Sabtu, 31 Januari 2026
- Advertisement -

Sidang Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dimulai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru pada Selasa (25/3).

Dalam sidang perdana ini, tiga terdakwa dihadirkan, yaitu mantan Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, Kanastasia Darma Alam Damanik, serta seorang pihak swasta, Muhammad Rahman Aziz, yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar yang dialokasikan untuk pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Diskominfotiksan Pekanbaru tahun 2023.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Kos Bangkinang Tertangkap, Akui Ambil Tiga Ponsel

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa menyatakan memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa tanpa adanya eksepsi, sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

“Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Niky pada Rabu (26/3).

Niky juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Seharusnya, pembuatan video di Diskominfotiksan menggunakan peralatan berteknologi tinggi, namun dalam praktiknya hanya menggunakan alat sederhana seperti ponsel.

Sementara itu, Muhammad Rahman Aziz, sebagai penyedia jasa dalam proyek ini, diduga telah terlibat sejak awal dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Hal ini memperkuat indikasi bahwa penyelewengan anggaran sudah dirancang sejak tahap perencanaan proyek.

Baca Juga:  50 Orang Bidan Terlibat Bisnis Aborsi Ilegal

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru pada Selasa (25/3).

Dalam sidang perdana ini, tiga terdakwa dihadirkan, yaitu mantan Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, Kanastasia Darma Alam Damanik, serta seorang pihak swasta, Muhammad Rahman Aziz, yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar yang dialokasikan untuk pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Diskominfotiksan Pekanbaru tahun 2023.

Baca Juga:  50 Orang Bidan Terlibat Bisnis Aborsi Ilegal

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa menyatakan memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa tanpa adanya eksepsi, sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

- Advertisement -

“Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Niky pada Rabu (26/3).

Niky juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Seharusnya, pembuatan video di Diskominfotiksan menggunakan peralatan berteknologi tinggi, namun dalam praktiknya hanya menggunakan alat sederhana seperti ponsel.

- Advertisement -

Sementara itu, Muhammad Rahman Aziz, sebagai penyedia jasa dalam proyek ini, diduga telah terlibat sejak awal dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Hal ini memperkuat indikasi bahwa penyelewengan anggaran sudah dirancang sejak tahap perencanaan proyek.

Baca Juga:  Aniaya Istri karena Ditolak Berhubungan Intim

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru pada Selasa (25/3).

Dalam sidang perdana ini, tiga terdakwa dihadirkan, yaitu mantan Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, Kanastasia Darma Alam Damanik, serta seorang pihak swasta, Muhammad Rahman Aziz, yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar yang dialokasikan untuk pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Diskominfotiksan Pekanbaru tahun 2023.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Tanah Transmigrasi, Mantan Kades Indra Sakti Ditahan

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa menyatakan memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa tanpa adanya eksepsi, sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

“Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Niky pada Rabu (26/3).

Niky juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Seharusnya, pembuatan video di Diskominfotiksan menggunakan peralatan berteknologi tinggi, namun dalam praktiknya hanya menggunakan alat sederhana seperti ponsel.

Sementara itu, Muhammad Rahman Aziz, sebagai penyedia jasa dalam proyek ini, diduga telah terlibat sejak awal dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Hal ini memperkuat indikasi bahwa penyelewengan anggaran sudah dirancang sejak tahap perencanaan proyek.

Baca Juga:  Perampas Sepeda Motor Mengaku Polisi Diringkus Polsek Bukit Raya Pekanbaru

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari