PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengamankan OF (46) Selasa (29/6) pelaku penusukan terhadap rekannya Bambang Haryanto (korban). Peristiwa ini terjadi di rumah korban, di Jalan Melati, Gang Hikmah, Kecamatan Sukajadi, Selasa (29/6).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani SH MSi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku menusuk bagian paha korban dengan menggunakan pisau.
"Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Namun pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kompol Hendrizal Gani.
Dijelaskannya, kejadian itu berawal sekira pukul 08.30 WIB saat korban sedang duduk-duduk santai di teras depan rumahnya, lalu datang pelaku yang berinisial OF (46) sambil marah-marah dan berkata "Kok begitu kamu Mbeng, nawar-nawar aku kelahi ngomong sama istri aku?," ucap pelaku.
Kemudian pelaku bergegas masuk ke dalam rumah dan ke luar membawa sebilah pisau langsung menusukannya ke paha korban sebanyak satu kali tanpa banyak bicara. "Korban sempat berupaya lari untuk menyelamatkan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian pahanya dan mengeluarkan darah, korban lari dan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Melihat hal itu pelaku langsung membuang pisau di halaman rumah dan melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek bagian paha sebelah kanan sampai tembus dan harus mendapatkan perawatan yang cukup serius di rumah sakit Ibnu Sina. Merasa tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.
Menindak lanjut adanya laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Teratai. Lalu tim pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. "Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Terimakasih kepada tim. Tidak membutuhkan waktu yang lama tim berhasil mengamankan pelaku yang berencana melarikan diri ke luar kota," ucap Kapolsek.
Ditambahkannya, atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(dof)