UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, berlangsung di selasar Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (30/6/2020) siang.
Total barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan 123,92 gram dari tiga pengungkapan yang telah dilakukan di tiga lokasi berbeda beberapa waktu lalu.
"Terdapat empat tersangka yakni HS (31) warga Bakti Makmur, Bagan Sinembah. BT (23) warga Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah, Omp (29) warga Dumai Kota, Dumai dan CBs (19) warga Dumai Kota, Dumai," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH.
Juliandi menguraian untuk pengungkapan terhadap pelaku HS, terjadi pada Rabu (10/6/2020), polisi menangkap HS yang diduga pengedar.
Saat itu ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, di lokasi sekitar penangkapan juga ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu, selain itu di dalam rumah Hs ditemukan 12 paket sabu berbagai ukuran, timbangan dan lain-lain.
Dari penyelidikan, polisi menangkap BT di jalan Lintas Riau Sumut KM 8 Bangko Permata pada Jumat (12/6/2020) malam. Ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya pada Selasa (16/6/2020) polisi mengamankan Omp dan CBs di pinggir jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Bangko Permata, dari pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik di dalamnya berisi dua paket sabu.
"Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, yang disaksikan kasat narkoba, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Rohil, penasehat hukum serta para pejabat utama Polres Rohil," kata Juliandi.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra