Kamis, 30 April 2026
- Advertisement -

Perlu Sosialisasi Secara Masif dan Intensif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Perencanaan BKKBN Siti Fatonah menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kepala BKKBN menetapkan peraturan badan Nomor 12/2021 tentang RAN-PASTI.

"Percepatan penurunan stunting adalah tugas besar, sehingga harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, daerah, desa, pemangku kepentingan dan masyarakat. Oleh karena itu  perlu dilakukannya sosialisasi secara massif dan intensif,” ucap Siti Fatonah dalam acara sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) secara virtual, Selasa (8/3).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Riau diwakili Sekretaris TP PKK Provinsi Riau Erlina Khairul, Kepala Perwakilan BKKBN Riau Dra Mardalena Wati Yulia MSi dan forkopimda.

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetan, Dishub Kota Pekanbaru Gelar Rakor Dengan Pengelola Mal

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi menuturkan, urgensi diadakannya sosialisasi RAN-PASTI antara lain, memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan, konvergensi perencanaan dan penganggaran, pembentukan dan penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), memperkuat system manajeman data, dan mendorong partisipasi masyarakat.

"Ada lima strategi yang digunakan yaitu komitmen dari pimpinan, kampanye perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan desa, tekanan pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi," jelasnya.

Sosialisasi RAN-PASTI Regional 1 dilaksanakan dengan metode hybrid bagi delapan Provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, yang mencakup 86 kabupaten/kota.(eca)

Baca Juga:  Truk Terguling di HR Soebrantas Bahayakan Pengendara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Perencanaan BKKBN Siti Fatonah menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kepala BKKBN menetapkan peraturan badan Nomor 12/2021 tentang RAN-PASTI.

"Percepatan penurunan stunting adalah tugas besar, sehingga harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, daerah, desa, pemangku kepentingan dan masyarakat. Oleh karena itu  perlu dilakukannya sosialisasi secara massif dan intensif,” ucap Siti Fatonah dalam acara sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) secara virtual, Selasa (8/3).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Riau diwakili Sekretaris TP PKK Provinsi Riau Erlina Khairul, Kepala Perwakilan BKKBN Riau Dra Mardalena Wati Yulia MSi dan forkopimda.

Baca Juga:  56 Orang Gepeng Terjaring Razia

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi menuturkan, urgensi diadakannya sosialisasi RAN-PASTI antara lain, memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan, konvergensi perencanaan dan penganggaran, pembentukan dan penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), memperkuat system manajeman data, dan mendorong partisipasi masyarakat.

"Ada lima strategi yang digunakan yaitu komitmen dari pimpinan, kampanye perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan desa, tekanan pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi," jelasnya.

- Advertisement -

Sosialisasi RAN-PASTI Regional 1 dilaksanakan dengan metode hybrid bagi delapan Provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, yang mencakup 86 kabupaten/kota.(eca)

Baca Juga:  PT CPI Tak Penuhi Panggilan Disnakertrans
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Perencanaan BKKBN Siti Fatonah menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kepala BKKBN menetapkan peraturan badan Nomor 12/2021 tentang RAN-PASTI.

"Percepatan penurunan stunting adalah tugas besar, sehingga harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, daerah, desa, pemangku kepentingan dan masyarakat. Oleh karena itu  perlu dilakukannya sosialisasi secara massif dan intensif,” ucap Siti Fatonah dalam acara sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) secara virtual, Selasa (8/3).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Riau diwakili Sekretaris TP PKK Provinsi Riau Erlina Khairul, Kepala Perwakilan BKKBN Riau Dra Mardalena Wati Yulia MSi dan forkopimda.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Kebut Pelunasan Tunggakan Kegiatan Masa Lalu, Sisa Tunda Bayar Rp95 Miliar

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi menuturkan, urgensi diadakannya sosialisasi RAN-PASTI antara lain, memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan, konvergensi perencanaan dan penganggaran, pembentukan dan penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), memperkuat system manajeman data, dan mendorong partisipasi masyarakat.

"Ada lima strategi yang digunakan yaitu komitmen dari pimpinan, kampanye perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan desa, tekanan pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi," jelasnya.

Sosialisasi RAN-PASTI Regional 1 dilaksanakan dengan metode hybrid bagi delapan Provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, yang mencakup 86 kabupaten/kota.(eca)

Baca Juga:  PT CPI Tak Penuhi Panggilan Disnakertrans

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari