Pengedar Narkoba Kampung Dalam Mantan Napi Kasus Curat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tersangka pengedar nakoba berinisial AO (36) yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di kawasan Kampung Dalam pada Sabtu (16/3) malam lalu, ternyata sudah pernah masuk penjara. AO merupakan mantan napi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang keluar dari penjara pada 2016 lalu.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan  terhadap AO usai ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Idik AKP Bahari Abdi mengatakan, tersangka merupakan mantan napi kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

- Advertisement -

”Tersangka AO ini merupakan mantan napi kasus curat yang divonis pada tahun 2014 lalu dan baru keluar pada tahun 2016,” kata AKP Abdi, Senin (18/3).

Dalam perkara peredaran narkoba ini Polisi mengamankan 2 paket sabu dari tanga  AO. Dirinya diamankan usai melakukan transaksi di Jalan Sago, Kampung Dalam. Barang itu didapatkannya dari seorang  yang berdiri di pinggir jalan tersebut berinial F.

- Advertisement -

”Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut memang akan dijual kembali,” kata AKP Abdi.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat ini masih melakukan pengembangan hasil tangkapan patroli zona merah Narkoba di Kota Pekanbaru tersebut. Sementara pria berinisial F, yang menjadi sumber narkoba tersebut, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tersangka pengedar nakoba berinisial AO (36) yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di kawasan Kampung Dalam pada Sabtu (16/3) malam lalu, ternyata sudah pernah masuk penjara. AO merupakan mantan napi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang keluar dari penjara pada 2016 lalu.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan  terhadap AO usai ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Idik AKP Bahari Abdi mengatakan, tersangka merupakan mantan napi kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

”Tersangka AO ini merupakan mantan napi kasus curat yang divonis pada tahun 2014 lalu dan baru keluar pada tahun 2016,” kata AKP Abdi, Senin (18/3).

Dalam perkara peredaran narkoba ini Polisi mengamankan 2 paket sabu dari tanga  AO. Dirinya diamankan usai melakukan transaksi di Jalan Sago, Kampung Dalam. Barang itu didapatkannya dari seorang  yang berdiri di pinggir jalan tersebut berinial F.

”Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut memang akan dijual kembali,” kata AKP Abdi.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat ini masih melakukan pengembangan hasil tangkapan patroli zona merah Narkoba di Kota Pekanbaru tersebut. Sementara pria berinisial F, yang menjadi sumber narkoba tersebut, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya