Senin, 9 Maret 2026
- Advertisement -

Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Harus Cair Penuh Sebelum 8 Maret

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil. Seluruh perusahaan diminta menyalurkan hak pekerja paling lambat sebelum 8 Maret 2026.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali. Ia menekankan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda apalagi mencicil pembayaran THR kepada karyawan.

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Abdul Jamal, Senin (2/3).

Menurutnya, kebijakan percepatan pembayaran THR tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja. Karena itu, perusahaan diminta segera memproses pembayaran agar tidak melampaui tenggat yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Disnaker Pekanbaru Usulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 Sebesar Rp3,6 Juta

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnaker Kota Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut difungsikan sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

Jamal memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan dan membayarkan THR tepat waktu sehingga persoalan keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terjadi.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil. Seluruh perusahaan diminta menyalurkan hak pekerja paling lambat sebelum 8 Maret 2026.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali. Ia menekankan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda apalagi mencicil pembayaran THR kepada karyawan.

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Abdul Jamal, Senin (2/3).

Menurutnya, kebijakan percepatan pembayaran THR tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja. Karena itu, perusahaan diminta segera memproses pembayaran agar tidak melampaui tenggat yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Kurikulum Merdeka P5 Kembangkan Potensi Pelajar

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

- Advertisement -

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnaker Kota Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut difungsikan sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

Jamal memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan dan membayarkan THR tepat waktu sehingga persoalan keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terjadi.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil. Seluruh perusahaan diminta menyalurkan hak pekerja paling lambat sebelum 8 Maret 2026.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali. Ia menekankan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda apalagi mencicil pembayaran THR kepada karyawan.

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Abdul Jamal, Senin (2/3).

Menurutnya, kebijakan percepatan pembayaran THR tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja. Karena itu, perusahaan diminta segera memproses pembayaran agar tidak melampaui tenggat yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnaker Kota Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut difungsikan sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

Jamal memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan dan membayarkan THR tepat waktu sehingga persoalan keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terjadi.(ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari