Senin, 20 Mei 2024

Terungkap, Ada “Kue Apem” di Sidang Annas Maamun, Ini Penuturan Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/6).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dahlan itu menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Riau 2014 dan APBD 2015.

Yamaha

Ada lima mantan pejabat Pemprov Riau dihadirkan dan diambil sumpah sebagai saksi, kemarin. Mereka adalah mantan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Riau Wan Amir Firdaus, mantan Kasubbag Anggaran II Biro Keuangan Provinsi Riau Suwarno, mantan Kepala Bappeda Riau M Yafis, Kabid Penelitian dan Kerja Sama Pembangunan Sekdaprov Riau Roni Bowo M, dan Kabag Administrasi Perencanaan Sekdaprov Riau M Abduh.

Selain mantan pejabat tersebut, satu lagi saksi yang dihadirkan diambil sumpah kemarin adalah Catur Haryadi, ASN di Pemprov Riau. Wan Amir menjadi yang pertama bersaksi setelah semua saksi pada hari itu diambil sumpah di depan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan perwakilan kuasa hukum terdakwa.

Wan Amin Firdaus yang merupakan mantan Sekda Rokan Hilir (Rohil) saat Annas Maamun menjabat Bupati Rohil, diperdengarkan rekaman pembicaraan dirinya dengan Saqlul Amri yang saat itu menjabat Kepala BPBD Provinsi Riau. Wan Amir  juga diperdengarkan rekaman pembicaraan dirinya dengan mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail.

- Advertisement -

Wan Amir dalam kesaksiannya menyebutkan, tanggal 1 September 2014 bertemu dengan Said Saqlul, Zaini Ismail, Suwarno, Yafiz, dan lainnya di rumah dinas Gubernur Riau. Saksi mengaku mendengar dari Annas Maamun bahwa untuk memperlancar RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, ingin memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar-Rp1,5 miliar kepada DPRD Riau.

Setelah pertemuan itu, Said Saqlul menyebutkan dirinya diperintahkan gubernur untuk menyiapkan uang. Lalu uang Rp500 juta diserahkan kepada Suwarno untuk kemudian diserahkan kepada Kirjauhari, Anggota DPRD Riau.

- Advertisement -

Kemudian saksi dihubungi Annas Maamun bahwa ada sesuatu dari PMI untuk diserahkan. Belakangan saksi bertemu dengan Syahril Abu Bakar yang menyerahkan bungkusan yang disebut berisi yang sebesar Rp400 juta kepadanya. Lalu Wan Amir menyerahkan bungkusan berisi uang tersebut kepada Suwarno untuk diteruskan kepada Kirjauhari.

Baca Juga:  Personel Polresta Langsung Temui Warga

Dalam transkrip percakapan tersebut, di tengah percakapan antara saksi Wan Amir dan Said Saqlul, ada istiah ‘Kue Apem’. Hal ini dipertanyakan oleh JPU. Kue Apem tersebut diakui Wan Amir sebagai uang. Istilah itu, kata Wan Amir, diketahui oleh hampir semua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di mana dirinya sebagai wakil ketua.

Kemudian, salah seorang JPU KPK yang mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta, turut mengajukan pertanyaan kepada Wan Amir. Dirinya lebih dulu membacakan BAP nomor 68 di mana ada pembahasan pemberian uang. Uang itu diakui Wan Amir untuk memperlancar proses penyusunan APBD.

Diketahui dari BAP Wan Amir yang dibacakan JPU bahwa selama proses perbaikan, tidak ada proses pembahasan dari TAPD dengan Banggar DPRD Riau terkait KUA PPAS yang sedianya akan digelar akhir Agustus 2014. Apalagi, masa tugas anggota DPRD Riau periode 2009-2014 akan berakhir pada 6 September 2014.

Dengan terbatasnya waktu tersebut, maka Annas Maamun menginginkan agar KUA PPAS yang diajukan dengan dibuatnya sendiri itu, dapat diterima dan disahkan menjadi RAPBD tanpa ada perubahan lagi dari DPRD Riau. Apa yang disampaikan JPU KPK tersebut tidak dibantah oleh Wan Amir.

"Apa saudara pernah mendengar dari terdakwa, untuk anggota dewan bahwa terkait pinjaman mobil dinas, para anggota dewan yang diprioritaskan untuk memilikinya?" tanya JPU.

"Ada dengar pembicaraan seperti itu, sudah jadi suara-suara perbincangan di kediaman Gubernur itu," Wan Amir menjawab JPU.

JPU turut mempertanyakan terkait APBD 2015, mengapa Annas Maamun getol mengusahakan supaya yang mengesahkan itu DPRD periode 2009-2014 yang segera berakhir masa jabatannya.

"Karena yang baru nanti prosesnya bisa lebih lama," kata Wan Amir menjawab hal itu.

Pada kesempatan itu, Hakim Dahlan juga bertanya kepada saksi alasan RAPBD 2015 dengan cepat disetujui pada 4 September 2014. Tepat dua hari sebelum masa periode anggota DPRD 2009-2014 berakhir. Bahkan ada beberapa prosedur atau tahapan yang ditiadakan, hingga muncul ide pemberian uang bagi Anggota DPRD Riau.

Baca Juga:  Pengemis Anak-Anak Masih Marak

Hakim bertanya kepada saksi siapa yang punya ide soal bagi-bagi uang.

"Yang saya dengar idenya dari Pak Gubernur (Annas Maamun, red)," jawab Wan Amir.

Sementara itu, saksi lainnya Suwarno juga membenarkan adanya pemberian uang dari Gubernur Riau Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau. Suwarno kebagian tugas dari Wan Amir untuk mengantarkan uang kepada Kirjauhari, anggota DPRD Riau saat itu.

Dijelaskan Suwarno, seperti juga disebutkan Wan Amir dalam kesaksiannya, ada pertemuan pada 1 September 2014 di rumah dinas Gubernur Riau yang dihadiri sejumlah pejabat.

Pertemuan itu membicarakan pembahasan APBD dari TAPD Provinsi Riau kepada terdakwa. Pada pertemuan itu Annas Maamun menyebutkan akan memberi uang kepada anggota DPRD Riau.

Usai pertemuan, Wan Amir menyerahkan satu tas ransel dan dua tas tenteng kepada Suwarno. Ia meminta agar Suwarno menyerahkan kepada Kirjauhari.

"Antarkan barang ini ke Kirjauhari," perintah Wan Amir kepada Suwarno.

Diketahui bahwa saat itu masih terdapat kekurangan uang sebesar Rp110 juta lagi, mengingat yang baru terkumpul Rp900 juta. Untuk menutupi itu, Suwarno melapor kepada Plt Biro Keuangan Hardy. Ketika itu, pimpinan Suwarno itu menyebutkan, kekurangan itu akan diupayakan. Belakangan uang itu ditutupi dari uang yang berasal dari Bagian Pengeluaran Biro Keuangan.

Sebelum penyerahan uang itu, Suwarno mendapat pesan dari Annas Maamun agar berhati-hati. Terdakwa meminta saksi agar menyerahkan barang yang dititipkannya itu di tempat yang sepi.

"Pandai-pandailah (menyerahkan uang). Cari tempat yang sepi," ucap Suwarno mengulang pesan terdakwa kala itu. Total uang yang akan diserahkannya saat itu, sebut Suwarno dihadapan hakim, totalnya Rp1,01 miliar.

Kemudian Suwarno mendapat telepon dari Kirjuhari yang meminta bertemu di tempat parkir di bawah Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Di tempat parkir, Suwarno yang ditemani Burhanuddin, meletakkan 1 tas ransel dan dua tas kertas warna hijau yang berisi uang ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai Kirjauhari.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/6).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dahlan itu menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Riau 2014 dan APBD 2015.

Ada lima mantan pejabat Pemprov Riau dihadirkan dan diambil sumpah sebagai saksi, kemarin. Mereka adalah mantan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Riau Wan Amir Firdaus, mantan Kasubbag Anggaran II Biro Keuangan Provinsi Riau Suwarno, mantan Kepala Bappeda Riau M Yafis, Kabid Penelitian dan Kerja Sama Pembangunan Sekdaprov Riau Roni Bowo M, dan Kabag Administrasi Perencanaan Sekdaprov Riau M Abduh.

Selain mantan pejabat tersebut, satu lagi saksi yang dihadirkan diambil sumpah kemarin adalah Catur Haryadi, ASN di Pemprov Riau. Wan Amir menjadi yang pertama bersaksi setelah semua saksi pada hari itu diambil sumpah di depan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan perwakilan kuasa hukum terdakwa.

Wan Amin Firdaus yang merupakan mantan Sekda Rokan Hilir (Rohil) saat Annas Maamun menjabat Bupati Rohil, diperdengarkan rekaman pembicaraan dirinya dengan Saqlul Amri yang saat itu menjabat Kepala BPBD Provinsi Riau. Wan Amir  juga diperdengarkan rekaman pembicaraan dirinya dengan mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail.

Wan Amir dalam kesaksiannya menyebutkan, tanggal 1 September 2014 bertemu dengan Said Saqlul, Zaini Ismail, Suwarno, Yafiz, dan lainnya di rumah dinas Gubernur Riau. Saksi mengaku mendengar dari Annas Maamun bahwa untuk memperlancar RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, ingin memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar-Rp1,5 miliar kepada DPRD Riau.

Setelah pertemuan itu, Said Saqlul menyebutkan dirinya diperintahkan gubernur untuk menyiapkan uang. Lalu uang Rp500 juta diserahkan kepada Suwarno untuk kemudian diserahkan kepada Kirjauhari, Anggota DPRD Riau.

Kemudian saksi dihubungi Annas Maamun bahwa ada sesuatu dari PMI untuk diserahkan. Belakangan saksi bertemu dengan Syahril Abu Bakar yang menyerahkan bungkusan yang disebut berisi yang sebesar Rp400 juta kepadanya. Lalu Wan Amir menyerahkan bungkusan berisi uang tersebut kepada Suwarno untuk diteruskan kepada Kirjauhari.

Baca Juga:  Polisi Cari Keluarga Korban Lakalantas Tewas di Tugu Songket

Dalam transkrip percakapan tersebut, di tengah percakapan antara saksi Wan Amir dan Said Saqlul, ada istiah ‘Kue Apem’. Hal ini dipertanyakan oleh JPU. Kue Apem tersebut diakui Wan Amir sebagai uang. Istilah itu, kata Wan Amir, diketahui oleh hampir semua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di mana dirinya sebagai wakil ketua.

Kemudian, salah seorang JPU KPK yang mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta, turut mengajukan pertanyaan kepada Wan Amir. Dirinya lebih dulu membacakan BAP nomor 68 di mana ada pembahasan pemberian uang. Uang itu diakui Wan Amir untuk memperlancar proses penyusunan APBD.

Diketahui dari BAP Wan Amir yang dibacakan JPU bahwa selama proses perbaikan, tidak ada proses pembahasan dari TAPD dengan Banggar DPRD Riau terkait KUA PPAS yang sedianya akan digelar akhir Agustus 2014. Apalagi, masa tugas anggota DPRD Riau periode 2009-2014 akan berakhir pada 6 September 2014.

Dengan terbatasnya waktu tersebut, maka Annas Maamun menginginkan agar KUA PPAS yang diajukan dengan dibuatnya sendiri itu, dapat diterima dan disahkan menjadi RAPBD tanpa ada perubahan lagi dari DPRD Riau. Apa yang disampaikan JPU KPK tersebut tidak dibantah oleh Wan Amir.

"Apa saudara pernah mendengar dari terdakwa, untuk anggota dewan bahwa terkait pinjaman mobil dinas, para anggota dewan yang diprioritaskan untuk memilikinya?" tanya JPU.

"Ada dengar pembicaraan seperti itu, sudah jadi suara-suara perbincangan di kediaman Gubernur itu," Wan Amir menjawab JPU.

JPU turut mempertanyakan terkait APBD 2015, mengapa Annas Maamun getol mengusahakan supaya yang mengesahkan itu DPRD periode 2009-2014 yang segera berakhir masa jabatannya.

"Karena yang baru nanti prosesnya bisa lebih lama," kata Wan Amir menjawab hal itu.

Pada kesempatan itu, Hakim Dahlan juga bertanya kepada saksi alasan RAPBD 2015 dengan cepat disetujui pada 4 September 2014. Tepat dua hari sebelum masa periode anggota DPRD 2009-2014 berakhir. Bahkan ada beberapa prosedur atau tahapan yang ditiadakan, hingga muncul ide pemberian uang bagi Anggota DPRD Riau.

Baca Juga:  Ginda Burnama: Waspadai Ancaman Varian Omicron,

Hakim bertanya kepada saksi siapa yang punya ide soal bagi-bagi uang.

"Yang saya dengar idenya dari Pak Gubernur (Annas Maamun, red)," jawab Wan Amir.

Sementara itu, saksi lainnya Suwarno juga membenarkan adanya pemberian uang dari Gubernur Riau Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau. Suwarno kebagian tugas dari Wan Amir untuk mengantarkan uang kepada Kirjauhari, anggota DPRD Riau saat itu.

Dijelaskan Suwarno, seperti juga disebutkan Wan Amir dalam kesaksiannya, ada pertemuan pada 1 September 2014 di rumah dinas Gubernur Riau yang dihadiri sejumlah pejabat.

Pertemuan itu membicarakan pembahasan APBD dari TAPD Provinsi Riau kepada terdakwa. Pada pertemuan itu Annas Maamun menyebutkan akan memberi uang kepada anggota DPRD Riau.

Usai pertemuan, Wan Amir menyerahkan satu tas ransel dan dua tas tenteng kepada Suwarno. Ia meminta agar Suwarno menyerahkan kepada Kirjauhari.

"Antarkan barang ini ke Kirjauhari," perintah Wan Amir kepada Suwarno.

Diketahui bahwa saat itu masih terdapat kekurangan uang sebesar Rp110 juta lagi, mengingat yang baru terkumpul Rp900 juta. Untuk menutupi itu, Suwarno melapor kepada Plt Biro Keuangan Hardy. Ketika itu, pimpinan Suwarno itu menyebutkan, kekurangan itu akan diupayakan. Belakangan uang itu ditutupi dari uang yang berasal dari Bagian Pengeluaran Biro Keuangan.

Sebelum penyerahan uang itu, Suwarno mendapat pesan dari Annas Maamun agar berhati-hati. Terdakwa meminta saksi agar menyerahkan barang yang dititipkannya itu di tempat yang sepi.

"Pandai-pandailah (menyerahkan uang). Cari tempat yang sepi," ucap Suwarno mengulang pesan terdakwa kala itu. Total uang yang akan diserahkannya saat itu, sebut Suwarno dihadapan hakim, totalnya Rp1,01 miliar.

Kemudian Suwarno mendapat telepon dari Kirjuhari yang meminta bertemu di tempat parkir di bawah Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Di tempat parkir, Suwarno yang ditemani Burhanuddin, meletakkan 1 tas ransel dan dua tas kertas warna hijau yang berisi uang ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai Kirjauhari.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari