PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru sudah memiliki kodefikasi wilayah yang dikeluarkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri).
Demikian dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tommy, Selasa (5/4/2022).
"Iya, SK Mendagrinya sudah keluar. Kode wilayah sudah keluar dari Kemendagri," kata dia.
Disampaikannya, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah bisa menyesuaikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan lainnya dengan kodefikasi yang dikeluarkan Kemendagri.
"Disdukcapil, kemarin Dirjennya (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kan mensyaratkan harus ada SK Mendagri, itu syarat mereka untuk menyesuaikan dengan KTP dan adminduk lainnya," ucap Tommy.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memekarkan sejumlah kecamatan di akhir Desember 2020 lalu.
Ada empat kecamatan yang dimekarkan menjadi tujuh kecamatan. Di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai, dan Rumbai Pesisir.
Untuk Kecamatan Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Tuah Madani dan Binawidya. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena memiliki kesamaan dengan nama kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.
Sementara Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman