PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penentuan arah kiblat dengan ketepatan sangat penting. Hal ini disampaikan Tim Pengukur Arah Kiblat Kemenag Kota Pekanbaru Zamri SAg MH. Saat melakukan pengukuran arah kiblat musala di Perumahan Wahana Mandiri 5, Zamri menyebutkan, perbedaan satu derajat saja, arah ke kakbah bisa melenceng sampai ratusam kilometer.
"Arah kiblat tidak bisa dikira-kira dengan mengarah ke barat. Jika terjadi kesalahan, maka akan berakibat fatal pada penentuan arah kiblat tempat ibadah umat Islam. Perbedaan satu derajat akan mengakibatkan selisih ratusan kilo meter dari Kakbah. Pengukuran arah kiblat sangat penting bagi semua tempat ibadah umat Islam," sebut Zamri.
Zamri dan tim pada pekan lalu mendapatkan hasil pengukuran arah kiblat musala di Perumahan Wahana Mandiri 5 tepat pada 0’27’23’ derajat Lintang Utara, 101’30’28’ derajat Bujur Timur, 293’48’56.57’ Azimuth Kiblat, 293’48’56’57. Arah kiblat dengan jarak kiblat 7073.158 km.
Terkait arah kiblat, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru H Suhardi Hasan SAg MA secara khusus mengikuti Konferensi Qiblat di Kantor IKMI Kota Pekanbaru. Suhardi hadir dalam pembahasan ‘Pro Kontra Penetapan Arah Kiblat masjid dan musala se Kota Pekanbaru pada Rabu (2/3).
"Konferensi ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan solusi di tengah masyarakat terhadap pro-kontranya pengukuran ulang arah kiblat masjid dan musala yang ada di Kota Pekanbaru," sebut Suhardi, kemarin.
Konferensi ini menghadirkan para pakar, seperti Ketua MUI Kota Pekanbaru Prof Dr H Akbarizan MAg MPd, Ulama dan Pakar IKMI dan Mufti Kota Pekanbaru Dr H Mawardi M Sholeh MA dan Ulama Pekanbaru sekaligus pakar astronomi atau ilmu falak Dr H Hajar Hasan MA.
Suhardi menyebutkan, konferensi tersebut memmberikan pemahaman bahwa ilmu Falak saat ini sudah menggunakan alat teknologi dengan komponen dan instrumen yang sudah ada. Seperti Komputer, Kompas, Theodolite, Altimeter, Teleskop dan GPS, Kalkulator dan alat pendukung lainnya. Peserta konferensi sepakat bersama mewujudkan kesepakatan, walaupun terjadi perbedaan.
"Kemenag tidak memberikan keputusan untuk menjalankan hasil penentuan dan pengukuran ulang arah kiblat dan juga tidak memaksa masjid dan mushallah untuk melaksanakan hal tersebut," ucapnya. (end)