati menggunakan kursi roda, dokter yang ditunjuk JPU untuk merawatnya dr Rama dari Rumah Sakit (RS) Madani menyatakan Agung Salim mampu menjalani sidang. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dahlan SH MH tersebut, menghadirkan sebanyak delapan saksi dengan lima terdakwa sekaligus. Selain keluarga Salim, juga hadir terdakwa lainnya dalam kasus ini, Maryani.

Baca Juga:  Sidak Pelaksanaan PPDB, Banyak Wali Murid Menemukan Kejanggalan

Dahlan dalam sidang menyebutkan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan kendati salah seorang terdakwa Agung Salim, masih dalam perawatan karena menderita gula darah tinggi. Dirinya beralasan tidak hanya bersandar pada pendapat dokter, tapi juga karena telah berkonsultasi dengan atasannya di pusat.

- Advertisement -

"Saya sudah minta petunjuk ke Kamar Pengawasan dan Kamar Pidana tentang kondisi terdakwa dan persidangan ini. Jadi walaupun sedang dibantarkan, silakan lanjutkan saja sidang. Yang Mulia di Mahkamah Agung sudah mempersilahkan dilanjutkan, agar (terdakwa) tidak bebas demi hukum," ujar Dahlan menegaskan.

Sidang ini sendiri cukup mencuri perhatian publik. Ruang sidang penuh, semua kursi yang tersedia di ruang sidang sore itu penuh. Agenda pertama pada sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi Archenius Napitupulu yang juga menjadi korban pada kasus investasi bodong ini. Pengusaha ini sendiri mengalami kerugian mencapai 20,39 miliar hingga tulisan ini diturunkan. Persidangan di PN Pekanbaru masih berlangsung.(end)
 

Baca Juga:  45 SMP Negeri Diajukan Sekolah Tatap Muka
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya setelah beberapa kali sidang, para terdakwa kasus penipuan berkedok investasi dihadirkan langsung di persidangan pada Senin (10/1). Empat terdakwa yang merupakan satu keluarga, yang merupakan jajaran Direksi dan Komisaris Fikasa Group, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemeriksaan para saksi.

Para terdakwa yang pertama kali hadir pada sidang terbuka untuk umum ini Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Pada pembukaan sidang mereka dibariskan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sore kemarin.

Agung Saling terlihat mencolok, karena yang bersangkutan hadir menggunakan kursi roda.

Kendati menggunakan kursi roda, dokter yang ditunjuk JPU untuk merawatnya dr Rama dari Rumah Sakit (RS) Madani menyatakan Agung Salim mampu menjalani sidang. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dahlan SH MH tersebut, menghadirkan sebanyak delapan saksi dengan lima terdakwa sekaligus. Selain keluarga Salim, juga hadir terdakwa lainnya dalam kasus ini, Maryani.

Baca Juga:  Razia Prokes, Masih Ada Pengunjung Reaktif

Dahlan dalam sidang menyebutkan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan kendati salah seorang terdakwa Agung Salim, masih dalam perawatan karena menderita gula darah tinggi. Dirinya beralasan tidak hanya bersandar pada pendapat dokter, tapi juga karena telah berkonsultasi dengan atasannya di pusat.

"Saya sudah minta petunjuk ke Kamar Pengawasan dan Kamar Pidana tentang kondisi terdakwa dan persidangan ini. Jadi walaupun sedang dibantarkan, silakan lanjutkan saja sidang. Yang Mulia di Mahkamah Agung sudah mempersilahkan dilanjutkan, agar (terdakwa) tidak bebas demi hukum," ujar Dahlan menegaskan.

Sidang ini sendiri cukup mencuri perhatian publik. Ruang sidang penuh, semua kursi yang tersedia di ruang sidang sore itu penuh. Agenda pertama pada sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi Archenius Napitupulu yang juga menjadi korban pada kasus investasi bodong ini. Pengusaha ini sendiri mengalami kerugian mencapai 20,39 miliar hingga tulisan ini diturunkan. Persidangan di PN Pekanbaru masih berlangsung.(end)
 

Baca Juga:  Korban Perkelahian Menghilang dari RS

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari