Selasa, 17 Februari 2026
- Advertisement -

Tegas! Kata Mahfud, Pembakar Mimbar Masjid Jangan Disebut Orang Gila

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak menetapkan pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila.

Mahfud mengatakan, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.

"Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Mahfud menyatakan, pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila. Menurutnya, hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba, Mertua dan Menantu Diamankan Polsek Bangko

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Ia meminta pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu diproses hukum.

"Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan yang bersangkutan ada sakit jiwa atau tidak, biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (25/9) dini hari. Polrestabes Makassar telah melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepolisian juga telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Ketua Lakpesdam PBNU Kecam Napoleon yang Aniaya Kace di Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak menetapkan pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila.

Mahfud mengatakan, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.

"Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Mahfud menyatakan, pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila. Menurutnya, hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana.

Baca Juga:  Diburu hingga ke Kuantan Tengah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Ia meminta pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu diproses hukum.

- Advertisement -

"Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan yang bersangkutan ada sakit jiwa atau tidak, biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (25/9) dini hari. Polrestabes Makassar telah melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

- Advertisement -

Kepolisian juga telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Modus Tanya Alamat, HP Anak Kecil Dirampas Saat Bermain Game
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak menetapkan pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila.

Mahfud mengatakan, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.

"Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Mahfud menyatakan, pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila. Menurutnya, hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana.

Baca Juga:  Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Ia meminta pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu diproses hukum.

"Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan yang bersangkutan ada sakit jiwa atau tidak, biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (25/9) dini hari. Polrestabes Makassar telah melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepolisian juga telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Ketua Lakpesdam PBNU Kecam Napoleon yang Aniaya Kace di Penjara

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari