RIAUPOS.CO – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan menerapkan perubahan arus lalu lintas di Jalan Lobak, Kecamatan Binawidya, mulai Selasa (8/4/2025). Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar area perbaikan jalan yang mengalami kerusakan.
Dishub Pekanbaru memberlakukan sistem satu arah di ruas jalan tersebut dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Febrino menjelaskan bahwa kendaraan dari arah Jalan Delima atau Srikandi tidak diperbolehkan memasuki Jalan Lobak pada jam-jam tersebut dan disarankan menggunakan jalur alternatif. Sementara itu, kendaraan dari Jalan Soekarno Hatta tetap dapat melintasi Jalan Lobak dengan mengikuti satu arah yang telah ditentukan.
Kebijakan pengalihan arus ini berlaku untuk kendaraan roda empat, kecuali roda dua, yang datang dari Jalan Delima, Melati Indah, dan Srikandi. Rekayasa lalu lintas ini diterapkan sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan di lokasi perbaikan jalan yang amblas pada Sabtu (5/4/2025) lalu.