Sabtu, 23 November 2024
spot_img

13 Gadis Belia dari Jambi Dijual ke Jakarta, Ini Pelakunya

JAMBI (RIAUPOS.CO) – Perilaku pria paruh baya yang merupakan pemilik tempat hiburan malam di Jakarta, yakni S (52), membuat orangtua yang memiliki anak gadis, pantas waspada.

Memiliki uang berlimpah, S dengan semena-mena mengincar belasan remaja putri asal Jambi yang berusia antara 13 tahun sampai 15 tahun. Belasan korban di bawah umur itu dibeli S untuk memenuhi nafsu liarnya sejak dua tahun lalu.

Sepandai-pandai tupai melompat, pasti bakal jatuh juga. Pepatah itulah yang terjadi kepada S. Perilaku liarnya tersebut akhirnya tercium kepolisian. S ditangkap petugas Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan selain menangkap S (52) di Jakarta, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain, yakni R (36), PIS (19) dan ARS (15).

"Dalam kasus ini tersangka S merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari, serta ARS pelaku masih di bawah umur," kata Eko didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto di Jambi.

Baca Juga:  Soal Penyidikan Kasus Bahar Smith, Begini Kata Mabes Polri

Eko mengatakan aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.

Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.

Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Kapolresta Eko menyebutkan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan diberikan sejumlah uang.

"Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Eko.

Kapolresta mengatakan, tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS melalui aplikasi MiChat dan ketiganya pernah berhubungan intim.
Kemudian S meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri di bawah umur. Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun udara.

Korban dibayar Rp3-3,5 juta. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua tahun belakangan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.

Kasus S juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.

"Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kami proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus itu ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAMBI (RIAUPOS.CO) – Perilaku pria paruh baya yang merupakan pemilik tempat hiburan malam di Jakarta, yakni S (52), membuat orangtua yang memiliki anak gadis, pantas waspada.

Memiliki uang berlimpah, S dengan semena-mena mengincar belasan remaja putri asal Jambi yang berusia antara 13 tahun sampai 15 tahun. Belasan korban di bawah umur itu dibeli S untuk memenuhi nafsu liarnya sejak dua tahun lalu.

- Advertisement -

Sepandai-pandai tupai melompat, pasti bakal jatuh juga. Pepatah itulah yang terjadi kepada S. Perilaku liarnya tersebut akhirnya tercium kepolisian. S ditangkap petugas Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan selain menangkap S (52) di Jakarta, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain, yakni R (36), PIS (19) dan ARS (15).

- Advertisement -

"Dalam kasus ini tersangka S merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari, serta ARS pelaku masih di bawah umur," kata Eko didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto di Jambi.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Tiga Pria, 17 Paket Sabu di Kasur 

Eko mengatakan aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.

Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.

Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Kapolresta Eko menyebutkan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan diberikan sejumlah uang.

"Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Eko.

Kapolresta mengatakan, tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS melalui aplikasi MiChat dan ketiganya pernah berhubungan intim.
Kemudian S meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri di bawah umur. Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun udara.

Korban dibayar Rp3-3,5 juta. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua tahun belakangan.

Baca Juga:  Pelaku Bongkar Ruko di Jalan Cempaka Ditangkap, Ternyata Positif Sabu

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.

Kasus S juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.

"Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kami proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus itu ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari