Senin, 12 Mei 2025
spot_img

Yuliawati Resmi Jabat Anggota DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau sisa masa jabat 2019-2024, Senin (8/1). 

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho.

Pada rapat paripurna tersebut, Yuliawati dari Fraksi Demokrat mengucapkan sumpah dan janji anggota DPRD PAW menggantikan tugas Sahroni Tua.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 161.14-3724 tanggal 9 Oktober 2020 saudara Sahroni Tua dari Partai Demokrat diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024.

“Sejarah mencatat Sahroni Tua merupakan anggota DPRD Riau mewakili daerah pemilihan Riau I, Dapil Kota Pekanbaru yang telah terpilih dan megabdi sebagai anggota DPRD Provinsi Riau sejak tahun 2020. Terakhir yang bersangkutan menjabat sebagai anggota komisi II,” kata Agung.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Riau Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus

Berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada pasal 115 ayat 1 huruf C yang berbunyi anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan diberhentikan.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1/4663 tanggal 20 Desember Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.

“Berkenaan dengan itu, Sahroni Tua resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024. Maka terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau,” ujarnya.

Selanjutnya, Yuliawati menyatakan komitmen menunaikan tugas sebagai wakil rakyat ditandai dengan mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Riau. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan penyematan lencana dewan serta penyerahan surat Mendagri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.

Baca Juga:  DPRD Sahkan Ranperda LPj APBD 2023

Agung Nugroho sampaikan, maka dengan ini Yuliawati sah mengemban tugas sebagai DPRD Provinsi Riau masa jabatan 2019-2022. Dan menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau.”Kami mengucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah semoga yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau,” pungkasnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau sisa masa jabat 2019-2024, Senin (8/1). 

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho.

Pada rapat paripurna tersebut, Yuliawati dari Fraksi Demokrat mengucapkan sumpah dan janji anggota DPRD PAW menggantikan tugas Sahroni Tua.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 161.14-3724 tanggal 9 Oktober 2020 saudara Sahroni Tua dari Partai Demokrat diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024.

“Sejarah mencatat Sahroni Tua merupakan anggota DPRD Riau mewakili daerah pemilihan Riau I, Dapil Kota Pekanbaru yang telah terpilih dan megabdi sebagai anggota DPRD Provinsi Riau sejak tahun 2020. Terakhir yang bersangkutan menjabat sebagai anggota komisi II,” kata Agung.

Baca Juga:  Kasus Aktif Covid-19 Jadi 12 Orang

Berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada pasal 115 ayat 1 huruf C yang berbunyi anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan diberhentikan.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1/4663 tanggal 20 Desember Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.

“Berkenaan dengan itu, Sahroni Tua resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024. Maka terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau,” ujarnya.

Selanjutnya, Yuliawati menyatakan komitmen menunaikan tugas sebagai wakil rakyat ditandai dengan mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Riau. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan penyematan lencana dewan serta penyerahan surat Mendagri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.

Baca Juga:  Pj Wako Pekanbaru Tak Hadir, Paripurna Sempat Diskors

Agung Nugroho sampaikan, maka dengan ini Yuliawati sah mengemban tugas sebagai DPRD Provinsi Riau masa jabatan 2019-2022. Dan menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau.”Kami mengucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah semoga yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau,” pungkasnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau sisa masa jabat 2019-2024, Senin (8/1). 

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho.

Pada rapat paripurna tersebut, Yuliawati dari Fraksi Demokrat mengucapkan sumpah dan janji anggota DPRD PAW menggantikan tugas Sahroni Tua.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 161.14-3724 tanggal 9 Oktober 2020 saudara Sahroni Tua dari Partai Demokrat diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024.

“Sejarah mencatat Sahroni Tua merupakan anggota DPRD Riau mewakili daerah pemilihan Riau I, Dapil Kota Pekanbaru yang telah terpilih dan megabdi sebagai anggota DPRD Provinsi Riau sejak tahun 2020. Terakhir yang bersangkutan menjabat sebagai anggota komisi II,” kata Agung.

Baca Juga:  Bersinergi Bersama Membangun Kampar Lebih Melaju

Berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada pasal 115 ayat 1 huruf C yang berbunyi anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan diberhentikan.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1/4663 tanggal 20 Desember Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.

“Berkenaan dengan itu, Sahroni Tua resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024. Maka terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau,” ujarnya.

Selanjutnya, Yuliawati menyatakan komitmen menunaikan tugas sebagai wakil rakyat ditandai dengan mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Riau. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan penyematan lencana dewan serta penyerahan surat Mendagri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.

Baca Juga:  Diserbu Pembeli Sejumlah Ritel Kehabisan Stok Minyak Goreng Bersubsidi

Agung Nugroho sampaikan, maka dengan ini Yuliawati sah mengemban tugas sebagai DPRD Provinsi Riau masa jabatan 2019-2022. Dan menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau.”Kami mengucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah semoga yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau,” pungkasnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari