Minggu, 8 September 2024

Cegat Komplotan Curas, Warga Rohil Tertembak, Kapolres: Diproses Polda

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku, terkait dengan insiden tertembaknya satu warga pada saat upaya penangkapan Iy, yang diduga terlibat dengan komplotan curas yang melibatkan tiga pelaku yakni RI, EN dan RD. 

Sebelum insiden terjadi, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rohil berhasil membekuk pelaku curas RI, EN dan RD yang telah beraksi di empat tempat berbeda di wilayah hukum Bangko, Senin (25/5).

Hal itu diterangkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Sik didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Rabu (27/5/2020) di Bagansiapiapi. 

Pelaku, terang Kapolres, berulang kali melakukan aksi curas atau jambret di sekitaran Jalan Merdeka Bagan Kota, Jalan Perwira, Jalan Gereja Kelurahan Bagan Barat, dan Jalan mawar Bagan Kota. 

- Advertisement -

"Pelaku berhasil mengambil handphone, dompet, dan uang dari sejumlah korban," katanya.

Baca Juga:  Ini Peran Anak Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Merespon laporan korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/54/V/2020/Riau/Polres Rohil/Sektor Bangko, tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera bergerak menuju TKP tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur, Bangko dan berhasil mengamankan pelaku RD berikut Barang Bukti satu unit handphone samsung J7 dan sepeda motor revo BM 6465 WU. 

- Advertisement -

Pelaku yang sempat dihakimi massa yang kesal atas ulah pelaku, berhasil diamankan petugas ke Mako Polsek Bangko untuk proses hukum. 

Keesokan harinya, Selasa (26/5) siang tim Reskrim melakukan pengembangan yang berdasarkan pengakuan RD bahwa yang bersangkutan pernah melakukan jambret bersama EN. 

Dan kemudian Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan pelaku EN. Dari EN, berkembang lagi pelaku lain yakni Ri dan berhasil diamankan dengan barang bukti hasil jambret yakni handphone merk Oppo A 73 warna hitam yang sudah dijual kepada IY dengan harga Rp400 ribu.

Baca Juga:  Pengedar Simpan Sabu di Jok Motor Diringkus Usai dari Kampung Dalam

Kapolres menguraikan, saat itu dua personil polsek mendatangi rumah Iy yang diduga membeli hasil kejahatan. Sampai di sana kemudian sekitar 18.00 WIB ditemukan ada tiga orang. Salah satunya Ic, tersangka lain yang begitu melihat anggota polisi langsung lari. 

"Setelah dikejar dan dapat, digeledah membawa narkoba jenis sabu, setelah ditimbang seberat 35 gram," kata Kapolres. 

Kemudian Ic yang direncanakan mau dibawa ke polsek oleh dua anggota Opsnal tapi dihalangi keluarga pelaku, ini membuat banyak warga berdatangan dan mendekat. Anggota, terang Nurhadi, sempat melakukan tembakan ke atas menyuruh mundur, tapi ada yang tak mengubris. Pada saat itulah insiden tertembaknya korban diduga terjadi.

"Kami tegaskan, kedua anggota ini masih diperiksa oleh Polda," kata Nurhadi.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Hary B Koriun

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku, terkait dengan insiden tertembaknya satu warga pada saat upaya penangkapan Iy, yang diduga terlibat dengan komplotan curas yang melibatkan tiga pelaku yakni RI, EN dan RD. 

Sebelum insiden terjadi, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rohil berhasil membekuk pelaku curas RI, EN dan RD yang telah beraksi di empat tempat berbeda di wilayah hukum Bangko, Senin (25/5).

Hal itu diterangkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Sik didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Rabu (27/5/2020) di Bagansiapiapi. 

Pelaku, terang Kapolres, berulang kali melakukan aksi curas atau jambret di sekitaran Jalan Merdeka Bagan Kota, Jalan Perwira, Jalan Gereja Kelurahan Bagan Barat, dan Jalan mawar Bagan Kota. 

"Pelaku berhasil mengambil handphone, dompet, dan uang dari sejumlah korban," katanya.

Baca Juga:  Penculik 12 Bocah Eks Narapidana Teroris

Merespon laporan korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/54/V/2020/Riau/Polres Rohil/Sektor Bangko, tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera bergerak menuju TKP tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur, Bangko dan berhasil mengamankan pelaku RD berikut Barang Bukti satu unit handphone samsung J7 dan sepeda motor revo BM 6465 WU. 

Pelaku yang sempat dihakimi massa yang kesal atas ulah pelaku, berhasil diamankan petugas ke Mako Polsek Bangko untuk proses hukum. 

Keesokan harinya, Selasa (26/5) siang tim Reskrim melakukan pengembangan yang berdasarkan pengakuan RD bahwa yang bersangkutan pernah melakukan jambret bersama EN. 

Dan kemudian Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan pelaku EN. Dari EN, berkembang lagi pelaku lain yakni Ri dan berhasil diamankan dengan barang bukti hasil jambret yakni handphone merk Oppo A 73 warna hitam yang sudah dijual kepada IY dengan harga Rp400 ribu.

Baca Juga:  Polsek Tambusai Tangkap Pemilik Ganja Seberat 1 Kg

Kapolres menguraikan, saat itu dua personil polsek mendatangi rumah Iy yang diduga membeli hasil kejahatan. Sampai di sana kemudian sekitar 18.00 WIB ditemukan ada tiga orang. Salah satunya Ic, tersangka lain yang begitu melihat anggota polisi langsung lari. 

"Setelah dikejar dan dapat, digeledah membawa narkoba jenis sabu, setelah ditimbang seberat 35 gram," kata Kapolres. 

Kemudian Ic yang direncanakan mau dibawa ke polsek oleh dua anggota Opsnal tapi dihalangi keluarga pelaku, ini membuat banyak warga berdatangan dan mendekat. Anggota, terang Nurhadi, sempat melakukan tembakan ke atas menyuruh mundur, tapi ada yang tak mengubris. Pada saat itulah insiden tertembaknya korban diduga terjadi.

"Kami tegaskan, kedua anggota ini masih diperiksa oleh Polda," kata Nurhadi.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari