Selasa, 21 Mei 2024

Imigran Resahkan Warga 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Sejumlah persoalan ditimbulkan oleh para imigran membuat resah warga. Banyak laporan yang disampaikan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, terutama terkait mereka mengaku sudah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu juga ditemukan imigran yang bekerja dan membuka usaha di Pekanbaru.

Hal ini diakui Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny, beberapa hari lalu. "Seperti contoh, imigran tidak boleh bekerja dan membuat usaha di negara kita, jika ada kedapatan segera dilaporkan," ungkapnya.

Yamaha

Tonny mengatakan, imigran tersebut tidak memiliki izin tinggal dan izin bekerja. Para imigran tidak diwajibkan memiliki izin tinggal. Mereka hanya mendapatkan perlindungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). 

Baca Juga:  Korban Gantung Diri Dijemput Keluarga

"Artinya, mereka tidak boleh bekerja lalu tidak boleh juga untuk menikah dengan warga negara Indonesia. Apa saja untuk persyaratan untuk menikah, perlu dipertanyakan instansi mana yang memberikan izin untuk mereka menikah," katanya lagi.

Tonny menyampaikan itu karena mendapat laporan dari salah satu RT di Kecamatan Bukit Raya yang mengatakan, di kawasannya terdapat orang imigran yang katanya sudah menikah dengan warga tempatan, namun mereka mengaku menikah diluar Riau. 

- Advertisement -

"Yang pasti, mereka harus memiliki izin tinggalnya, sementara orang imigran ini tidak memiliki izin apa-apa. Kalau dia menikah bagaimana? Yang pasti salah satu esensi dari pengungsi, pengungsi adalah salah satu orang yang meninggalkan negaranya tanpa meminta perlindungan dari negaranya. Jadi siapa yang memberi izin kalau dia ingin menikah? Negaranya saja tidak memberi izin. Kalau dia menikah, ada surat nikah, mari kita sama-sama mencari siapa yang mengeluarkan surat nikah itu," tegas Tonny.

Baca Juga:  BIN dan Relawan Peduli Covid-19 Laksanakan Vaksinasi Pelajar

Ia juga mengingatkan akan ada sanksi bagi siapa saja yang mengeluarkan surat nikah tersebut,. "Apa dasar mereka mengeluarkannya? Dan kalau datanya lengkap pasti ada yang dipalsukannya," kata Tonny.

- Advertisement -

Selain itu, pihaknya juga pernah menangkap warga imigran ketika menggunakan sepeda motor, karena menggunakan sepeda motor harus memiliki SIM. "Warga imigran ini kita amankan dan kita lakukan pembinaan sampai mereka sadar kesalahannnya. Jika dibiarkan nanti mereka bermasalah dengan masyarakat," katanya.(*4/yls)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Sejumlah persoalan ditimbulkan oleh para imigran membuat resah warga. Banyak laporan yang disampaikan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, terutama terkait mereka mengaku sudah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu juga ditemukan imigran yang bekerja dan membuka usaha di Pekanbaru.

Hal ini diakui Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny, beberapa hari lalu. "Seperti contoh, imigran tidak boleh bekerja dan membuat usaha di negara kita, jika ada kedapatan segera dilaporkan," ungkapnya.

Tonny mengatakan, imigran tersebut tidak memiliki izin tinggal dan izin bekerja. Para imigran tidak diwajibkan memiliki izin tinggal. Mereka hanya mendapatkan perlindungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). 

Baca Juga:  Masalah Banjir Perlu Koordinasi Pemkab Kampar

"Artinya, mereka tidak boleh bekerja lalu tidak boleh juga untuk menikah dengan warga negara Indonesia. Apa saja untuk persyaratan untuk menikah, perlu dipertanyakan instansi mana yang memberikan izin untuk mereka menikah," katanya lagi.

Tonny menyampaikan itu karena mendapat laporan dari salah satu RT di Kecamatan Bukit Raya yang mengatakan, di kawasannya terdapat orang imigran yang katanya sudah menikah dengan warga tempatan, namun mereka mengaku menikah diluar Riau. 

"Yang pasti, mereka harus memiliki izin tinggalnya, sementara orang imigran ini tidak memiliki izin apa-apa. Kalau dia menikah bagaimana? Yang pasti salah satu esensi dari pengungsi, pengungsi adalah salah satu orang yang meninggalkan negaranya tanpa meminta perlindungan dari negaranya. Jadi siapa yang memberi izin kalau dia ingin menikah? Negaranya saja tidak memberi izin. Kalau dia menikah, ada surat nikah, mari kita sama-sama mencari siapa yang mengeluarkan surat nikah itu," tegas Tonny.

Baca Juga:  Alam Mayang Sediakan Pos Kesehatan dan Sedekah

Ia juga mengingatkan akan ada sanksi bagi siapa saja yang mengeluarkan surat nikah tersebut,. "Apa dasar mereka mengeluarkannya? Dan kalau datanya lengkap pasti ada yang dipalsukannya," kata Tonny.

Selain itu, pihaknya juga pernah menangkap warga imigran ketika menggunakan sepeda motor, karena menggunakan sepeda motor harus memiliki SIM. "Warga imigran ini kita amankan dan kita lakukan pembinaan sampai mereka sadar kesalahannnya. Jika dibiarkan nanti mereka bermasalah dengan masyarakat," katanya.(*4/yls)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari