KAMPAR KIRI TENGAH (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan AN, pelaku pembunuhan berencana terhadap Johan (48), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap kurang dari empat jam setelah kejadian, Jumat (26/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di area kebun kelapa sawit Danau Baru, Desa Simalinyang, pada Jumat (26/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka bacokan pada tubuh korban, antara lain di bagian punggung, leher belakang, dan pipi kanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat di lokasi kejadian.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, identitas pelaku berhasil kami ketahui. Kurang dari empat jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Gian.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh dua orang saksi, Yanto dan istrinya, Erni, yang melintas di area kebun kelapa sawit. Keduanya melihat seorang pria dalam posisi tertelungkup dan tidak bergerak, lalu melaporkannya kepada perangkat Desa Simalinyang serta warga setempat.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama warga, korban diketahui sudah meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban adalah Johan, warga Desa Simalinyang. Petugas piket Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir bersama Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan terhadap para saksi.
Dari keterangan saksi, polisi mencurigai AN yang diketahui merupakan sepupu sekaligus keluarga dekat korban. Dugaan tersebut diperkuat setelah pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan di rumahnya.
“Pelaku mengakui telah membunuh korban. Motifnya karena dendam lama, sebab buah sawit dan alat dodos milik pelaku sering dicuri korban meski sudah beberapa kali ditegur,” terang AKP Gian.
Pelaku juga mengakui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Saat bertemu korban di kebun sawit, pelaku langsung menyerang menggunakan sebilah parang dan kemudian melarikan diri dari lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. (kom)





