Sabtu, 14 Februari 2026
- Advertisement -

Amankan Dua Tersangka dan 480 Butir Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I berhasil menangkap dua tersangka (TSK) pengedar narkoba di Kabupaten Kampar. Dari tangan para bandar ini, polisi turut mengamankan 480 butir pil ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dalam proses penangkapan ini, seorang pelaku bersama sejumlah orang lainnya, bersembunyi di sebuah rumah dan enggan keluar.

“Kami sudah beri peringatan, namun mereka tidak keluar. Alhasil, pintu rumah terpaksa didobrak oleh anggota kami. Para pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kombes Manang, Senin (6/5).

Lokasi yang menjadi sasaran operasi petugas ini, berada di Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni pria masing-masing berinisial S dan A.

Baca Juga:  Lima Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Sementara dua lainnya, FF dan M turut diamankan di lokasi. Pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan barang haram di daerah yang dimaksud.

“Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Didapati seorang tersangka keluar dari rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Tim langsung melakukan tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” sambung Kombes Manang.

Lanjut dia, dari penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi narkotika jenis pil ekstasi. Tim lalu melakukan introgasi awal. Menurut keterangannya, ada beberapa orang lainnya yang sedang berada di sebuah rumah.

Petugas pun bergerak ke tempat yang dimaksud. Seorang tersangka berikut dua orang rekannya, berhasil diamankan. Kombes Manang memaparkan, barang bukti yang disita petugas, antara lain bungkusan pil ekstasi berjumlah 480 butir dengan logo lion, 3 unit handphone, serta dua unit sepeda motor.(gem)

Baca Juga:  33 Ekor Sapi Dipotong, Pasokan Daging Kembali Normal

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I berhasil menangkap dua tersangka (TSK) pengedar narkoba di Kabupaten Kampar. Dari tangan para bandar ini, polisi turut mengamankan 480 butir pil ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dalam proses penangkapan ini, seorang pelaku bersama sejumlah orang lainnya, bersembunyi di sebuah rumah dan enggan keluar.

“Kami sudah beri peringatan, namun mereka tidak keluar. Alhasil, pintu rumah terpaksa didobrak oleh anggota kami. Para pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kombes Manang, Senin (6/5).

Lokasi yang menjadi sasaran operasi petugas ini, berada di Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni pria masing-masing berinisial S dan A.

Baca Juga:  Pengedar 4,46 Gram Sabu Diringkus

Sementara dua lainnya, FF dan M turut diamankan di lokasi. Pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan barang haram di daerah yang dimaksud.

- Advertisement -

“Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Didapati seorang tersangka keluar dari rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Tim langsung melakukan tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” sambung Kombes Manang.

Lanjut dia, dari penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi narkotika jenis pil ekstasi. Tim lalu melakukan introgasi awal. Menurut keterangannya, ada beberapa orang lainnya yang sedang berada di sebuah rumah.

- Advertisement -

Petugas pun bergerak ke tempat yang dimaksud. Seorang tersangka berikut dua orang rekannya, berhasil diamankan. Kombes Manang memaparkan, barang bukti yang disita petugas, antara lain bungkusan pil ekstasi berjumlah 480 butir dengan logo lion, 3 unit handphone, serta dua unit sepeda motor.(gem)

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Suami Istri Dibekuk Polisi

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I berhasil menangkap dua tersangka (TSK) pengedar narkoba di Kabupaten Kampar. Dari tangan para bandar ini, polisi turut mengamankan 480 butir pil ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dalam proses penangkapan ini, seorang pelaku bersama sejumlah orang lainnya, bersembunyi di sebuah rumah dan enggan keluar.

“Kami sudah beri peringatan, namun mereka tidak keluar. Alhasil, pintu rumah terpaksa didobrak oleh anggota kami. Para pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kombes Manang, Senin (6/5).

Lokasi yang menjadi sasaran operasi petugas ini, berada di Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni pria masing-masing berinisial S dan A.

Baca Juga:  Sempat Melawan, Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Lirik

Sementara dua lainnya, FF dan M turut diamankan di lokasi. Pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan barang haram di daerah yang dimaksud.

“Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Didapati seorang tersangka keluar dari rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Tim langsung melakukan tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” sambung Kombes Manang.

Lanjut dia, dari penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi narkotika jenis pil ekstasi. Tim lalu melakukan introgasi awal. Menurut keterangannya, ada beberapa orang lainnya yang sedang berada di sebuah rumah.

Petugas pun bergerak ke tempat yang dimaksud. Seorang tersangka berikut dua orang rekannya, berhasil diamankan. Kombes Manang memaparkan, barang bukti yang disita petugas, antara lain bungkusan pil ekstasi berjumlah 480 butir dengan logo lion, 3 unit handphone, serta dua unit sepeda motor.(gem)

Baca Juga:  Kabel Menjuntai Ancam Nyawa Pengendara

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari