Kamis, 18 Juni 2026
- Advertisement -

Curi Motor dengan Modus Duplikatkan Kunci

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota meringkus pria berinisial RMR (29) atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Modusnya, RMR menduplikat kunci motor yang dipinjamnya lagi mencuri motor tersebut.

Penangkapan RMR berawal dari laporan korban yang merupakan teman RMR yaitu Diovan, warga Jalan Pangeran Hidayat. RMR meminjam motor Kawasaki D-Tracker warna hitam BM 5821 TX milik Diovan.

“Jadi modusnya pinjam sepeda motor terus kuncinya diduplikat. Setelah mengembalikan, tersangka kembali lagi 30 menit kemudian untuk mencuri sepeda motor itu. Kejadianya itu 19 Agustus pukul 17.00 WIB dan tersangka diringkus pada pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, Jumat (21/8).

Baca Juga:  Penanganan Kasus Narkoba Meningkat

Kapolsek sebut, sempat dilakukan undercover buy agar tersangka menyerahkan motor korban. Setelah bertemu tersangka, tim opsnal langsung meringkus lalu digelandang ke Polsek Pekanbaru Kota.

“Hasil penyidikan, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya yang didampingi Wakapolsek AKP Elfis Remon dan Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.

Oleh petugas, tersangka diminta untuk menunjukan lokasi pembuatan duplikat kunci itu. “Kami mengimbau agar pemilik usaha duplikat kunci ke depan menanyakan kepada pengganda kunci memiliki surat-surat,” tegasnya.

Dalam ekepos kemarin, tersangka RMR mengaku melakukan aksi kriminalitas curanmor sejak satu bulan terakhir. “Baru satu bulan dan tiga TKP,” ucapnya yang juga mengaku mengonsumsi narkoba jenis amphetamin.(sof)

Baca Juga:  Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tampan Sudah Beraksi 16 Kali

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota meringkus pria berinisial RMR (29) atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Modusnya, RMR menduplikat kunci motor yang dipinjamnya lagi mencuri motor tersebut.

Penangkapan RMR berawal dari laporan korban yang merupakan teman RMR yaitu Diovan, warga Jalan Pangeran Hidayat. RMR meminjam motor Kawasaki D-Tracker warna hitam BM 5821 TX milik Diovan.

“Jadi modusnya pinjam sepeda motor terus kuncinya diduplikat. Setelah mengembalikan, tersangka kembali lagi 30 menit kemudian untuk mencuri sepeda motor itu. Kejadianya itu 19 Agustus pukul 17.00 WIB dan tersangka diringkus pada pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, Jumat (21/8).

Baca Juga:  10 Bulan Kabur, Maling Diringkus

Kapolsek sebut, sempat dilakukan undercover buy agar tersangka menyerahkan motor korban. Setelah bertemu tersangka, tim opsnal langsung meringkus lalu digelandang ke Polsek Pekanbaru Kota.

“Hasil penyidikan, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya yang didampingi Wakapolsek AKP Elfis Remon dan Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.

- Advertisement -

Oleh petugas, tersangka diminta untuk menunjukan lokasi pembuatan duplikat kunci itu. “Kami mengimbau agar pemilik usaha duplikat kunci ke depan menanyakan kepada pengganda kunci memiliki surat-surat,” tegasnya.

Dalam ekepos kemarin, tersangka RMR mengaku melakukan aksi kriminalitas curanmor sejak satu bulan terakhir. “Baru satu bulan dan tiga TKP,” ucapnya yang juga mengaku mengonsumsi narkoba jenis amphetamin.(sof)

- Advertisement -
Baca Juga:  Rekapan Nomor Togel Hingga Tafsir Mimpi Diamankan di Pinggir

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota meringkus pria berinisial RMR (29) atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Modusnya, RMR menduplikat kunci motor yang dipinjamnya lagi mencuri motor tersebut.

Penangkapan RMR berawal dari laporan korban yang merupakan teman RMR yaitu Diovan, warga Jalan Pangeran Hidayat. RMR meminjam motor Kawasaki D-Tracker warna hitam BM 5821 TX milik Diovan.

“Jadi modusnya pinjam sepeda motor terus kuncinya diduplikat. Setelah mengembalikan, tersangka kembali lagi 30 menit kemudian untuk mencuri sepeda motor itu. Kejadianya itu 19 Agustus pukul 17.00 WIB dan tersangka diringkus pada pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, Jumat (21/8).

Baca Juga:  Segini Kekayaan Kapolrestabes Medan yang Tersangkut Kasus Suap

Kapolsek sebut, sempat dilakukan undercover buy agar tersangka menyerahkan motor korban. Setelah bertemu tersangka, tim opsnal langsung meringkus lalu digelandang ke Polsek Pekanbaru Kota.

“Hasil penyidikan, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya yang didampingi Wakapolsek AKP Elfis Remon dan Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.

Oleh petugas, tersangka diminta untuk menunjukan lokasi pembuatan duplikat kunci itu. “Kami mengimbau agar pemilik usaha duplikat kunci ke depan menanyakan kepada pengganda kunci memiliki surat-surat,” tegasnya.

Dalam ekepos kemarin, tersangka RMR mengaku melakukan aksi kriminalitas curanmor sejak satu bulan terakhir. “Baru satu bulan dan tiga TKP,” ucapnya yang juga mengaku mengonsumsi narkoba jenis amphetamin.(sof)

Baca Juga:  Rekapan Nomor Togel Hingga Tafsir Mimpi Diamankan di Pinggir

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari