Sabtu, 7 Februari 2026
- Advertisement -

Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak Tegas Bangunan Liar di Jalan SM Amin dan Air Hitam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memberi peringatan keras kepada pemilik bangunan liar di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam. Pemilik diminta segera membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan turun tangan dengan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan pihaknya sudah mengantongi data dan informasi mengenai keberadaan bangunan liar tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan liar selain melanggar perda kota, juga meresahkan masyarakat.

“Sebagian bangunan itu berdiri di atas lahan tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. Ada yang sudah bertahun-tahun berdiri di tanah yang bukan miliknya,” ungkap Yuliarso, Rabu (1/10).

Ia menambahkan, sejumlah bangunan liar bahkan memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengganggu fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas.

Baca Juga:  Firdaus Buka Gema Takbir di Masjid Ar-Rahman dan Pantau Pos Pam Purna MTQ

Dengan tegas, Yuliarso menyebut bahwa Satpol PP akan menindak tegas dan melakukan pembongkaran sesuai aturan. Aktivitas bangunan liar ini jelas bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memberi peringatan keras kepada pemilik bangunan liar di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam. Pemilik diminta segera membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan turun tangan dengan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan pihaknya sudah mengantongi data dan informasi mengenai keberadaan bangunan liar tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan liar selain melanggar perda kota, juga meresahkan masyarakat.

“Sebagian bangunan itu berdiri di atas lahan tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. Ada yang sudah bertahun-tahun berdiri di tanah yang bukan miliknya,” ungkap Yuliarso, Rabu (1/10).

Ia menambahkan, sejumlah bangunan liar bahkan memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengganggu fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas.

Baca Juga:  JPO Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Dengan tegas, Yuliarso menyebut bahwa Satpol PP akan menindak tegas dan melakukan pembongkaran sesuai aturan. Aktivitas bangunan liar ini jelas bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memberi peringatan keras kepada pemilik bangunan liar di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam. Pemilik diminta segera membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan turun tangan dengan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan pihaknya sudah mengantongi data dan informasi mengenai keberadaan bangunan liar tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan liar selain melanggar perda kota, juga meresahkan masyarakat.

“Sebagian bangunan itu berdiri di atas lahan tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. Ada yang sudah bertahun-tahun berdiri di tanah yang bukan miliknya,” ungkap Yuliarso, Rabu (1/10).

Ia menambahkan, sejumlah bangunan liar bahkan memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengganggu fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas.

Baca Juga:  Razia Malam, Wako Temukan Pasangan Diduga Mesum

Dengan tegas, Yuliarso menyebut bahwa Satpol PP akan menindak tegas dan melakukan pembongkaran sesuai aturan. Aktivitas bangunan liar ini jelas bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari