PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peredaran gelap narkoba bisa merambah ke kalangan manapun. Tidak terkecuali anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) yang terbukti memiliki barang haram narkoba.
Pria berinisial TPK alias Tri itupun diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru saat berada di Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi membenarkannya. Di mana saat diringkus, Tri berada di Kecamatan Limapuluh.
"Ya benar anggota Polres Rohil. Pelaku yang menyuruh membeli narkoba itu," jelas Nandang.
Dikisahkannya, itu bermula dari penangkapan terhadap pria berinisial Purba di Jalan Kuantan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Ahad (31/1) pukul 01.00 WIB.
Kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Purba dan ditemukan barang bukti lima butir narkotika jenis pil ekstasi dan tiga butir Happy Five di dalam saku kemeja sebelah kiri.
"Saat diinterogasi, barang bukti itu didapat atas perintah Tri dan RC alias Rino untuk membeli di salah satu jalan di Kecamatan Senapelan dari perempuan yang tidak dikenal. Turut juga diamankan pria berinisial IAP alias Iwan," ujarnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peredaran gelap narkoba bisa merambah ke kalangan manapun. Tidak terkecuali anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) yang terbukti memiliki barang haram narkoba.
Pria berinisial TPK alias Tri itupun diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru saat berada di Pekanbaru.
- Advertisement -
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi membenarkannya. Di mana saat diringkus, Tri berada di Kecamatan Limapuluh.
"Ya benar anggota Polres Rohil. Pelaku yang menyuruh membeli narkoba itu," jelas Nandang.
- Advertisement -
Dikisahkannya, itu bermula dari penangkapan terhadap pria berinisial Purba di Jalan Kuantan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Ahad (31/1) pukul 01.00 WIB.
Kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Purba dan ditemukan barang bukti lima butir narkotika jenis pil ekstasi dan tiga butir Happy Five di dalam saku kemeja sebelah kiri.
"Saat diinterogasi, barang bukti itu didapat atas perintah Tri dan RC alias Rino untuk membeli di salah satu jalan di Kecamatan Senapelan dari perempuan yang tidak dikenal. Turut juga diamankan pria berinisial IAP alias Iwan," ujarnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman