Selasa, 17 September 2024

Hitungan Jam, Pencuri Motor di Unri Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam hitungan jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampus Fakultas Teknik Universitas Riau (Unri) di Kecamatan Bina Widya. Pelaku berinisial FT (23) beraksi pada Senin (5/2) sekitar pukul 16.20 WIB.

Lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankannya di Jalan Juanda.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menyebutkan, pihaknya memancing pelaku keluar dengan menyamar sebagai pembeli.

”Begitu kita menerima informasi bahwa ada seorang pria hendak menjual sepeda motor hasil curian. Anggota kita kemudian memancing pelaku dengan cara berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan berjanji transaksi di Jalan Juanda,” kata AKP Leo, Selasa (6/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  Riau Siapkan 127 Agenda Pariwisata

Saat berada di TKP, lanjut AKP Leo, polisi langsung meringkus pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil pencurian tersebut. Pelaku tidak berkutik saat diinterogasi polisi dan mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban di Kampus Teknik Unri.

Dari pengakuan pelaku tersebut, Polisi langsung menghubungi korban yang diketahui bernama Karismawati (21). Ternyata benar, motor tersebut miliknya yang hilang saat diparkirkan di Kampus Unri.

- Advertisement -

AKP Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang juga berstatus mahasiswa ini telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di 3 TKP berbeda. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

”Pelaku kita tetapkan tersangka atas Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup AKP Leo.(end)

Baca Juga:  Sabu 6.46 Gram Dimusnahkan, Tersangka: Untuk Bayar Kontrakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam hitungan jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampus Fakultas Teknik Universitas Riau (Unri) di Kecamatan Bina Widya. Pelaku berinisial FT (23) beraksi pada Senin (5/2) sekitar pukul 16.20 WIB.

Lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankannya di Jalan Juanda.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menyebutkan, pihaknya memancing pelaku keluar dengan menyamar sebagai pembeli.

”Begitu kita menerima informasi bahwa ada seorang pria hendak menjual sepeda motor hasil curian. Anggota kita kemudian memancing pelaku dengan cara berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan berjanji transaksi di Jalan Juanda,” kata AKP Leo, Selasa (6/2).

Baca Juga:  Sabu 6.46 Gram Dimusnahkan, Tersangka: Untuk Bayar Kontrakan

Saat berada di TKP, lanjut AKP Leo, polisi langsung meringkus pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil pencurian tersebut. Pelaku tidak berkutik saat diinterogasi polisi dan mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban di Kampus Teknik Unri.

Dari pengakuan pelaku tersebut, Polisi langsung menghubungi korban yang diketahui bernama Karismawati (21). Ternyata benar, motor tersebut miliknya yang hilang saat diparkirkan di Kampus Unri.

AKP Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang juga berstatus mahasiswa ini telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di 3 TKP berbeda. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

”Pelaku kita tetapkan tersangka atas Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup AKP Leo.(end)

Baca Juga:  Riau Siapkan 127 Agenda Pariwisata
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari