Jumat, 5 Juli 2024

Gerbang Tol Dumai Disekat, Sertifikat Vaksin dan Tes Negatif Diperiksa 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Provinsi Riau. 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Dumai (Permai), atas arahan dari pemerintah daerah setempat dan bekerjasama dengan pihak kepolisian resmi melakukan penyekatan tepatnya di Gerbang Tol (GT) Dumai pada pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB. 

- Advertisement -

Branch Manager (BM) Cabang Tol Pekanbaru-Dumai, AA G Indrajana menyampaikan,  Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari pemerintah selaku regulator. "Kami mendukung penerapan PPKM Level 4 ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Terkait penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian. Pada hari ini, kegiatan penyekatan juga dipantau langsung oleh Kapolres Dumai," tutur Indra.

Baca Juga:  Jaksa Kejati Riau Ikuti Seleksi Calon Jaksa KPK

Dia juga menambahkan, dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. "Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan di antaranya sertifikat vaksin, surat tes PCR/antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari virus Covid-19 yang berlaku 3×24 jam untuk PCR dan 2×24 jam untuk Antigen serta surat tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan," tutupnya. 

Sebagai tambahan informasi, penyekatan di ruas lainnya di JTTS masih tetap diberlakukan hingga saat ini. Lokasi pemberlakukan penyekatan di antaranya berada di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, serta GT Binjai di Ruas Medan-Binjai. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Mandau Bersihkan SD dan Masjid

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol. 

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE. Melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.(gem)

Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Provinsi Riau. 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Dumai (Permai), atas arahan dari pemerintah daerah setempat dan bekerjasama dengan pihak kepolisian resmi melakukan penyekatan tepatnya di Gerbang Tol (GT) Dumai pada pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB. 

Branch Manager (BM) Cabang Tol Pekanbaru-Dumai, AA G Indrajana menyampaikan,  Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari pemerintah selaku regulator. "Kami mendukung penerapan PPKM Level 4 ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Terkait penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian. Pada hari ini, kegiatan penyekatan juga dipantau langsung oleh Kapolres Dumai," tutur Indra.

Baca Juga:  Polsek Mandau Bersihkan SD dan Masjid

Dia juga menambahkan, dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. "Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan di antaranya sertifikat vaksin, surat tes PCR/antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari virus Covid-19 yang berlaku 3×24 jam untuk PCR dan 2×24 jam untuk Antigen serta surat tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan," tutupnya. 

Sebagai tambahan informasi, penyekatan di ruas lainnya di JTTS masih tetap diberlakukan hingga saat ini. Lokasi pemberlakukan penyekatan di antaranya berada di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, serta GT Binjai di Ruas Medan-Binjai. 

Baca Juga:  Pengembangan KIT Tetap Jalan

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol. 

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE. Melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.(gem)

Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari