PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal akhirnya membekuk seorang pria yang melakukan pencurian di toko komputer. Usia nya masih tergolong muda, ia adalah LAK (19) yang beraksi di Toko Tekno Komputer, Jalan T Tambusai, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada 9 Juli lalu.
"Laporan warga kami dalami dan berhasil kami amankan LAK di kos nya Jalan Gabus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 13 Juli 2020 pukul 21.00 WIB," ucap Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim.
Diamankannya LAK, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko komputer. Mulanya seorang karyawannya saat akan melakukan ganti HP dan mengecek gudang sudah kosong tak tersisa.
"Kejanggalan itu kemudian dilaporkan pemilik toko. Setelah dicek ternyata barang yang hilang adalah 9 unit Laptop merek Acer, 5 unit HP Asus Zenfone 3. Kerugian materil Rp50 juta. Setelah dicek melalui kamera pengintai ternyata eks karyawannya lah melakukan pencurian itu," jelasnya.
Selain tersangka LAK, barang bukti yang tinggal satu buah laptop pun turut diamankan. Sejak saat itu LAK resmi menjadi tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Delapan lainnya sudah dijual diluar Pekanbaru yaitu Medan. Satu laptop dilepas seharga Rp2 jutaan," kata LAK.
Katanya, hasil jualannya itu akan dibagi dua dengan temannya yang membantu menjualkan ke Medan.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal akhirnya membekuk seorang pria yang melakukan pencurian di toko komputer. Usia nya masih tergolong muda, ia adalah LAK (19) yang beraksi di Toko Tekno Komputer, Jalan T Tambusai, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada 9 Juli lalu.
"Laporan warga kami dalami dan berhasil kami amankan LAK di kos nya Jalan Gabus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 13 Juli 2020 pukul 21.00 WIB," ucap Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim.
- Advertisement -
Diamankannya LAK, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko komputer. Mulanya seorang karyawannya saat akan melakukan ganti HP dan mengecek gudang sudah kosong tak tersisa.
"Kejanggalan itu kemudian dilaporkan pemilik toko. Setelah dicek ternyata barang yang hilang adalah 9 unit Laptop merek Acer, 5 unit HP Asus Zenfone 3. Kerugian materil Rp50 juta. Setelah dicek melalui kamera pengintai ternyata eks karyawannya lah melakukan pencurian itu," jelasnya.
- Advertisement -
Selain tersangka LAK, barang bukti yang tinggal satu buah laptop pun turut diamankan. Sejak saat itu LAK resmi menjadi tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Delapan lainnya sudah dijual diluar Pekanbaru yaitu Medan. Satu laptop dilepas seharga Rp2 jutaan," kata LAK.
Katanya, hasil jualannya itu akan dibagi dua dengan temannya yang membantu menjualkan ke Medan.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra