PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerapan tarif parkir yang baru hingga Selasa (25/2) masih belum terlaksana dengan optimal. Hal itu diketahui saat Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian turun di lapangan memantau penerapan Perwako No 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif parkir di Tepi Jalan Umum.
Zulfahmi Adrian turun melakukan sosialisasi Perwako Parkir yang baru tersebut di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Dia ketahui bahwa masih ada para juru parkir (Jukir) yang belum menerapakan tarif parkir terbaru sesuai perwako.
’’Sosialisasi Perwako NO 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umun. Karena masih banyak jukir yang masih memungut dengan tarif lama. Tadi sosialisasi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman,” ujarnya.
Zulfahmi Adrian mengajak masyarakat, terutama para juru parkir di Kota Bertuah ini, agar menerapkan Perwako tentang penyesuaikan tarif parkir.
’’Diimbau kepada jukir untuk dapat memungut uang parkir sesuai dengan Perwako Nomor 2 Tahun 2025,” sebutnya.
Dalam Perwako Nomor 2 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir tepi jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per satu kali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp2.000 per satu kali parkir.
Sementar, pantauan Riau Pos, Selasa (25/2) di Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad, tarif parkir yang ditarik oleh para juru parkir berbeda-beda.
Sebagian besar jukir masih memberikan karcis parkir dengan tarif lama yaitu Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Hal ini kerap menimbulkan senggolan antaran pengendara dan juru parkir di lapangan.
Seorang pengendara motor Anggun Faza (25) mengatakan dirinya sangat menyambut baik adanya kebijakan tarif parkir yang baru yang menetapkan harga Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Tapi kenyataannya di lapangan, pengendara masih harus bersitegang dengan juru parkir yang belum sepenuhnya mengikuti aturan penurunan tarif parkir.
”Kami berharap pihak berwenang bisa lebih tegas dalam mengawasi penerapan tarif parkir ini, agar kebijakan yang sudah dibuat bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Heri Ruslan (37) pengendara mobil yang mencoba memberikan uang parkir sebesar Rp2.000 kepada jukir.
Namun uangnya itu ditolak jurkir lantaran belum menerima informasi penurunan tarif parkir dan penggantian karcis dari nominal sebelumnya.
”Di Jalan Arifin Achmad masih banyak yang nggak mau ambil tarif parkir sebesar Rp 2.000 untuk mobil. Kata mereka belum sah lagi perwako itu. Buktinya karcis parkir masih yang lama. Setoran mereka juga masih sama. Saya sebagai masyarakat hanya meminta pemerintah bisa lebih tegas menerapkan perwako yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat di kota Pekanbaru. Di saat tarif parkir naik jukir sibuk minta tambahan, sekarang setelah turun mereka pura-pura lupa,”katanya.
Sedangkan di Pasar Pagi Panam, seorang ibu rumah tangga Yati mengatakan saat membayar parkir sepeda motornya, Selasa (25/2), ia memberikan uang pecahan Rp5.000. Dan juru parkir mengembalikan uang pecahan Rp3.000.
”Lalu saya bilang saya kalau tarif parkir sudah turun. Baru lah dia beri saya uang Rp1.000 lagi. Kalau tak diminta, diambil saja mungkin lebihan uang saya,” katanya.
Sementara itu, juru parkir (jukir) mengeluhkan masih tingginya setoran yang harus diserahkan ke koordinator parkir.
’’Kami sudah minta ke pengendara tarif parkir Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Kadang ada juga pengendara yang memberi dengan tarif lama. Mungkin karena belum tahu juga,” ujar Piter Laser, jukir di Jalan Harapan Raya, Selasa (25/2).
Namun dirinya berharap agar setoran para jukir, termasuk dirinya ke pihak koordinator jukir yang setiap hari mengutip setoran juga bisa diturunkan. Piter mengatakan, setoran jukir ke para koordinator masih terlalu tinggi.
’’Kalau saya di sini, setoran kami itu sejak tarif parkir ini turun itu menjadi Rp70 ribu sehari. Kalau sebelumnya kan kami ditargetkan atau setor itu Rp90 ribu. Memang turun Rp20 ribu. Tetapi itu menurut kami setoran segitu ya masih tinggi lah. Seharusnya setoran kami itu bisa diturunkan Rp30 ribu atau Rp40 ribu,” katanya.
Bayar Sesuai Tarif Baru
Terpisah, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta masyarakat untuk tidak memfasilitasi juru parkir (jukir) memungut parkir lebih dari tarif baru. Yaitu dengan berani membayar sesuai tarif baru yang diteken wali kota.
’’Kita harus jujur bahwa ada juru parkir yang langsung mau (menurunkan tarif parkir, red) tanpa instruksi. Tapi ada juga yang masih belum mau, itulah dinamika. Sebuah keputusan itu ada yang cepat ditanggapi dan ada juga yang tidak. Tapi sebagai warga kita harus berani, bayarnya sesuai tarif baru,’’ ujar Sabarudi.
Sabarudi mengingatkan bahwa penurunan tarif parkir merupakan janji politik Agung Nugroho-Markarius Anwar setelah dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Memang hal itu menurutnya butuh proses sosialisasi yang lebih masif supaya memberi kenyamanan bagi masyarakat.
Sabarudi meminta masyarakat jangan ragu-ragu bayar parkir sesuai besaran yang ditentukan dengan Perwako No 2 Tahun 2025 itu.
’’Jangan mau tawar-menawar. Rp1.000 motor, Rp2.000 mobil. Itu sudah jelas dan sudah sesuai aturan,’’ tegad Sabarudi.
Mantan Ketua DPRD Pekanbaru ini juga menilai wajar kondisi di lapangan tidak sejalan dengan kebijakan penurunan tarif parkir tersebut. Karena belum sampai sepekan kebijakan itu diambil. ’’Sekarang tinggal bagaimana OPD terkait melakukan sosialisasi lebih masif,’’ tutupnya.(ilo/ayi/dof/end/yls)