PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Sukajadi melaksanakan rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan kematian seorang karyawan rumah makan ampera berinisial RS. Rekonstruksi ini digelar di lokasi kejadian di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Senin (26/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial BM (37) memeragakan sebanyak 10 adegan. Dari rangkaian adegan itu, terungkap bahwa pelaku telah memiliki niat kuat untuk menghabisi nyawa korban karena sakit hati terhadap dugaan perselingkuhan antara istrinya dan korban.
“Rekonstruksi ini memperjelas bahwa tindakan pelaku telah direncanakan,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, kepada awak media Pekanbaru MX di lokasi kejadian.
Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat peristiwa, yakni rumah makan ampera tempat korban bekerja dan akhirnya kehilangan nyawa.
Adegan pertama menggambarkan pelaku yang berada dekat rumah makan sembari bermain ponsel. Kemudian ia melihat isi ponsel istrinya yang memperlihatkan foto-foto kebersamaan antara korban dan sang istri.
“Pelaku menemukan foto yang menunjukkan kedekatan antara istrinya dan korban di ponsel,” ujar Kapolsek.
Karena tersulut emosi, pelaku kemudian mendatangi korban sambil membawa pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya.
Setibanya di rumah makan tersebut, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang membersihkan meja menjelang rumah makan tutup malam itu.
Pertengkaran pun tak terelakkan dan berujung pada aksi penusukan. Adegan penikaman terjadi pada adegan ke-4, 5, dan 6, di mana pelaku mengeluarkan pisau dari saku celana lalu menusuk tubuh korban secara brutal. Akibatnya, korban tewas bersimbah darah di tempat.
“Pisau itu telah dibeli pelaku pada pagi harinya, artinya pembunuhan ini sudah direncanakan,” terang Jorminal.
Sepanjang rekonstruksi, pelaku terlihat tenang saat memeragakan adegan, tanpa menunjukkan ekspresi penyesalan atas tindakannya.
Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam waktu sekitar satu jam. Kapolsek mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberi gambaran lengkap mengenai kronologi kejadian.
“Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan para saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
BM kini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pasal 338 dan maksimal 7 tahun untuk pasal 351 ayat 3.
Diketahui, RS ditemukan tewas dengan sembilan luka tusukan pada Sabtu malam (10/5) di belakang rumah makan tempatnya bekerja. Korban diduga dibunuh oleh BM, seorang pemilik konter ponsel, karena terbakar amarah terhadap dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya.
Sebelum penemuan jasad korban, warga sempat mendengar suara keributan. BM sendiri telah mencurigai hubungan gelap itu sejak April 2025, karena RS sering datang ke tempat usahanya dan mulai bertukar nomor HP dengan istrinya. ***
Sumber: klikmx.com