Senin, 20 Mei 2024

Satpol PP Pekanbaru Sosialisasikan Pedoman Aktivitas Ramadan Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki awal Ramadan 1443 Hijrah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru baru melakukan sosialisasikan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Ramadan bagi warga dan pelaku usaha. Sosialisasi dinilai penting agar pelaku usaha tak melakukan pelanggaran dengan alasan tidak tahu ada aturan yang berlaku.

Pedoman aktivitas selama Ramadan bagi masyarakat Pekanbaru, diterbitkan, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  Dalam aturan yang diterbitkan, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Sementara, aktivitas peribadatan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Yamaha

Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Walikota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) kemarin. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada Riau Pos, Ahad (3/4) mengatakan, saat ini jajarannya disebarkan untuk menyosialisasikan SE tersebut.

"Ini penting agar pelaku usaha dan masyarakat tahu ada aturan yang dibuat," kata dia.

- Advertisement -

Dia melanjutkan, setelah sosialisasi dilakukan, maka langkah penindakan juga dapat diterapkan. "Bertahap. Yang jelas, agar nanti pelaku usaha dan masyarakat tidak beralasan tidak tahu ada aturan ini,"imbuhnya.

DPRD Beri Dukungan

- Advertisement -

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengharapkan agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah tahun ini dapat dilaksanakan dengan khusyuk, dan benar-benar bermakna oleh masyarakat Kota Pekanbaru.

"Dua tahun pandemi Covid-19, ini baru kita kembali rasakan nikmatnya Ramadan. Semoga dapat kita manfaatkan untuk menabur kebaikan,"ujar Fathullah kepada wartawan.

Menyikapi adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 tentang aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan, tetap memaksimalkan penggunaan prokes ketat.

Untuk penerapan bahwa tempat hiburan malam (THM) didukung Fathullah untuk tutup selama Ramadan. Dan jika menjadi fasilitas hotel tentu ada jam operasional yang diperhatikan.

Baca Juga:  Dikeluhkan Emak-Emak, PUPR Riau Lakukan Perbaikan

"Secara pribadi kita mendukung adanya SE Wako ini, tapi agar biar dijalankan harus ada sanksi tegas diterapkan kepada pelanggar SE yang diedarkan," katanya lagi.

Pertanyaan Fathullah, apakah SE Wako ini sudah disosialisasikan dengan maksimal? Ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini, sosialisasi melibat semua unsur, dan juga seluruh OPD sampai ke Kelurahan harus mengetahui adanya SE tersebut.

"Jangan sampai nanti ada masyarakat yang tidak tahu, tapi dilakukan penertiban. Maka harus dimaksimalkan sosialisasinya, supaya apa? Supaya tidak ada yang merasa dirugikan dari SE itu," tegasnya.

Sertai Sanksi Tegas

Selama ini, warung kopi menjadi sasaran razia, namun tetap saja tidak perduli dengan SE yang diedarkan.

"Ini harus menjadi pelajaran, bahwa warung kopi sering menjadi incaran, tapi tetap bandel, ini harus diberi penjelasan dan sanksi tegas,"ujarnya lagi.

Maka dari itu, ketika sudah ada SE Wako itu, maka dikatakan Fathullah yang menjadikan SE itu berlaku atau tidak berlaku ialah dinilai dari kinerja Satpol PP. "Satpol PP harus bisa menegakkan itu, jangan malah dijadikan sumber keuntungan sendiri,"tuturnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga dimintanya untuk gencar melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di Pekanbaru ini.

Sebelumnya, dalam SE yang mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan, pada masyarakat diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah. "Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia," kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.

Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktifitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga prokes.

Baca Juga:  Anggarkan Rp130 Miliar Lebih untuk Gaji 13

"Dan mengikuti Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19," imbuhnya.

Kemudian untuk pelaku usaha, Wako Pekanbaru menegaskan THM wajib tutup selama bulan suci Ramadan.

"Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan club malam atau diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan," tegasnya.

Sementara itu, kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat,"urainya.

Untuk restoran atau rumah makan, khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan nonmuslim.

"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP)," tuturnya.

Menambahkan Wako Pekanbaru, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, bagi warung internet (warnet) dan play station juga ditutup selama bulan suci Ramadan.

Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana melayu, muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu salat masuk.

"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru hp. 085337364646," tutup Asisten I.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki awal Ramadan 1443 Hijrah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru baru melakukan sosialisasikan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Ramadan bagi warga dan pelaku usaha. Sosialisasi dinilai penting agar pelaku usaha tak melakukan pelanggaran dengan alasan tidak tahu ada aturan yang berlaku.

Pedoman aktivitas selama Ramadan bagi masyarakat Pekanbaru, diterbitkan, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  Dalam aturan yang diterbitkan, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Sementara, aktivitas peribadatan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Walikota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) kemarin. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada Riau Pos, Ahad (3/4) mengatakan, saat ini jajarannya disebarkan untuk menyosialisasikan SE tersebut.

"Ini penting agar pelaku usaha dan masyarakat tahu ada aturan yang dibuat," kata dia.

Dia melanjutkan, setelah sosialisasi dilakukan, maka langkah penindakan juga dapat diterapkan. "Bertahap. Yang jelas, agar nanti pelaku usaha dan masyarakat tidak beralasan tidak tahu ada aturan ini,"imbuhnya.

DPRD Beri Dukungan

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengharapkan agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah tahun ini dapat dilaksanakan dengan khusyuk, dan benar-benar bermakna oleh masyarakat Kota Pekanbaru.

"Dua tahun pandemi Covid-19, ini baru kita kembali rasakan nikmatnya Ramadan. Semoga dapat kita manfaatkan untuk menabur kebaikan,"ujar Fathullah kepada wartawan.

Menyikapi adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 tentang aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan, tetap memaksimalkan penggunaan prokes ketat.

Untuk penerapan bahwa tempat hiburan malam (THM) didukung Fathullah untuk tutup selama Ramadan. Dan jika menjadi fasilitas hotel tentu ada jam operasional yang diperhatikan.

Baca Juga:  Rahmansyah dan M Yasir Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua KONI Pekanbaru

"Secara pribadi kita mendukung adanya SE Wako ini, tapi agar biar dijalankan harus ada sanksi tegas diterapkan kepada pelanggar SE yang diedarkan," katanya lagi.

Pertanyaan Fathullah, apakah SE Wako ini sudah disosialisasikan dengan maksimal? Ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini, sosialisasi melibat semua unsur, dan juga seluruh OPD sampai ke Kelurahan harus mengetahui adanya SE tersebut.

"Jangan sampai nanti ada masyarakat yang tidak tahu, tapi dilakukan penertiban. Maka harus dimaksimalkan sosialisasinya, supaya apa? Supaya tidak ada yang merasa dirugikan dari SE itu," tegasnya.

Sertai Sanksi Tegas

Selama ini, warung kopi menjadi sasaran razia, namun tetap saja tidak perduli dengan SE yang diedarkan.

"Ini harus menjadi pelajaran, bahwa warung kopi sering menjadi incaran, tapi tetap bandel, ini harus diberi penjelasan dan sanksi tegas,"ujarnya lagi.

Maka dari itu, ketika sudah ada SE Wako itu, maka dikatakan Fathullah yang menjadikan SE itu berlaku atau tidak berlaku ialah dinilai dari kinerja Satpol PP. "Satpol PP harus bisa menegakkan itu, jangan malah dijadikan sumber keuntungan sendiri,"tuturnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga dimintanya untuk gencar melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di Pekanbaru ini.

Sebelumnya, dalam SE yang mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan, pada masyarakat diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah. "Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia," kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.

Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktifitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga prokes.

Baca Juga:  Karnaval Kebudayaan Meriah

"Dan mengikuti Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19," imbuhnya.

Kemudian untuk pelaku usaha, Wako Pekanbaru menegaskan THM wajib tutup selama bulan suci Ramadan.

"Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan club malam atau diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan," tegasnya.

Sementara itu, kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat,"urainya.

Untuk restoran atau rumah makan, khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan nonmuslim.

"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP)," tuturnya.

Menambahkan Wako Pekanbaru, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, bagi warung internet (warnet) dan play station juga ditutup selama bulan suci Ramadan.

Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana melayu, muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu salat masuk.

"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru hp. 085337364646," tutup Asisten I.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari