Jumat, 4 April 2025
spot_img

Eks Karyawan Tekno Komputer Dipenjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal akhirnya membekuk seorang pria yang melakukan pencurian di toko komputer. Usia nya masih tergolong muda, ia adalah LAK (19) yang beraksi di Toko Tekno Komputer, Jalan T Tambusai, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada 9 Juli lalu.

"Laporan warga kami dalami dan berhasil kami amankan LAK di kos nya Jalan Gabus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 13 Juli 2020 pukul 21.00 WIB," ucap Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim.

Diamankannya LAK, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko komputer. Mulanya seorang karyawannya saat akan melakukan ganti HP dan mengecek gudang sudah kosong tak tersisa. 

Baca Juga:  Penipuan Pakai Foto Polisi, Polda Ingatkan Waspada

"Kejanggalan itu kemudian dilaporkan pemilik toko. Setelah dicek ternyata barang yang hilang adalah 9 unit Laptop merek Acer, 5 unit HP Asus Zenfone 3. Kerugian materil Rp50 juta. Setelah dicek melalui kamera pengintai ternyata eks karyawannya lah melakukan pencurian itu," jelasnya.

Selain tersangka LAK, barang bukti yang tinggal satu buah laptop pun turut diamankan. Sejak saat itu LAK resmi menjadi tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Delapan lainnya sudah dijual diluar Pekanbaru yaitu Medan. Satu laptop dilepas seharga Rp2 jutaan," kata LAK. 

Katanya, hasil jualannya itu akan dibagi dua dengan temannya yang membantu menjualkan ke Medan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Data WNI Dijual di Forum Hacker, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal akhirnya membekuk seorang pria yang melakukan pencurian di toko komputer. Usia nya masih tergolong muda, ia adalah LAK (19) yang beraksi di Toko Tekno Komputer, Jalan T Tambusai, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada 9 Juli lalu.

"Laporan warga kami dalami dan berhasil kami amankan LAK di kos nya Jalan Gabus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 13 Juli 2020 pukul 21.00 WIB," ucap Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim.

Diamankannya LAK, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko komputer. Mulanya seorang karyawannya saat akan melakukan ganti HP dan mengecek gudang sudah kosong tak tersisa. 

Baca Juga:  Dibacok, Warga Hulu Kuantan Luka Parah

"Kejanggalan itu kemudian dilaporkan pemilik toko. Setelah dicek ternyata barang yang hilang adalah 9 unit Laptop merek Acer, 5 unit HP Asus Zenfone 3. Kerugian materil Rp50 juta. Setelah dicek melalui kamera pengintai ternyata eks karyawannya lah melakukan pencurian itu," jelasnya.

Selain tersangka LAK, barang bukti yang tinggal satu buah laptop pun turut diamankan. Sejak saat itu LAK resmi menjadi tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Delapan lainnya sudah dijual diluar Pekanbaru yaitu Medan. Satu laptop dilepas seharga Rp2 jutaan," kata LAK. 

Katanya, hasil jualannya itu akan dibagi dua dengan temannya yang membantu menjualkan ke Medan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Dua Maling Spesialis Bongkar Rumah Warga di Pinggir Dibekuk Polisi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Eks Karyawan Tekno Komputer Dipenjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal akhirnya membekuk seorang pria yang melakukan pencurian di toko komputer. Usia nya masih tergolong muda, ia adalah LAK (19) yang beraksi di Toko Tekno Komputer, Jalan T Tambusai, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada 9 Juli lalu.

"Laporan warga kami dalami dan berhasil kami amankan LAK di kos nya Jalan Gabus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 13 Juli 2020 pukul 21.00 WIB," ucap Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim.

Diamankannya LAK, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko komputer. Mulanya seorang karyawannya saat akan melakukan ganti HP dan mengecek gudang sudah kosong tak tersisa. 

Baca Juga:  Dua Maling Spesialis Bongkar Rumah Warga di Pinggir Dibekuk Polisi

"Kejanggalan itu kemudian dilaporkan pemilik toko. Setelah dicek ternyata barang yang hilang adalah 9 unit Laptop merek Acer, 5 unit HP Asus Zenfone 3. Kerugian materil Rp50 juta. Setelah dicek melalui kamera pengintai ternyata eks karyawannya lah melakukan pencurian itu," jelasnya.

Selain tersangka LAK, barang bukti yang tinggal satu buah laptop pun turut diamankan. Sejak saat itu LAK resmi menjadi tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Delapan lainnya sudah dijual diluar Pekanbaru yaitu Medan. Satu laptop dilepas seharga Rp2 jutaan," kata LAK. 

Katanya, hasil jualannya itu akan dibagi dua dengan temannya yang membantu menjualkan ke Medan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar, Syahril Abu Bakar Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal akhirnya membekuk seorang pria yang melakukan pencurian di toko komputer. Usia nya masih tergolong muda, ia adalah LAK (19) yang beraksi di Toko Tekno Komputer, Jalan T Tambusai, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada 9 Juli lalu.

"Laporan warga kami dalami dan berhasil kami amankan LAK di kos nya Jalan Gabus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 13 Juli 2020 pukul 21.00 WIB," ucap Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim.

Diamankannya LAK, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko komputer. Mulanya seorang karyawannya saat akan melakukan ganti HP dan mengecek gudang sudah kosong tak tersisa. 

Baca Juga:  Lima Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Riau

"Kejanggalan itu kemudian dilaporkan pemilik toko. Setelah dicek ternyata barang yang hilang adalah 9 unit Laptop merek Acer, 5 unit HP Asus Zenfone 3. Kerugian materil Rp50 juta. Setelah dicek melalui kamera pengintai ternyata eks karyawannya lah melakukan pencurian itu," jelasnya.

Selain tersangka LAK, barang bukti yang tinggal satu buah laptop pun turut diamankan. Sejak saat itu LAK resmi menjadi tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Delapan lainnya sudah dijual diluar Pekanbaru yaitu Medan. Satu laptop dilepas seharga Rp2 jutaan," kata LAK. 

Katanya, hasil jualannya itu akan dibagi dua dengan temannya yang membantu menjualkan ke Medan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Bejat, Seorang Ayah Gagahi Anak Tirinya di Duri
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari