Rabu, 9 April 2025
spot_img

Polres Rohil Musnahkan Narkoba Jenis Sabu

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, berlangsung di selasar Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (30/6/2020) siang.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan 123,92 gram dari tiga pengungkapan yang telah dilakukan di tiga lokasi berbeda beberapa waktu lalu. 

"Terdapat empat tersangka yakni HS (31) warga Bakti Makmur, Bagan Sinembah. BT (23) warga Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah, Omp (29) warga Dumai Kota, Dumai dan CBs (19) warga Dumai Kota, Dumai," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH. 

Juliandi menguraian untuk pengungkapan terhadap pelaku HS, terjadi pada Rabu (10/6/2020), polisi menangkap HS yang diduga pengedar. 

Baca Juga:  Pedagang Pasar di Terminal Akap Dirampok, Petugas Jaga: Menodongkan Senjata, Mundurlah Awak

Saat itu ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, di lokasi sekitar penangkapan juga ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, selain itu di dalam rumah Hs ditemukan 12 paket sabu berbagai ukuran, timbangan dan lain-lain.

Dari penyelidikan, polisi menangkap BT di jalan Lintas Riau Sumut KM 8 Bangko Permata pada Jumat (12/6/2020) malam. Ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu. 

Selanjutnya pada Selasa (16/6/2020) polisi mengamankan Omp dan CBs di pinggir jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Bangko Permata, dari pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik di dalamnya berisi dua paket sabu.

"Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, yang disaksikan kasat narkoba, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Rohil, penasehat hukum serta para pejabat utama Polres Rohil," kata Juliandi.

Baca Juga:  Polres Kuansing Amankan Pembeli dan Penjual Sabu 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, berlangsung di selasar Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (30/6/2020) siang.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan 123,92 gram dari tiga pengungkapan yang telah dilakukan di tiga lokasi berbeda beberapa waktu lalu. 

"Terdapat empat tersangka yakni HS (31) warga Bakti Makmur, Bagan Sinembah. BT (23) warga Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah, Omp (29) warga Dumai Kota, Dumai dan CBs (19) warga Dumai Kota, Dumai," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH. 

Juliandi menguraian untuk pengungkapan terhadap pelaku HS, terjadi pada Rabu (10/6/2020), polisi menangkap HS yang diduga pengedar. 

Baca Juga:  Diduga Jual Barang Bukti Sabu, 11 Polisi di Asahan Ditahan

Saat itu ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, di lokasi sekitar penangkapan juga ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, selain itu di dalam rumah Hs ditemukan 12 paket sabu berbagai ukuran, timbangan dan lain-lain.

Dari penyelidikan, polisi menangkap BT di jalan Lintas Riau Sumut KM 8 Bangko Permata pada Jumat (12/6/2020) malam. Ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu. 

Selanjutnya pada Selasa (16/6/2020) polisi mengamankan Omp dan CBs di pinggir jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Bangko Permata, dari pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik di dalamnya berisi dua paket sabu.

"Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, yang disaksikan kasat narkoba, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Rohil, penasehat hukum serta para pejabat utama Polres Rohil," kata Juliandi.

Baca Juga:  Pedagang Pasar di Terminal Akap Dirampok, Petugas Jaga: Menodongkan Senjata, Mundurlah Awak

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polres Rohil Musnahkan Narkoba Jenis Sabu

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, berlangsung di selasar Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (30/6/2020) siang.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan 123,92 gram dari tiga pengungkapan yang telah dilakukan di tiga lokasi berbeda beberapa waktu lalu. 

"Terdapat empat tersangka yakni HS (31) warga Bakti Makmur, Bagan Sinembah. BT (23) warga Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah, Omp (29) warga Dumai Kota, Dumai dan CBs (19) warga Dumai Kota, Dumai," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH. 

Juliandi menguraian untuk pengungkapan terhadap pelaku HS, terjadi pada Rabu (10/6/2020), polisi menangkap HS yang diduga pengedar. 

Baca Juga:  Tersangka Pencuri Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp2 Juta Ditangkap di Kos-kosan

Saat itu ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, di lokasi sekitar penangkapan juga ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, selain itu di dalam rumah Hs ditemukan 12 paket sabu berbagai ukuran, timbangan dan lain-lain.

Dari penyelidikan, polisi menangkap BT di jalan Lintas Riau Sumut KM 8 Bangko Permata pada Jumat (12/6/2020) malam. Ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu. 

Selanjutnya pada Selasa (16/6/2020) polisi mengamankan Omp dan CBs di pinggir jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Bangko Permata, dari pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik di dalamnya berisi dua paket sabu.

"Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, yang disaksikan kasat narkoba, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Rohil, penasehat hukum serta para pejabat utama Polres Rohil," kata Juliandi.

Baca Juga:  Polres Kuansing Amankan Pembeli dan Penjual Sabu 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, berlangsung di selasar Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (30/6/2020) siang.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan 123,92 gram dari tiga pengungkapan yang telah dilakukan di tiga lokasi berbeda beberapa waktu lalu. 

"Terdapat empat tersangka yakni HS (31) warga Bakti Makmur, Bagan Sinembah. BT (23) warga Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah, Omp (29) warga Dumai Kota, Dumai dan CBs (19) warga Dumai Kota, Dumai," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH. 

Juliandi menguraian untuk pengungkapan terhadap pelaku HS, terjadi pada Rabu (10/6/2020), polisi menangkap HS yang diduga pengedar. 

Baca Juga:  Proyektil Peluru di Tubuh MD Penyerang Polisi Akan Dikeluarkan 

Saat itu ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, di lokasi sekitar penangkapan juga ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, selain itu di dalam rumah Hs ditemukan 12 paket sabu berbagai ukuran, timbangan dan lain-lain.

Dari penyelidikan, polisi menangkap BT di jalan Lintas Riau Sumut KM 8 Bangko Permata pada Jumat (12/6/2020) malam. Ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu. 

Selanjutnya pada Selasa (16/6/2020) polisi mengamankan Omp dan CBs di pinggir jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Bangko Permata, dari pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik di dalamnya berisi dua paket sabu.

"Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, yang disaksikan kasat narkoba, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Rohil, penasehat hukum serta para pejabat utama Polres Rohil," kata Juliandi.

Baca Juga:  Jambret Teman Sendiri, Dua Remaja Ditahan

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari