PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) MP Club Pekanbaru.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang karyawan THM dan satu orang pengunjung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa empat pekerja yang dijerat pasal pidana narkotika meliputi tiga orang waitress serta satu orang petugas keamanan (sekuriti).
Keempatnya disinyalir kuat berperan aktif sebagai penyedia sekaligus pengedar narkoba di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
“Empat pekerja diduga berperan sebagai pengedar. Sementara satu tersangka lainnya adalah pengunjung yang bertindak sebagai pembeli. Karena ini satu rangkaian antara penjual dan pembeli, maka pengunjung tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Putu, Rabu (14/10/2026).
Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa intensif kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Penyidik memastikan ketiganya tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran serta memiliki hasil tes urine negatif.
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi razia gabungan Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya mengamankan 68 orang di MP Club Pekanbaru.
Dari total yang diamankan, sebanyak 60 orang yang terbukti sebagai pengguna dipastikan dirujuk menjalani proses rehabilitasi melalui BNNP Riau.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) MP Club Pekanbaru.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang karyawan THM dan satu orang pengunjung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa empat pekerja yang dijerat pasal pidana narkotika meliputi tiga orang waitress serta satu orang petugas keamanan (sekuriti).
Keempatnya disinyalir kuat berperan aktif sebagai penyedia sekaligus pengedar narkoba di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
“Empat pekerja diduga berperan sebagai pengedar. Sementara satu tersangka lainnya adalah pengunjung yang bertindak sebagai pembeli. Karena ini satu rangkaian antara penjual dan pembeli, maka pengunjung tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Putu, Rabu (14/10/2026).
Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa intensif kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Penyidik memastikan ketiganya tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran serta memiliki hasil tes urine negatif.
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi razia gabungan Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya mengamankan 68 orang di MP Club Pekanbaru.
Dari total yang diamankan, sebanyak 60 orang yang terbukti sebagai pengguna dipastikan dirujuk menjalani proses rehabilitasi melalui BNNP Riau.(nda)