PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemuda berinisial RR (19), tega melakukan pembobolan ATM yang tidak lain adalah milik neneknya. Jumlahnya yang cukup besar itu digunakan untuk membeli barang mewah.
"Nominal uang yang diambil Rp62 juta untuk memenuhi gengsinya. Uang dipergunakan untuk membeli sepeda motor merk Yamaha Lexi dengan nomor polisi BM 4240 HT, satu unit Handpone Apple 11 warna hitam, satu unit AirPordx, satu unit kipas angin, satu unit sepeda FIXIE warna hitam linkar pink, pakaian berupa baju dan celana, dan satu Helm JPX," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.
Dilanjutkan, motifnya dengan mengambil ATM milik neneknya yang berada di kamar. Kemudian, mentransfer melalui ATM pribadinya secara bertahap.
"Pelaku RR ini pernah menemani mengambil uang lalu mengintip dan menandai password-nya. Dari situlah timbul niat jahat," terangnya.
RR diamankan pada 4 September 2020 pukul 12.00 WIB di kediamannya Jalan Durian, Payung Sekaki. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemuda berinisial RR (19), tega melakukan pembobolan ATM yang tidak lain adalah milik neneknya. Jumlahnya yang cukup besar itu digunakan untuk membeli barang mewah.
"Nominal uang yang diambil Rp62 juta untuk memenuhi gengsinya. Uang dipergunakan untuk membeli sepeda motor merk Yamaha Lexi dengan nomor polisi BM 4240 HT, satu unit Handpone Apple 11 warna hitam, satu unit AirPordx, satu unit kipas angin, satu unit sepeda FIXIE warna hitam linkar pink, pakaian berupa baju dan celana, dan satu Helm JPX," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.
- Advertisement -
Dilanjutkan, motifnya dengan mengambil ATM milik neneknya yang berada di kamar. Kemudian, mentransfer melalui ATM pribadinya secara bertahap.
"Pelaku RR ini pernah menemani mengambil uang lalu mengintip dan menandai password-nya. Dari situlah timbul niat jahat," terangnya.
- Advertisement -
RR diamankan pada 4 September 2020 pukul 12.00 WIB di kediamannya Jalan Durian, Payung Sekaki. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi