PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memberi peringatan keras kepada pemilik bangunan liar di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam. Pemilik diminta segera membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan turun tangan dengan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan pihaknya sudah mengantongi data dan informasi mengenai keberadaan bangunan liar tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan liar selain melanggar perda kota, juga meresahkan masyarakat.
“Sebagian bangunan itu berdiri di atas lahan tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. Ada yang sudah bertahun-tahun berdiri di tanah yang bukan miliknya,” ungkap Yuliarso, Rabu (1/10).
Ia menambahkan, sejumlah bangunan liar bahkan memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengganggu fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas.
Dengan tegas, Yuliarso menyebut bahwa Satpol PP akan menindak tegas dan melakukan pembongkaran sesuai aturan. Aktivitas bangunan liar ini jelas bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(dof)