Senin, 10 Maret 2025
spot_img

Sosialisasi Gencar, Jukir Patuh Turunkan Tarif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sosialisasi tarif baru parkir yang turun dari tarif lama mulai gencar dilakukan Pemko Pekanbaru. Tak hanya Satpol PP Pekanbaru yang turun menjumpai langsung para juru parkir (jukir), Dishub Pekanbaru pun mengklaim aktif melakukan sosialisasi. Alhasil, sudah banyak jukir yang mematuhi Perwako Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya turut membantu mensosialisasikan penurunan tarif parkir kepada para juru parkir dan masyarakat. Zulfahmi menegaskan, jukir harus mengutip tarif parkir sesuai perwako yang telah ditetapkan.

”Ini akan kami intensifkan sampai sepekan ke depan. Hari ini (Rabu, red) kami sosialisasi lagi di Jalan HR Soebrantas,” ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (26/2).

Berdasarkan perwako tersebut, parkir untuk roda dua saat ini sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. Pihaknya memastikan agar perwako ini bisa diterapkan secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya bagian dari tim turun ke lapangan memberikan sosialisasi untuk penguatan Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.

”Sejak 20 Februari tarif parkir sudah berubah berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Jadi masyarakat silakan membayar sesuai dengan perwako yang telah dibuat,” katanya.

Zulfahmi menambahkan, saat ini petugas di lapangan fokus memberikan sosialisasi dan imbauan. Namun, juga akan dilakukan pengawasan agar jukir mengutip sesuai besaran yang telah ditentukan. Jika ada pungutan parkir di atas perwako maka akan lakukan penindakan.

Baca Juga:  Dishub Usulkan Tujuh Langkah Strategis

”Jika ada pungutan parkir tidak sesuai dengan perwako maka kita akan lakukan penindakan. Itu bisa masuk kategori pungli (pungutan liar, red),” tegasnya.

Dishub Juga Lakukan Sosialisasi

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru juga melakukan sosialisasi penurunan tarif parkir. Hal itu dikatakan Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Rabu (26/2).

Ia mengatakan, perwako tersebut sudah final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi jukir yang  menarik retribusi parkir di luar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, semua berproses. Di mana, ada 1.500 jukir dan 1.000-an titik parkir. Dan informasi terkait penurunan tarif parkir sudah sampai kepada masyarakat sejak 20 Februari lalu.

”Jadi, perwako ini sudah diundangkan, dan itu bisa diketahui oleh semua pihak. Karena ini berproses, jadi apabila masih ada yang meminta tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan, nanti kami akan lakukan tindakan yang sesuai dengan komitmen dan hal apa yang menjadi pelanggaran dan sanksinya,” ujar Yuliarso.

Lanjutnya, untuk itu pihaknya terus akan melakukan sosialisasi terkait penurunan tarif parkir tersebut kepada masyarakat. ”Makanya sosialisasi ini terus kita lakukan kepada jukir dan masyarakat. Jadi semua komponen kami lakukan sosialisasi. Baik itu melalui media massa, elektronik, medsos maupun secara langsung kepada masyarakat maupun secara personal dan kelompok masyarakat hingga sampai betul-betul dipahami oleh masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:  Pemko Akan Selesaikan Sisa Utang Tunda Bayar Tahun Ini

Ia menegaskan, untuk perwako penurunan tarif parkir tersebut sudah final. Pihaknya sudah menyampaikan melalui surat dan komunikasi dengan pengelola, kemudian juga secara berantai juga sudah sampaikan kepada jukir dan juga masyarakat umum juga sudah mengetahui.

”Untuk perubahan tarif parkir di plang pengumuman yang berada di beberapa ruas jalan terus dilakukan. Termasuk juga soal karcis dengan tarif baru saat ini masih dalam proses cetak dan harus diporporasi agar sah. Nah, itu dilakukan oleh OPD terkait lainnya. Nah, ini kan berproses lagi,” jelasnya.

Terkait dengan karcis lama, Yuliarso menegaskan saat ini sudah tidak berlaku lagi. ”Yang pasti saat ini karcis yang lama sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Lif, salah seorang Jukir yang berada di Jalan Sudirman tepatnya di Pasar Buah Sudirman mengaku ia sudah menerapkan tarif parkir baru. ”Sudah turun, Bang. Kami minta kepada pengendara sesuai dengan perwako. Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 ribu untuk mobil,” ujarnya.

Tetapi ia berharap juga agar setoran para jukir kepada koorlap jukir juga bisa diturunkan lagi. ”Kalau saya di sini setornya ke koorlap itu sebelumnya kan Rp210 tiap hari. Memang saat ini turun Rp30 ribu. Artinya kan saya sekarang setor itu menjadi Rp180 ribu. Kalau bisa diturunkan lagi, mungkin jadi Rp150 ribu,” ujarnya.(ilo/dof/yls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sosialisasi tarif baru parkir yang turun dari tarif lama mulai gencar dilakukan Pemko Pekanbaru. Tak hanya Satpol PP Pekanbaru yang turun menjumpai langsung para juru parkir (jukir), Dishub Pekanbaru pun mengklaim aktif melakukan sosialisasi. Alhasil, sudah banyak jukir yang mematuhi Perwako Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya turut membantu mensosialisasikan penurunan tarif parkir kepada para juru parkir dan masyarakat. Zulfahmi menegaskan, jukir harus mengutip tarif parkir sesuai perwako yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

”Ini akan kami intensifkan sampai sepekan ke depan. Hari ini (Rabu, red) kami sosialisasi lagi di Jalan HR Soebrantas,” ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (26/2).

Berdasarkan perwako tersebut, parkir untuk roda dua saat ini sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. Pihaknya memastikan agar perwako ini bisa diterapkan secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Ia menuturkan, bahwa pihaknya bagian dari tim turun ke lapangan memberikan sosialisasi untuk penguatan Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.

”Sejak 20 Februari tarif parkir sudah berubah berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Jadi masyarakat silakan membayar sesuai dengan perwako yang telah dibuat,” katanya.

Zulfahmi menambahkan, saat ini petugas di lapangan fokus memberikan sosialisasi dan imbauan. Namun, juga akan dilakukan pengawasan agar jukir mengutip sesuai besaran yang telah ditentukan. Jika ada pungutan parkir di atas perwako maka akan lakukan penindakan.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Hambat Lalu Lintas Kendaraan

”Jika ada pungutan parkir tidak sesuai dengan perwako maka kita akan lakukan penindakan. Itu bisa masuk kategori pungli (pungutan liar, red),” tegasnya.

Dishub Juga Lakukan Sosialisasi

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru juga melakukan sosialisasi penurunan tarif parkir. Hal itu dikatakan Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Rabu (26/2).

Ia mengatakan, perwako tersebut sudah final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi jukir yang  menarik retribusi parkir di luar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, semua berproses. Di mana, ada 1.500 jukir dan 1.000-an titik parkir. Dan informasi terkait penurunan tarif parkir sudah sampai kepada masyarakat sejak 20 Februari lalu.

”Jadi, perwako ini sudah diundangkan, dan itu bisa diketahui oleh semua pihak. Karena ini berproses, jadi apabila masih ada yang meminta tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan, nanti kami akan lakukan tindakan yang sesuai dengan komitmen dan hal apa yang menjadi pelanggaran dan sanksinya,” ujar Yuliarso.

Lanjutnya, untuk itu pihaknya terus akan melakukan sosialisasi terkait penurunan tarif parkir tersebut kepada masyarakat. ”Makanya sosialisasi ini terus kita lakukan kepada jukir dan masyarakat. Jadi semua komponen kami lakukan sosialisasi. Baik itu melalui media massa, elektronik, medsos maupun secara langsung kepada masyarakat maupun secara personal dan kelompok masyarakat hingga sampai betul-betul dipahami oleh masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Ribuan ASN Apel Gabungan

Ia menegaskan, untuk perwako penurunan tarif parkir tersebut sudah final. Pihaknya sudah menyampaikan melalui surat dan komunikasi dengan pengelola, kemudian juga secara berantai juga sudah sampaikan kepada jukir dan juga masyarakat umum juga sudah mengetahui.

”Untuk perubahan tarif parkir di plang pengumuman yang berada di beberapa ruas jalan terus dilakukan. Termasuk juga soal karcis dengan tarif baru saat ini masih dalam proses cetak dan harus diporporasi agar sah. Nah, itu dilakukan oleh OPD terkait lainnya. Nah, ini kan berproses lagi,” jelasnya.

Terkait dengan karcis lama, Yuliarso menegaskan saat ini sudah tidak berlaku lagi. ”Yang pasti saat ini karcis yang lama sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Lif, salah seorang Jukir yang berada di Jalan Sudirman tepatnya di Pasar Buah Sudirman mengaku ia sudah menerapkan tarif parkir baru. ”Sudah turun, Bang. Kami minta kepada pengendara sesuai dengan perwako. Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 ribu untuk mobil,” ujarnya.

Tetapi ia berharap juga agar setoran para jukir kepada koorlap jukir juga bisa diturunkan lagi. ”Kalau saya di sini setornya ke koorlap itu sebelumnya kan Rp210 tiap hari. Memang saat ini turun Rp30 ribu. Artinya kan saya sekarang setor itu menjadi Rp180 ribu. Kalau bisa diturunkan lagi, mungkin jadi Rp150 ribu,” ujarnya.(ilo/dof/yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari