PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku pencurian di Kantor UPT IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Sabtu (26/3) lalu. Mereka diamankan tidak lama setelah kedua pelaku melakukan aksi pada hari yang sama pada pukul 2.00 WIB dini hari.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan kedua pelaku, HN (28) dan E (33), sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap lokasi target. Pelaku melihat kantor tersebut selalu dalam keadaan kosong pada malam hari.
"Mereka sudah mapping terlebih dahulu dari beberapa hari sebelumnya. Terlihat situasi gedung selalu kosong dan mereka melaksanakan aksinya pada dini hari itu," kata Iptu Bayu, Rabu (30/3).
HN (28) dan E (33) yang merupakan warga Jalan Arjuna, Gang Citarum, Labuh Baru Timur memasuki kantor yang dalam keadaan kosong melalui atap. Lalu mereka mengambil sejumlah barang berharga yang ada di kantor tersebut. Aksi pencurian itu menurut Iptu Bayu dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan.
"Pertama, mereka membawa TV, kipas angin dan komputer dan langsung membawa barang-barang itu pulang. Lalu HN menghubungi E untuk melaksanakan aksi keduanya. Mereka masuk kembali ke gedung itu, dari atap turun ke lantai 1 lalu mengambil barang yang terakhir berupa satu unit komputer," kata Iptu Bayu.
Penangkapan keduanya sendiri berawal dari adanya laporan pencurian terhadap Kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Safril langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti.
"Pelaku diamankan di rumahnya, di Jalan Arjuna Gang Citarum, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki bersama sejumlah barang bukti. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Payung Sekaki," terang Iptu Bayu.
Bersama dua pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit TV merek LG 32 inci warna hitam, 1 unit komputer merek Hp Pavilion warna hitam, 1 unit kipas angin merek Sekai, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilo warna hijau. Selain itu, polisi juga ikut mengamankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega BM 1505 PI warna oren.
"Atas perbuatan tersebut kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman 4 tahun penjara," tutup Iptu Bayu.(end)