RIAUPOS.CO – Dua terduga penipu dengan modus mencari donatur untuk jemaah umrah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kampar. Aksi keduanya merugikan korban hingga Rp500 juta.
Kedua pelaku, berinisial AI (40) dan RS (41), diamankan polisi setelah terbukti melakukan penggelapan uang dengan kedok bantuan dana umrah.
Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika korban berinisial EM bertemu dengan RS di salah satu kantor travel umrah di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS meminta bantuan kepada korban untuk mencari donatur atau menyediakan dana guna membeli tiket jemaah umrah, sekaligus mengajaknya bekerja sama.
“Pelaku bahkan memperlihatkan surat tanah yang diklaim miliknya dan berjanji menjadikannya agunan jika mendapat pinjaman uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).
Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan surat tanah sebagai jaminan. Namun setelah tenggat waktu berakhir, uang tersebut tidak juga dikembalikan.
Saat korban memeriksa tanah yang dijadikan jaminan, ternyata lahan itu bukan milik pelaku. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polres Kampar.
Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (20/10/2025) malam. Sementara itu, RS juga akhirnya diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Gian.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(kom)



