RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pelarian MR (53), terduga pelaku pembakar istrinya sendiri, akhirnya berakhir. Warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu ditangkap polisi setelah hampir sepekan bersembunyi di areal kebun kelapa sawit milik warga.
Aksi penganiayaan itu terjadi Rabu (17/9) sekitar pukul 15.00 WIB. MR diduga menyiram istrinya, Sundrilawati (44), dengan pertalite lalu membakarnya. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 25 persen dan masih menjalani perawatan.
Usai kejadian, MR melarikan diri ke dalam perkebunan sawit. Dari pengakuannya kepada polisi, selama pelarian ia hanya makan apa saja yang ditemui di kebun, serta tidur di pondok kosong milik warga.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Polsek Peranap berhasil mengamankan MR di dalam kebun sawit warga pada Senin (22/9) malam,” ujarnya, Selasa (23/9).
Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol bersama Kanit Reskrim Ipda Yusmar memimpin langsung pengintaian setelah menerima informasi warga yang melihat keberadaan MR di sekitar Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap. Dari laporan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.