Sabtu, 7 Februari 2026
- Advertisement -

Narkoba Bisa Dipesan Online, 47 Tersangka Dibekuk Polres Kuansing dalam Tiga Bulan

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kini, hampir semua hal bisa dipesan secara online, termasuk narkotika. Modus transaksi daring ini membuat angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meningkat tajam.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025, Polres Kuansing bersama jajaran polsek berhasil mengamankan 47 tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dari 34 kasus yang diungkap.

Meski jumlah barang bukti tidak tergolong besar — yakni 129,56 gram sabu dan 259,74 gram ganja kering — tingkat kasusnya dinilai cukup tinggi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing, Rabu (29/10).

Baca Juga:  Cuma Gara-gara Rp50 Ribu, Kepala Pemuda di Siak Hulu Dibacok Parang

“Kuansing ini barang buktinya tidak terlalu banyak, tapi kasus narkotikanya tinggi,” ujar Hasan Basri didampingi Kasi Humas Iptu A. Razak.

Dari total 34 kasus yang diungkap, 23 kasus ditangani langsung oleh Satres Narkoba Polres Kuansing, sementara 11 kasus lainnya diungkap oleh jajaran polsek.

Menurut pengakuan para tersangka, narkotika tersebut mereka pesan secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem sharelock, lalu barang dikirim ke lokasi yang disepakati.

“Mereka beli secara online, lalu sharelock untuk lokasi, kemudian barang dikirim,” jelas Hasan.

Rata-rata, narkotika yang mereka pesan dikirim dari wilayah Pekanbaru. Saat ini, seluruh kasus tengah dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuansing hingga ke akar jaringan.(dac)

Baca Juga:  769 ASN Pekanbaru Ikuti Penilaian Kompetensi, Wali Kota: Birokrasi Harus Profesional

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kini, hampir semua hal bisa dipesan secara online, termasuk narkotika. Modus transaksi daring ini membuat angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meningkat tajam.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025, Polres Kuansing bersama jajaran polsek berhasil mengamankan 47 tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dari 34 kasus yang diungkap.

Meski jumlah barang bukti tidak tergolong besar — yakni 129,56 gram sabu dan 259,74 gram ganja kering — tingkat kasusnya dinilai cukup tinggi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing, Rabu (29/10).

Baca Juga:  150 Stan UMKM Gratis Disiapkan

“Kuansing ini barang buktinya tidak terlalu banyak, tapi kasus narkotikanya tinggi,” ujar Hasan Basri didampingi Kasi Humas Iptu A. Razak.

- Advertisement -

Dari total 34 kasus yang diungkap, 23 kasus ditangani langsung oleh Satres Narkoba Polres Kuansing, sementara 11 kasus lainnya diungkap oleh jajaran polsek.

Menurut pengakuan para tersangka, narkotika tersebut mereka pesan secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem sharelock, lalu barang dikirim ke lokasi yang disepakati.

- Advertisement -

“Mereka beli secara online, lalu sharelock untuk lokasi, kemudian barang dikirim,” jelas Hasan.

Rata-rata, narkotika yang mereka pesan dikirim dari wilayah Pekanbaru. Saat ini, seluruh kasus tengah dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuansing hingga ke akar jaringan.(dac)

Baca Juga:  Daftar Ulang SDN Ditutup Hari Ini
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kini, hampir semua hal bisa dipesan secara online, termasuk narkotika. Modus transaksi daring ini membuat angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meningkat tajam.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025, Polres Kuansing bersama jajaran polsek berhasil mengamankan 47 tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dari 34 kasus yang diungkap.

Meski jumlah barang bukti tidak tergolong besar — yakni 129,56 gram sabu dan 259,74 gram ganja kering — tingkat kasusnya dinilai cukup tinggi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing, Rabu (29/10).

Baca Juga:  Menantang Polisi, Pengguna Narkoba Ditangkap

“Kuansing ini barang buktinya tidak terlalu banyak, tapi kasus narkotikanya tinggi,” ujar Hasan Basri didampingi Kasi Humas Iptu A. Razak.

Dari total 34 kasus yang diungkap, 23 kasus ditangani langsung oleh Satres Narkoba Polres Kuansing, sementara 11 kasus lainnya diungkap oleh jajaran polsek.

Menurut pengakuan para tersangka, narkotika tersebut mereka pesan secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem sharelock, lalu barang dikirim ke lokasi yang disepakati.

“Mereka beli secara online, lalu sharelock untuk lokasi, kemudian barang dikirim,” jelas Hasan.

Rata-rata, narkotika yang mereka pesan dikirim dari wilayah Pekanbaru. Saat ini, seluruh kasus tengah dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuansing hingga ke akar jaringan.(dac)

Baca Juga:  Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan Ditangkap di Rumah Kosong

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari