Kamis, 4 Juli 2024

Pemprov Didesak Berikan Kesejahteraan Guru Bantu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati yang membidangi pendidikan menyoroti perihal kesejahteraan guru bantu provinsi. Khususnya, guru bantu yang diperuntukan pada posisi pendidikan dasar (dikdas) tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Minimal, Ade meminta agar pemprov menyamakan tingkat kesejahteraan guru bantu yang diposisikan pada dikdas dengan guru bantu yang diposisikan pada pendidikan menengah.

Hal itu diungkapkan Ade kepada Riau Pos, Kamis (7/10). Dikatakan dia, guru bantu provinsi angkatan tahun 2005, 2006 dan 2008 merupakan guru bantu yang diangkat langsung oleh provinsi dan diperkuat dengan surat keputusan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal.

- Advertisement -

"Guru bantu provinsi diperbantukan mengajar pada posisi pendidikan dasar (dikdas SD dan SMP) dan pendidikan menengah (dikmen SMA dan SMK)," urai Ade. Ia melanjutkan, untuk guru bantu yang saat ini mengajar di dikdas dimana kewenangan pendidikan dasar (SD dan SMP) berada pada pemerintah kabupaten/kota, namun dengan status sebagai guru bantu provinsi maka Pemerintah Provinsi masih harus memperhatikan beberapa hal. Dirincikan dia, pertama adalah kesejahteraan yang tidak sama dengan yang mengajar di dikmen.

Baca Juga:  BSM Lepas 635 Jamaah Calon Haji

"Kedua, bapak atau ibu guru yang mengajar di pendidikan dasar dengan status yang sama sebagai guru bantu provinsi, tentu harus mendapat perlakuan yang sama dengan yang mengajar di SMA dan SMK, mengingat statusnya sama-sama guru bantu provinsi," terang Ade.

Ia melanjutkan, secara histori, pengangkatan guru bantu provinsi didasari oleh kebutuhan guru di provinsi yang belum mencukupi, dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa berbanding rasio jumlah guru. Secara yuridis , pengangkatan guru bantu didasari oleh keterbatasan kewenangan bidang pendidikan, dimana kewenangan bidang pendidikan dasar dan menengah berada di pemerintah kabupaten/kota sebelum terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

- Advertisement -

"Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk menyetarakan kesejahteraan guru yang saat ini mengajar di SD atau SMP dan berstatus sebagai guru bantu. Mengingat beban kerja yang sama dengan guru bantu provinsi yang saat ini mengajar di SMA dan SMK," tegasnya.(nda)

Baca Juga:  Donasi untuk Negeri Jadi Pilihan SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati yang membidangi pendidikan menyoroti perihal kesejahteraan guru bantu provinsi. Khususnya, guru bantu yang diperuntukan pada posisi pendidikan dasar (dikdas) tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Minimal, Ade meminta agar pemprov menyamakan tingkat kesejahteraan guru bantu yang diposisikan pada dikdas dengan guru bantu yang diposisikan pada pendidikan menengah.

Hal itu diungkapkan Ade kepada Riau Pos, Kamis (7/10). Dikatakan dia, guru bantu provinsi angkatan tahun 2005, 2006 dan 2008 merupakan guru bantu yang diangkat langsung oleh provinsi dan diperkuat dengan surat keputusan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Guru bantu provinsi diperbantukan mengajar pada posisi pendidikan dasar (dikdas SD dan SMP) dan pendidikan menengah (dikmen SMA dan SMK)," urai Ade. Ia melanjutkan, untuk guru bantu yang saat ini mengajar di dikdas dimana kewenangan pendidikan dasar (SD dan SMP) berada pada pemerintah kabupaten/kota, namun dengan status sebagai guru bantu provinsi maka Pemerintah Provinsi masih harus memperhatikan beberapa hal. Dirincikan dia, pertama adalah kesejahteraan yang tidak sama dengan yang mengajar di dikmen.

Baca Juga:  Akhirnya, Kadis LHK Angkat Suara soal Sampah di Kota Pekanbaru

"Kedua, bapak atau ibu guru yang mengajar di pendidikan dasar dengan status yang sama sebagai guru bantu provinsi, tentu harus mendapat perlakuan yang sama dengan yang mengajar di SMA dan SMK, mengingat statusnya sama-sama guru bantu provinsi," terang Ade.

Ia melanjutkan, secara histori, pengangkatan guru bantu provinsi didasari oleh kebutuhan guru di provinsi yang belum mencukupi, dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa berbanding rasio jumlah guru. Secara yuridis , pengangkatan guru bantu didasari oleh keterbatasan kewenangan bidang pendidikan, dimana kewenangan bidang pendidikan dasar dan menengah berada di pemerintah kabupaten/kota sebelum terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk menyetarakan kesejahteraan guru yang saat ini mengajar di SD atau SMP dan berstatus sebagai guru bantu. Mengingat beban kerja yang sama dengan guru bantu provinsi yang saat ini mengajar di SMA dan SMK," tegasnya.(nda)

Baca Juga:  Donasi untuk Negeri Jadi Pilihan SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari