Selasa, 28 April 2026
- Advertisement -

Kampus UIN Suska Riau Ditutup Sementara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau di Pekanbaru kini menutup sementara dari seluruh bentuk aktivitas. Seluruh pegawai dan dosen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai, Rabu tanggal 7-21 Oktober 2020 tutup sementara. Selama masa tersebut aktivitas dosen, pegawai dan mahasiswa dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Rektor UIN Suska, Prof Akhmad Mujahidin kepada Riau Pos, Rabu (7/10).

Selama masa penutupan sementara, kata Akhmad, kampus akan dilakukan sentralisasi dan penyemprotan disinfektan dimulai tanggal 7-10 Oktober. 

Dia menjelaskan adanya beberapa dosen dan pegawai UIN Suska Riau yang terpapar Covid-19 di antaranya di Bagian Umum Rektorat, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ushuluddin dan beberapa keluarga dari pegawai di Falkutas Tarbiyah dan Keguruan, Falkutas Syariah dan Hukum dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Baca Juga:  Gelar Pasar Murah Minyak Goreng

Ditambahkannya, keputusan penutupan sementara kampus UIN Suska Riau berdasarkan rapat pimpinan UIN Suska Riau dan mempertimbangkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 160/2020 tentang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada wilayah dan kecamatan tertentu dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dan keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 502/2020 tentang PSBM pada Kecamatan Tampan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Pekanbaru.(sol/dof/hsb/epp/wir/amn/fad)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau di Pekanbaru kini menutup sementara dari seluruh bentuk aktivitas. Seluruh pegawai dan dosen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai, Rabu tanggal 7-21 Oktober 2020 tutup sementara. Selama masa tersebut aktivitas dosen, pegawai dan mahasiswa dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Rektor UIN Suska, Prof Akhmad Mujahidin kepada Riau Pos, Rabu (7/10).

Selama masa penutupan sementara, kata Akhmad, kampus akan dilakukan sentralisasi dan penyemprotan disinfektan dimulai tanggal 7-10 Oktober. 

Dia menjelaskan adanya beberapa dosen dan pegawai UIN Suska Riau yang terpapar Covid-19 di antaranya di Bagian Umum Rektorat, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ushuluddin dan beberapa keluarga dari pegawai di Falkutas Tarbiyah dan Keguruan, Falkutas Syariah dan Hukum dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Baca Juga:  Lahan Gambut yang Telah Dikonversi Harus Dikembalikan

Ditambahkannya, keputusan penutupan sementara kampus UIN Suska Riau berdasarkan rapat pimpinan UIN Suska Riau dan mempertimbangkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 160/2020 tentang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada wilayah dan kecamatan tertentu dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Dan keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 502/2020 tentang PSBM pada Kecamatan Tampan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Pekanbaru.(sol/dof/hsb/epp/wir/amn/fad)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau di Pekanbaru kini menutup sementara dari seluruh bentuk aktivitas. Seluruh pegawai dan dosen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai, Rabu tanggal 7-21 Oktober 2020 tutup sementara. Selama masa tersebut aktivitas dosen, pegawai dan mahasiswa dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Rektor UIN Suska, Prof Akhmad Mujahidin kepada Riau Pos, Rabu (7/10).

Selama masa penutupan sementara, kata Akhmad, kampus akan dilakukan sentralisasi dan penyemprotan disinfektan dimulai tanggal 7-10 Oktober. 

Dia menjelaskan adanya beberapa dosen dan pegawai UIN Suska Riau yang terpapar Covid-19 di antaranya di Bagian Umum Rektorat, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ushuluddin dan beberapa keluarga dari pegawai di Falkutas Tarbiyah dan Keguruan, Falkutas Syariah dan Hukum dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Baca Juga:  Pupuk Jiwa Wirausaha Santri lewat Kafe

Ditambahkannya, keputusan penutupan sementara kampus UIN Suska Riau berdasarkan rapat pimpinan UIN Suska Riau dan mempertimbangkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 160/2020 tentang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada wilayah dan kecamatan tertentu dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dan keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 502/2020 tentang PSBM pada Kecamatan Tampan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Pekanbaru.(sol/dof/hsb/epp/wir/amn/fad)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari