Jumat, 8 Mei 2026
- Advertisement -

OTT di Rohul, Kades Rokan Timur Pungut Rp20 Juta Urus Surat Tanah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Soewardi ditangkap Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena meminta uang kepada masyarakat yang melalukan pengurusan surat tanah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohul pada Kamis (21/10/2021). Kapolres Rohul AKBP Wimpi mengatakan, selain kades, pihaknya juga mengamankan kepala urusan tata usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron. 

“Ini merupakan tindaklanjut dari keluhan warga yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta untuk satu persil tanah,” ujar AKBP Wimpi.

Baca Juga:  18 Kali Ganjal ATM, Raup hingga Puluhan Juta

Wimpi menyampaikan, usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR,” sambungnya.

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Alhasul, polisi menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dengan total Rp20 juta. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Baca Juga:  Anggotanya Semakin Berkurang, Teroris MIT Poso Terus Diburu

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Soewardi ditangkap Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena meminta uang kepada masyarakat yang melalukan pengurusan surat tanah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohul pada Kamis (21/10/2021). Kapolres Rohul AKBP Wimpi mengatakan, selain kades, pihaknya juga mengamankan kepala urusan tata usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron. 

“Ini merupakan tindaklanjut dari keluhan warga yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta untuk satu persil tanah,” ujar AKBP Wimpi.

Baca Juga:  Menganiaya karena Sakit Hati

Wimpi menyampaikan, usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR,” sambungnya.

- Advertisement -

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Alhasul, polisi menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dengan total Rp20 juta. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.

- Advertisement -

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Baca Juga:  Tak Terima Dicaci Maki, Pemuda Habisi Teman Kencan

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Soewardi ditangkap Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena meminta uang kepada masyarakat yang melalukan pengurusan surat tanah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohul pada Kamis (21/10/2021). Kapolres Rohul AKBP Wimpi mengatakan, selain kades, pihaknya juga mengamankan kepala urusan tata usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron. 

“Ini merupakan tindaklanjut dari keluhan warga yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta untuk satu persil tanah,” ujar AKBP Wimpi.

Baca Juga:  Begini Kronologis Penyerangan terhadap Kantor PWI Riau

Wimpi menyampaikan, usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR,” sambungnya.

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Alhasul, polisi menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dengan total Rp20 juta. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Baca Juga:  Kejari Kampar Ungkap Modus Penyaluran KUR Fiktif, 5 Lokasi Digeledah

Editor: Eka G Putra

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari