Jumat, 16 Oktober 2026
- Advertisement -

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) MP Club Pekanbaru.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang karyawan THM dan satu orang pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa empat pekerja yang dijerat pasal pidana narkotika meliputi tiga orang waitress serta satu orang petugas keamanan (sekuriti).

Keempatnya disinyalir kuat berperan aktif sebagai penyedia sekaligus pengedar narkoba di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

“Empat pekerja diduga berperan sebagai pengedar. Sementara satu tersangka lainnya adalah pengunjung yang bertindak sebagai pembeli. Karena ini satu rangkaian antara penjual dan pembeli, maka pengunjung tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Putu, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:  Amankan 258 Kg Sabu di Parkiran Rumah Sakit

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa intensif kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Penyidik memastikan ketiganya tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran serta memiliki hasil tes urine negatif.

Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi razia gabungan Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya mengamankan 68 orang di MP Club Pekanbaru.

Dari total yang diamankan, sebanyak 60 orang yang terbukti sebagai pengguna dipastikan dirujuk menjalani proses rehabilitasi melalui BNNP Riau.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) MP Club Pekanbaru.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang karyawan THM dan satu orang pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa empat pekerja yang dijerat pasal pidana narkotika meliputi tiga orang waitress serta satu orang petugas keamanan (sekuriti).

Keempatnya disinyalir kuat berperan aktif sebagai penyedia sekaligus pengedar narkoba di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

“Empat pekerja diduga berperan sebagai pengedar. Sementara satu tersangka lainnya adalah pengunjung yang bertindak sebagai pembeli. Karena ini satu rangkaian antara penjual dan pembeli, maka pengunjung tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Putu, Rabu (14/10/2026).

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa intensif kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Penyidik memastikan ketiganya tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran serta memiliki hasil tes urine negatif.

- Advertisement -

Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi razia gabungan Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya mengamankan 68 orang di MP Club Pekanbaru.

Dari total yang diamankan, sebanyak 60 orang yang terbukti sebagai pengguna dipastikan dirujuk menjalani proses rehabilitasi melalui BNNP Riau.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) MP Club Pekanbaru.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang karyawan THM dan satu orang pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa empat pekerja yang dijerat pasal pidana narkotika meliputi tiga orang waitress serta satu orang petugas keamanan (sekuriti).

Keempatnya disinyalir kuat berperan aktif sebagai penyedia sekaligus pengedar narkoba di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

“Empat pekerja diduga berperan sebagai pengedar. Sementara satu tersangka lainnya adalah pengunjung yang bertindak sebagai pembeli. Karena ini satu rangkaian antara penjual dan pembeli, maka pengunjung tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Putu, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:  Hisap Sabu, Pegawai Honorer Puskesmas Ditangkap Polisi

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa intensif kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Penyidik memastikan ketiganya tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran serta memiliki hasil tes urine negatif.

Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi razia gabungan Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya mengamankan 68 orang di MP Club Pekanbaru.

Dari total yang diamankan, sebanyak 60 orang yang terbukti sebagai pengguna dipastikan dirujuk menjalani proses rehabilitasi melalui BNNP Riau.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari