Miliki Senpi, 13 Kg Sabu, dan Ribuan Inek, Dua Pria Dibekuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pria berinisial DE alias Doni dan AS alias Adit tak  bisa berkutik saat dikepung tim gabungan reserse Polsek Bukitraya, Polsek Tenayan Raya, Polsek Siak Hulu, dan Polsek Sekijang. Kedua pria tersebut membawa senpi dan narkoba.

"Kedua pelaku DE dan AS berhasil kami amankan di Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar, pada Ahad (27/9/2020) pukul 17.30 WIB. Dari keduanya disita dua pucuk senjata api (senpi), 13 kg sabu, dan ribuan inek," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (29/9).

- Advertisement -

Dikisahkannya, kedua pelaku yang mengendarai mobil minibus warna  abu-abu dengan nomor polisi BG 1605 UT sudah menjadi incaran. Saat itu mobil bergerak di Jalan KH Nasution, lalu menuju Jalan Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar.

"Di Pasir Putih itulah mereka berhasil kami tangkap. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Siak Hulu. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 UU darurat RI No. 12 tahun 1951," ucapnya. 

- Advertisement -

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: M Ali Nurman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pria berinisial DE alias Doni dan AS alias Adit tak  bisa berkutik saat dikepung tim gabungan reserse Polsek Bukitraya, Polsek Tenayan Raya, Polsek Siak Hulu, dan Polsek Sekijang. Kedua pria tersebut membawa senpi dan narkoba.

"Kedua pelaku DE dan AS berhasil kami amankan di Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar, pada Ahad (27/9/2020) pukul 17.30 WIB. Dari keduanya disita dua pucuk senjata api (senpi), 13 kg sabu, dan ribuan inek," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (29/9).

Dikisahkannya, kedua pelaku yang mengendarai mobil minibus warna  abu-abu dengan nomor polisi BG 1605 UT sudah menjadi incaran. Saat itu mobil bergerak di Jalan KH Nasution, lalu menuju Jalan Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar.

"Di Pasir Putih itulah mereka berhasil kami tangkap. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Siak Hulu. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 UU darurat RI No. 12 tahun 1951," ucapnya. 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: M Ali Nurman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya