JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru kabarnya beberapa orang dari penyelenggara negara dan pihak swasta diamankan, Senin (2/12/2024) malam.
Satu di antaranya Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa turut diamankan dan digiring ke Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.
Kabar tersebut sudah sampai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik menegaskan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan Pj Walikota Pekanbaru tersebut.
“Tentunya kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK, untuk mengetahui detail dan duduk perkaranya,” ujar Aang dalam keterangannya yang diterima Riaupos.co di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Namun demikian, Aang menekankan bahwa apabila terbukti, tentunya sangat memprihatinkan dan Kemendagri menghormati proses hukum, kasus ini merupakan tindakan pribadi yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan.
Menurut Aang, selama di Kemendagri, Risnandar merupakan pegawai yang memiliki kinerja baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Oleh karena itu, beliau dipercaya untuk menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru,” jelas Aang.
Bahkan, kata Aang, selama menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru, berdasarkan hasil evaluasi, kinerja Risnandar juga dinilai cukup baik. Berbagai pihak yang menjadi sumber informasi terkait penilaian kinerjanya pun memberikan penilaian yang positif.
Meskipun demikian, Kemendagri selalu mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara rutin telah memberikan arahan dengan tegas kepada para Pj kepala daerah, termasuk Risnandar, untuk tidak melakukan pelanggaran, terutama tindakan korupsi.
“Mendagri selalu menyampaikan dalam berbagai briefing dan rapat, baik secara daring maupun luring, bahwa para penjabat harus menjauhi tindakan korupsi, apalagi melakukannya,” terang Aang.
Dalam kesempatan itu, Aang kembali menyampaikan pesan Mendagri agar seluruh Pj kepala daerah selalu mematuhi aturan hukum dan menjauhi korupsi.
“Jangan sampai masuk dalam jeratan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Terakhir, Aang menegaskan, Kemendagri akan terus memonitor perkembangan infomasi di Pekanbaru, sekaligus memastikan administrasi pemerintahan di Pekanbaru tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Sambil kita tunggu hasil pemeriksaan dan pernyataan resmi dari KPK dalam waktu 1×24 jam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru pada 22 Mei 2024 lalu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Pekanbaru Provinsi Riau.
Risnandar pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Organisasi Kemasyarakatan, pada tahun 2021 hingga 2022.
Lalu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada tahun 2018.
Selain itu, Risnandar ini diketahui masih menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Dia juga merangkap jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM).
Pria yang memegang gelar Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2016-2018.
Sebelum itu, pria yang lahir di Luwuk, 6 Juli 1983 ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2015-2016. (Yus)